Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi

Kamis, 31 Juli 2025 - 13:27 WIB

Upaya Tegas Ciptakan Jambi Bersih dari Peredaran Narkoba, Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan

Upaya Tegas Ciptakan Jambi Bersih dari Peredaran Narkoba, Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan

 

Jambi – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5.537,628 gram (±5,5 Kg) pada Kamis (31/7/2025).

Barang haram tersebut merupakan hasil tangkapan dari tiga orang tersangka yang diamankan di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Pemusnahan ini menjadi momen penting sekaligus perdana bagi Kombes Pol Dewa Made Palguna, S.H., S.I.K., M.H., setelah resmi menjabat sebagai Dirresnarkoba Polda Jambi menggantikan Kombes Pol Ernesto Saiser.

Baca Juga  Tak Hanya Menangkap Pelaku dan Barang Bukti Narkoba, Polres Sarolangun Turut Amankan Satu Pucuk Senpi Rakitan

Kegiatan pemusnahan turut dihadiri oleh perwakilan dari Kejati Jambi, Kejari Jambi, Kejari Muaro Jambi, penasihat hukum tersangka, serta Humas Polda Jambi. Sebelum dimusnahkan, barang bukti telah melalui proses pengujian keaslian oleh laboratorium forensik guna memastikan integritas barang bukti.

“3 orang tersangka ini kita amankan di 3 TKP yang berbeda, dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 5,5 Kg sabu, dan hari ini kita musnahkan,” ungkap Kombes Pol Dewa Made Palguna, S.H., S.I.K., M.H.

Baca Juga  Demi Biaya Nikah, RU Jual Sabu Akhirnya Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi

Dijelaskan Kombes Pol Dewa Made Palguna, S.H., S.I.K., M.H pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya tegas Ditresnarkoba Polda Jambi dalam menciptakan Jambi yang bersih dari peredaran narkoba dan komitmen dalam rangka memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polda Jambi.

Baca Juga  Amankan 247 Tersangka dan Barang Bukti Narkoba, Polda Jambi Ungkap 116 Kasus saat Operasi Antik Siginjai 2025

Kombes Pol Dewa Made Palguna menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Jambi.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan narkoba dan mendorong sinergi bersama instansi terkait untuk memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegasnya. (Viryzha)

Share :

Baca Juga

Berita

New Honda PCX160 Semakin Berkelas, Sinsen Ajak Jurnalis Bedah Teknologinya

Berita

Tak Hanya Amankan Pria Bawa Sajam, Operasi Antik Polda Jambi Dapati 14 Butir Obat Diduga Extasi di Grand Club

Berita

Kapolda Jambi Pimpin Tradisi Pedang Pora Pelepasan Karolog, Kabid Propam, serta Wisuda Purna Bakti Personel Polda Jambi

Berita

DPRD Kota Jambi Terima Laporan Hadil Pemeriksa Kinerja dari BPK Perwakilan Provinsi Jambi

Berita

Ops Patuh Siginjai 2025 Selesai, Dirlantas Polda Jambi : Tertib Berlalu Lintas Bukan Hanya Kewajiban Tapi Suatu Kebutuhan

Berita

Dilantik Wagub Abdullah Sani, Arif Budiman Resmi Jabat Sekrestaris DPRD Provinsi Jambi

Berita

Pemilu 2024, Polri Pastikan Berkomitmen Netral

Berita

Kasus Dugaan Korupsi DAK SMK Dinas Pendidikan, Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru