Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kerinci / Kriminal

Selasa, 4 Februari 2025 - 15:50 WIB

Pelaku Curanmor Berhasil Dirungkus, Diduga pelaku Adalah Komplotan

Pelaku Curanmor Berhasil Dirungkus, Diduga pelaku Adalah Komplotan

KERINCI — Kasus pencurian yang meresahkan warga Kerinci dan Kota Sungaipenuh Mulai terungkap, setelah pelaku ditangkap oleh Tim Opnal Macan Kerinci Satreskrim Polres Kerinci.

Pelaku Pengki Putra (37) warga Air Terjun, Siulak, Kerinci berhasil ditangkap macan kerinci karena telah melakukan pencurian sepeda motor di 5 lokasi.

Baca Juga  Kerap Resahkan Masyarakat, Ditreskrimsus Polda Jambi Gulung Komplotan Penipuan Lewat Handphone

Pengki ditangkap setelah Macan Kerinci mendapat informasi bahwa Pengki berada di sebuah rumah Desa Koto Tuo Depati Tujuh, Kerinci Jumat (31/1/2025).
Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Veri Prasetyawan Didampingi Kanit IPDA Ricky mengatakan, pelaku curanmor atas nama Pengki ditangkap laporan masyarakat nomor polisi 01/I/2025/SPKT/POLSEK SITINJAU LAUT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI tanggal 10 Januari 2025.

Baca Juga  Nekat Curi Mobil, Empat Pelaku Ditangkap Satreskrim Polres Kerinci di Sumbar

“Dari pengakuan pelaku, telah memetik motor di 5 lokasi, terakhir mencuri motor di Tanah Kampung, kota Sungaipenuh,” ujar Kasat Reskrim.

Baca Juga  TPP ASN Disebut Terancam Tak Cair, Pemprov Jambi : Hati-hati Keliru ,Itu Ada Mekanismenya

Kasat juga mengukapkan, ketika Pelaku Pengki ditangkap melakukan perlawanan mau kabur. “Pelaku sempat mau kabur dan sembunyi di loteng rumah,” ungkapnya.

Atas perbuatan, Pengki Ancaman pidana pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Red

Share :

Baca Juga

Berita

Tradisi Penyambutan Kolonel Inf Rachmad, Sebagai Danrem saat Tiba di Makorem 042 Gapu 

Berita

Di Pesisir Sungai Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Sisik Trenggiling dan Kayu Garu

Berita

Sinergi Berantas Narkoba dan Awasi Orang Asing, Kapolda Jambi Audiensi dengan Kanwil Ditjen Imi dan Pas

Berita

Debat Ketiga, Maulana-Diza Paparkan Program Unggulan Jika Terpilih Jadi Walikota dan Wakil Walikota Jambi

Berita

Bicara Soal Kedisiplinan, Tanggung Jawab, dan Keteladanan, Kapolres Sarolangun Siap Tegur dan Tindak Anggota Nakal

Berita

Meriah!! Kampanye Paslon Urut 3 Antos – Lendra di 3 Koto Kecamatan Pesisir Bukit

Berita

Polri Untuk Masyarakat, Ditpolairud Polda Jambi Bagikan Takjil Gratis ke Warga Terdampak Banjir

Berita

Polres Kerinci Gelar Patroli dan Hunting System Skala Besar