Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kerinci

Kamis, 3 Oktober 2024 - 22:02 WIB

Polres Kerinci Berhasil Mengagalkan BBM Olahan Sulingan Dari Sumatera Selatan

Polres Kerinci Berhasil Mengagalkan BBM Olahan Sulingan Dari Sumatera Selatan

Kerinci – Polres Kerinci berhasil mengagalkan BBM Olahan atau Sulingan sebanyak 5 TON dari daerah Rupit Musi Rawas Utara Provinsi Sumsel Untuk diedarkan di Kabupaten Kerinci Dan Kota Sungai Penuh.

Saat dikonfirmasi Kaspolres Kerinci AKBP Muhamad Mujib melalui Kasat Reskrim AKP Very Prastyawan membenarkan adanya penangkapan BBM olahan dari sumsel kekerinci, pengamanan dilakukan oleh Unit Patko Elang saat patrol pada Jum’at 13 september 2024 lalu.
“ iya pihak polres kerinci berhasil mengagalkan BBM Olahan atau sulingan sebanyak 5 Ton yang akan masuk dikerinci, pelaku (Supir) ada 2 inisial MR 21 tahun dan FJ 20 tahun saat diamankan di jalan raya desa pengasi lama kecamatan bukit kerman kabupaten kerinci saat Unit Patko Elang Polres Kerinci sedang melakukan Patroli pada jumat dini hari 13/09 lalu,” Jelas Kasat Reskrim (Kamis 03/09)

Baca Juga  Kejari Bangka Tengah Hadiri Safari Ramadan 1446 H di Masjid Jamiatul Khoir

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan dari pengakuan kedua Supir Pengantar BBM itu mengakui BBM dibawa dari Rumpit dan Bayung Lincir Sumsel untuk dibawa ke rumah yang biasa dipanggil buya di Desa Kubang Kecamatan Depati Tujuh Kerinci.
“ dari pengakuan kedua pelaku tersebut, BBM ini adalah pesanan yang akan diantar ke rumah buya kubang kerinci,” Ujarnya.

Baca Juga  Kasat Reskrim Polres Kerinci Cek Tahanan Kesiapan Tahanan, Jelang Pencoblosan

Hingga saat ini kedua pelaku sudah tetapkan tersangka sedangkan pemasok atau pemilik bbm olahan masih dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Atas kejadiannya ini tersangkan dikenakan pasal 54 jo pasal 28 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau Kedua Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan Ancaman Hukuman diatas 6 Tahun dan Denda 60 Miliar,” Tutup Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prastyawan.

Baca Juga  5 Terduga Pelaku Pengeroyokan Berhasil Diringkus Polres Kerinci

(Dewi Wilonna)

Share :

Baca Juga

Berita

Jalin Sinergitas, Dirpolairud Polda Jambi Sambut Kedatangan Danlanal Palembang

Berita

Bersihkan Sampah di Pesisir Laut Tanjab Timur, Ditpolairud Polda Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan 

Berita

Jabat Dirlantas Polda Jambi, Ini Profil Kombes Pol Adi Benny Cahyono

Berita

OJK Dorong Penguatan Pembiayaan dan Ekosistem Industri Tekstil dan Produk Tekstil Nasional

Berita

Pererat Silaturahmi Bangun Koordinasi dan Komunikasi, Kepala Bapas Sambut Kunjungan Kakanwil KemenHAM Jambi

Berita

Breaking News, 2 Pemuda Diduga Pelaku Pengeroyokan Berhasil Diamankan Polres Kerinci

Berita

Walikota Jambi Kukuhkan Kepengurusan Iwako Periode 2023-2025

Berita

Kapolres Kerinci Pimpin Apel Konsolidasi dan Pelepasan BKO Polda Jambi Pengamanan Pemilu