Tak Hanya Pasang Spanduk Hukum Sekerasnya Bandar dan Pengedar Narkoba, Ditresnarkoba Polda Jambi Turut Buat Pos Terpadu di Legok
JAMBI – Dalam rangka menindaklajuti Astacita Program 100 hari Presiden Prabowo, Ditresnarkoba Polda Jambi terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba di Provinsi Jambi.
Usai dilaksanakannya sosialisasi di tempat yang disebut kampung Narkoba Pulau Pandan Kelurahan Legok, kali ini Ditresnarkoba Polda Jambi memasang spanduk bertuliskan Hukum Sekerasnya Bandar dan Pengedar Narkoba di Legok, Rabu (06/11/24).
Tidak hanya slogan dan spanduk saja, Ditresnarkoba Polda Jambi juga membuat Pos Terpadu agar Kedepannya tidak ada lagi tempat bagi pengedar maupun bandar narkoba.
Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser melalui Kabagbinops AKBP Nukmansyah menyebutkan bahwa, ini merupakan salah satu upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba di Kota Jambi, Provinsi Jambi.
“ Ini juga merupakan Program 100 hari astacita Presiden RI Prabowo untuk menindak tegas terhadap bandar narkoba,” ujarnya.
Kedepannya akan ada tim opsnal dari Ditresnarkoba Polda Jambi yang kita bentuk untuk melakukan mobile serta stanby sehingga lebih mempermudah dalam memantau aktivitas mencurigakan setiap hari.
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Jambi juga telah berkomitmen untuk mengungkap jaringan narkoba yang ada di Provinsi Jambi, ini terbukti dengan telah banyaknya pengungkapan bandar narkoba sepanjang tahun 2024.
“ Ini komitmen kita bersama dalam perang melawan narkoba di Provinsi Jambi,” pungkasnya. (IR)