Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Rabu, 4 Desember 2024 - 21:04 WIB

Gerebek Warnet Dijadikan Tempat Judi Online, Tiga Pemuda Asik bermain Diamankan Satreskrim Polresta Jambi

Gerebek Warnet Dijadikan Tempat Judi Online, Tiga Pemuda Asik bermain Diamankan Satreskrim Polresta Jambi 

JAMBI – Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi gerebek warnet yang sering digunakan untuk bermain judi online bertempat di Jalan Amangkurat Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Pada Selasa 3 Desember 2024 kemarin.

Dari hasil penggerebekan ini pihak Kepolisian berhasil mengamankan tiga orang yang sedang asik bermain judi online (Judol). Ketiga orang tersebut yakni berinisial TS, RA, DP.

Baca Juga  Ditlantas Polda Jambi Dukung Upaya Pembentukan Karakter Anak sebagai Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIK MH melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy mengatakan, penggerebekan warnet yang sering digunakan untuk bermain judi online ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Atas informasi tersebut, personel melakukan penggerebekan di lokasi yang maksud dan ditemukan tiga orang sedang bermain judi berbagai bentuk casino dan slot,” katanya.

Baca Juga  Pastikan Keseuaiah Volume dan Label, Tipidter Polresta Jambi dan Disperindag Lakukan Pengecekan Minyak Kita

Lanjut Deddy, atas  kejadian tersebut, tiga orang pemain judol telah diamankan beserta barang bukti berupa 4 unit komputer dan perangkatnya.

“Selain para pemain, petugas juga mengamankan barang bukti 4 unit PC dan perangkatnya dibawa ke polresta jambi guna proses lebih lanjut,” ujarnya.

Deddy menambahkan, penindakan yang dilakukan oleh Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi guna mendukung Program Asta Cita Presiden RI.

Baca Juga  Kunjungi Polresta Jambi, Ratusan Anak dari Kelompok Bermain Superkids Billingual disambut Cinta Kasih Kombes Pol Boy Siregar

“Penindakan oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi dalam mendukung Program Asta Cita Presiden RI,” tambahnya.

Para pelaku dikenakan pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang  Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 303  KUHPidana.

Share :

Baca Juga

Berita

Momentum HUT TNI ke 79, Kapolsek Jambi Timur Geruduk Koramil 415-11 bersama Anggota

Berita

Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Jambi Gelar Apel Siaga Pengawasan Pastikan Tidak Ada Aktifitas Kampanye, Jaga Integritas dan Solidaritas

Batanghari

Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat, Danrem 042 Gapu : Baksos Wujud Kepedulian dan Tanggung Jawab

Berita

Wako Ahmadi Resmi Tutup Lomba Selaju Sampan Walikota CUP II

Berita

Polres Kerinci Telusuri Pengiriman 27 Sepeda Motor dengan Jasa J&T Kargo 

Berita

Pembangunan Balai Pertemuan Wartawan, Tokoh Multi Talenta DR Maulana, Ketua SMSI Provinsi Jambi dan Jambi TV Turut Sumbang 100 sak Semen

Berita

Uji Coba Jembatan Bailey Selesai, BPJN Jambi Fokus Perbaiki Jalan, Penggendara Boleh Lewat Syarat Maksimal Tonase 20 ton

Berita

Kepedulian Polda Jambi Terhadap SAD, Satu Anak SAD Kembali Lulus Tes Rekrutmen Polri Rekrpo 2023