Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Rabu, 4 Desember 2024 - 21:04 WIB

Gerebek Warnet Dijadikan Tempat Judi Online, Tiga Pemuda Asik bermain Diamankan Satreskrim Polresta Jambi

Gerebek Warnet Dijadikan Tempat Judi Online, Tiga Pemuda Asik bermain Diamankan Satreskrim Polresta Jambi 

JAMBI – Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi gerebek warnet yang sering digunakan untuk bermain judi online bertempat di Jalan Amangkurat Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Pada Selasa 3 Desember 2024 kemarin.

Dari hasil penggerebekan ini pihak Kepolisian berhasil mengamankan tiga orang yang sedang asik bermain judi online (Judol). Ketiga orang tersebut yakni berinisial TS, RA, DP.

Baca Juga  Amankan Pawai Pembangunan HUT RI ke-80, 530 Personel Polresta Jambi Diterjunkan

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIK MH melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy mengatakan, penggerebekan warnet yang sering digunakan untuk bermain judi online ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Atas informasi tersebut, personel melakukan penggerebekan di lokasi yang maksud dan ditemukan tiga orang sedang bermain judi berbagai bentuk casino dan slot,” katanya.

Baca Juga  Ditinggalkan Pelaku, 3 Kilogram Sabu Tak Bertuan Dalam Mobil Diamankan Polresta Jambi

Lanjut Deddy, atas  kejadian tersebut, tiga orang pemain judol telah diamankan beserta barang bukti berupa 4 unit komputer dan perangkatnya.

“Selain para pemain, petugas juga mengamankan barang bukti 4 unit PC dan perangkatnya dibawa ke polresta jambi guna proses lebih lanjut,” ujarnya.

Deddy menambahkan, penindakan yang dilakukan oleh Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi guna mendukung Program Asta Cita Presiden RI.

Baca Juga  Disaksikan Tersangka, Narkoba Senilai 5,3 Miliar Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Jambi

“Penindakan oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi dalam mendukung Program Asta Cita Presiden RI,” tambahnya.

Para pelaku dikenakan pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang  Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 303  KUHPidana.

Share :

Baca Juga

Berita

Siap Dukung dan Kawal Sensus Ekonomi 2026, Kapolda Jambi Terima Audiensi BPS Provinsi Jambi

Berita

Siaga Penuh Hadapi Ancaman Karhutla dan Bencana Hidrometeorologi, Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Jambi Gelar Apel

Berita

BPTD Kelas II Jambi Prediksi 1,90 Juta Warga Bepergian Saat Lebaran 2026, Titik Rawan Bencana Kerinci Diantisipasi

Berita

Fenomena Langka, Angin Puting Beliung Terjang Kayu Aro Kerinci

Berita

Sinergi TNI-Polri, Dirpolairud Polda Jambi Ikuti Karya Bakti Peringatan Hari Juang TNI AD 2025

Berita

Guncang Akhir Tahun 2025! All New Honda Vario 125 Resmi Meluncur di Jambi

Berita

Pertamina EP Jambi Hadirkan Lensa untuk Masa Depan Siswa

Berita

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Siregar Sambut Hangat Kunjungan Silaturahmi Ketua PWI Kota Jambi