Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kerinci / Kriminal

Selasa, 4 Februari 2025 - 15:50 WIB

Pelaku Curanmor Berhasil Dirungkus, Diduga pelaku Adalah Komplotan

Pelaku Curanmor Berhasil Dirungkus, Diduga pelaku Adalah Komplotan

KERINCI — Kasus pencurian yang meresahkan warga Kerinci dan Kota Sungaipenuh Mulai terungkap, setelah pelaku ditangkap oleh Tim Opnal Macan Kerinci Satreskrim Polres Kerinci.

Pelaku Pengki Putra (37) warga Air Terjun, Siulak, Kerinci berhasil ditangkap macan kerinci karena telah melakukan pencurian sepeda motor di 5 lokasi.

Baca Juga  Mendadak Kejari Sungai Penuh Geledah Kantor dan Rumah Kades Muara Hemat Kerinci

Pengki ditangkap setelah Macan Kerinci mendapat informasi bahwa Pengki berada di sebuah rumah Desa Koto Tuo Depati Tujuh, Kerinci Jumat (31/1/2025).
Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Veri Prasetyawan Didampingi Kanit IPDA Ricky mengatakan, pelaku curanmor atas nama Pengki ditangkap laporan masyarakat nomor polisi 01/I/2025/SPKT/POLSEK SITINJAU LAUT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI tanggal 10 Januari 2025.

Baca Juga  Polres Kerinci Himbau Masyarakat Berhati-hati penipuan berkedok investasi

“Dari pengakuan pelaku, telah memetik motor di 5 lokasi, terakhir mencuri motor di Tanah Kampung, kota Sungaipenuh,” ujar Kasat Reskrim.

Baca Juga  Tak Hanya Gelar Doa Bersama, Ketua PWI Kota Irwansyah Turut Santuni Anak Yatim dan Bagikan Sembako, Sarung dan Mukena Sambut Ramadhan

Kasat juga mengukapkan, ketika Pelaku Pengki ditangkap melakukan perlawanan mau kabur. “Pelaku sempat mau kabur dan sembunyi di loteng rumah,” ungkapnya.

Atas perbuatan, Pengki Ancaman pidana pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Red

Share :

Baca Juga

Berita

Sinsen Buka Peluang Karier di Job Fair Disnakertrans Jambi 2025

Berita

55 Desa di Kabupaten Kerinci Dapat Tambahan Insentif Dana Desa Tahun 2024

Berita

Hari Pers Nasional 2025, Ketua PWI Kota Jambi Pimpin Keberangkatan Delegasi ke Pekan Baru

Berita

Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Serahkan Remisi Khusus Langsung Bebas Bagi WBP di LPN Muara Sabak dan Lapas Jambi

Berita

Peringatan Isra Miraj, Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa : Momen Perkuat Keimanan dan Ketakwaan serta Teladani Nabi Muhammad SAW

Berita

Ini Penjelasan Kalapas Kelas IIA Jambi Terkait Beredarnya Napi Selfie di Lapas

Berita

Ditlantas Polda Jambi Laksanakan Survey Jalur Tol Pijoan-Arteri Guna Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Pengamanan

Berita

Timur Tengah Masih Membara, Tidak Kondusif Bagi Palestina