Di Pesisir Sungai Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Sisik Trenggiling dan Kayu Garu
JAMBI — Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sisik trenggiling dan kayu garu di wilayah pesisir Sungai Batanghari, Desa Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, pada Kamis (19/6/2025) siang.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kepada Subdit Gakkum Ditpolairud terkait adanya rencana transaksi jual beli barang yang diduga berasal dari satwa dan tumbuhan dilindungi.
Informasi ini segera ditindaklanjuti sesuai surat perintah kegiatan R/LI-79/VI/IPP.2.1.13./2025/INTELAIR tanggal 17 Juni 2025.
Saat dikonfirmasi Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo melalui Kasubdit Gakkum AKBP Ade Candra membenarkan telah dilakukan penangkapan sekitar pukul 13.50 WIB di wilayah pesisir Sungai Batanghari, Desa Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi,
Ia menjelaskan timnya melakukan penyergapan terhadap sebuah mobil Toyota Agya warna hitam dengan nomor polisi BH 1546 HT yang dicurigai terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Lanjut AKBP Ade Candra, Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu karung besar berisi sisik trenggiling seberat ±29 kilogram dan satu kantong plastik besar berisi kayu garu seberat ±2 kilogram.
“Empat orang pelaku yang berada di dalam mobil langsung diamankan dan dibawa ke Markas Ditpolairud Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
4 orang pelaku yang berhasil diamankan yakni P, H, M, dan A dengan barang bukti yang diamankan 1 karung sisik trenggiling seberat ±29 kg, 1 kantong plastik besar kayu garu seberat ±2 kg
Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Jambi dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup, khususnya yang terkait dengan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Para pelaku diduga kuat melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Beberapa pasal yang disangkakan meliputi:
Pasal 40A ayat (1) huruf b jo Pasal 21 ayat (1) huruf b, tentang perdagangan bagian tumbuhan dilindungi.
Pasal 40A ayat (2) huruf e dan f jo Pasal 21 ayat (2) huruf b dan c, mengenai kepemilikan dan perdagangan satwa dilindungi dalam keadaan mati serta spesimen/bagian-bagian dari satwa tersebut.
Dengan keberhasilan ini, Polda Jambi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan lingkungan.
Kedepan, Ditpolairud akan terus memperkuat sinergi dengan masyarakat, aparat penegak hukum lainnya, serta instansi terkait dalam menjaga kelestarian kekayaan alam Indonesia. (IR)