Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Uncategorized

Kamis, 3 Juli 2025 - 12:05 WIB

Ungkap Kasus Besar Peredaran Narkotika, Ditresnarkoba Polda Jambi Bongkar Jaringan Terafiliasi Fredy Pratama

Ungkap Kasus Besar Peredaran Narkotika, Ditresnarkoba Polda Jambi Bongkar Jaringan Terafiliasi Fredy Pratama

KOTAJAMBI– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali mencatat prestasi gemilang dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 3 Juli 2025 di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Ditresnarkoba memaparkan hasil pengungkapan dua kasus besar tindak pidana narkotika yang terjadi sepanjang Juni 2025.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi bagian dari dukungan terhadap Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dr. Ernesto Saiser, S.H., M.H., S.I.K., mengungkapkan bahwa dari dua laporan polisi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan empat orang tersangka laki-laki berinisial HR, AR, AT, dan FB, serta menyita sejumlah besar barang bukti berupa narkotika jenis shabu seberat 5.548,227 gram atau setara dengan 5,5 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 2.186 butir atau setara 784,093 gram.

Pengungkapan pertama dilakukan pada 11 Juni 2025 terhadap tersangka HR di kediamannya di Rt. 28 No. 210, Kel. Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. HR ditangkap bersama barang bukti shabu seberat 4,147 gram dan 2.186 butir ekstasi.

Barang-barang tersebut ditemukan di dalam rumah, termasuk dalam sebuah tas slempang dan plastik klip bening.

Baca Juga  Lepas 21 Personil Wisuda Purna Bhakti, Kapolda Jambi Sampaikan Penghargaan Setinggi-tingginya

Pengungkapan kedua dilakukan pada 19 Juni 2025 setelah tim Ditresnarkoba menerima informasi intelijen terkait kurir narkoba dari Medan yang akan melintas ke Jambi.

Tim Opsnal Subdit 1 berhasil menangkap AR di Jalan Lintas Timur, Desa Bukit Baling, Kabupaten Muaro Jambi. Dari mobil Honda Brio yang dikendarai AR, ditemukan enam bungkus plastik berisi sabu seberat 5,5 kg. Selanjutnya, polisi juga mengamankan dua tersangka lain, AT dan FB, yang terlibat dalam jaringan yang sama.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan beberapa unit kendaraan dan alat komunikasi, di antaranya 1 unit mobil Toyota Calya warna hitam (nopol BD 1172 DN), 1 unit mobil Honda Brio warna abu-abu (nopol BH 1921 NE), Beberapa unit handphone dari berbagai merek (Oppo, Samsung, Infinix)

Menurut Kombes Ernesto, pengungkapan ini telah menyelamatkan 29.927 jiwa manusia dari potensi bahaya narkotika, terdiri dari 27.741 jiwa dari shabu (asumsi 1 gram digunakan 5 orang), 2.186 jiwa dari ekstasi (asumsi 1 butir digunakan 1 orang)

Jika dikalkulasikan, total nilai ekonomis dari seluruh barang bukti yang disita mencapai Rp 7.759.195.100. Sementara potensi biaya rehabilitasi yang berhasil dihemat oleh negara mencapai Rp 134.671.500.000.

Baca Juga  Peduli Lingkungan, Ditpolairud Polda Jambi Bersih-bersih Sampah di Sungai Batanghari

Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Pasal 114 Ayat (2), dengan ancaman pidana mati atau penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Pasal 132 Ayat (1), tentang percobaan atau permufakatan jahat, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Selain kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Jambi juga berhasil menangkap Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang dan Narkotika di Jambi

Kasus tindak pidana pencucian uang dan narkotika yang melibatkan tersangka berinisial SR ini dilakukan berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan yang berlangsung selama beberapa waktu terakhir.

Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Saiser menyebutkan bahwa tersangka SR diduga kuat terlibat dalam kegiatan pencucian uang yang berasal dari hasil kejahatan narkotika jaringan Fredy Pratama.

Barang bukti yang diamankan meliputi sejumlah kartu ATM, buku tabungan, serta dokumen-dokumen terkait transaksi keuangan yang mencurigakan.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang terkait dengan kegiatan pencucian uang dan narkotika, termasuk beberapa dokumen bank dan surat-surat penting yang mendukung proses penyidikan.

Baca Juga  Upaya Tegas Ciptakan Jambi Bersih dari Peredaran Narkoba, Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan

Kombes Pol Ernesto Saiser mengatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya serius aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan narkotika dan pencucian uang di wilayah Jambi sesuai Instruksi Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar.

Saat ini Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan kejahatan yang lebih besar.

“Tersangka saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di kantor polisi, pengungkapan ini terungkap berkat kerja sama dengan Polda Kalsel,”terangnya.

Kombes Pol Ernesto Saiser juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan kejahatan keuangan maupun narkotika.

Kombes Pol Ernesto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Jambi.

“Ini adalah bentuk komitmen kami mendukung Asta Cita Presiden, yakni mewujudkan Indonesia yang bebas dari narkoba. Kami akan terus bekerja keras, bersinergi dengan masyarakat, dan memanfaatkan intelijen modern untuk menggulung jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polda Jambi menunjukkan keseriusan dan keberanian dalam memerangi kejahatan narkotika, serta menyelamatkan generasi bangsa dari kehancuran akibat penyalahgunaan narkoba.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Tidak Memenuhi Ketentuan Mengenai Ekuitas Minimum, OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventuta

Uncategorized

Melihat Aktivitas Irjen Pol (Purn) Muchlis AS Mantan Kapolda Jambi Pensiun dari Polri

Uncategorized

Anak Usia 12 Tahun Kebawah Tidak BolehDipidana

Uncategorized

Tak Hanya Lakukan Patroli, Personil Ditpolairud Polda Jambi Turut Bagikan Takjil ke Nelayan Perairan Nipah Panjang 

Uncategorized

Ziarah di TMP Satria Bakti Hari Pahlawan, Wakapolda Jambi: Ini Tanda Penghormatan Kepada Arwah Para Pahlawan 

Uncategorized

Pilar Penting Jaga Stabilitas Sosial dan Ketahanan Daerah, Kapolda Jambi Apresiasi GP Ansor di Provinsi Jambi

Uncategorized

Reses ke Polda Jambi, Komisi III DPR RI: Terhadap Pengguna Narkotika Lakukan Asesment dan Hukum Berat Bandarnya 

Uncategorized

Ikhtiar di Tengah Kabut Asap, Pelindo Jambi Ikuti Sholat Istisqo Bersama Masyarakat Muaro Jambi