Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Muaro Jambi

Senin, 17 Februari 2025 - 12:32 WIB

Polsek Sungai Gelam Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian di Mini Market Mahakarya

Polsek Sungai Gelam Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian di Mini Market Mahakarya

 

MUAROJAMBI – Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam, Polres Muaro Jambi, berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Mini Market Mahakarya, Rt.10, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Kasus ini terjadi pada hari Minggu tanggal 9 Februari 2025 sekira pukul 02.34 WIB. Korban, Chandra Pranata Bin Tugimin, melaporkan bahwa toko miliknya telah dibobol oleh pelaku dan mengalami kerugian sekitar Rp. 30.000.000.

Dalam pengembangan kasus ini, Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam menangkap tiga orang tersangka, yaitu Aldi Bin Sukarto (20), Muhammad Jimmy Pratama Bin Rudi Hardyansah (20), dan Predi Agustian Bin Jasman (24).

Baca Juga  Jama’ah Muslimin Kutuk Pendudukan RS Indonesia di Gaza oleh Militer Israel

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol DR Manang saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, yang mana saat ini para pelaku telah diamankan di Polsek Sungai Gelam Polres Muaro Jambi.

“ Kita akan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana kejahatan di wilayah hukum Polda Jambi,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan mengungkapkan untuk kronologis penangkapan para pelaku dimulai pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025, ketika Unit Reskrim mendapat informasi bahwa salah satu tersangka, Aldi, sedang berada di daerah The Hok, Kota Jambi.

Baca Juga  Nekat Lukai Diri dan Berpura-pura Dibegal Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam Amankan HS Gelapkan Uang Perusahaan untuk Judol

“ Saat tim melakukan penangkapan, Unit Reskrim mengamankan barang bukti yang berupa singlet, kaos kaki, coklat, parfum, sampo, minyak rambut, semir rambut, dan mascara,” ungkapnya, Senin (17/2/2025).

Selanjutnya, secara rinci Kapolsek Sungai Gelap Iptu Usaha Sitepu melalui Kanit Reskrim Ipda Ardianas menjelaskan ketiga pelaku ini telah kita lakukan pemeriksaan dan mengakui perbuatannya serta tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.

Baca Juga  Danrem 042/Gapu Gandeng Universitas Jambi, Perkuat Ketahanan Nasional dari Ruang Akademik

“ Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan berkas tersangka akan segera dikirimkan ke Kejaksaan Muaro Jambi,” katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 2 (dua) buah singlet merk turanza, 2 (dua) buah kaos kaki merk malfin, 2 (dua) buah coklat merk silverquen, 1 (satu) buah parfum, 1 (satu) buah shammpo merk clear, 1 (satu) buah minyak rambut merk gatsby, 18 (delapan belas) buah semir rambut merk sasha, 16 (enam belas) buah mascara merk beautica. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Pererat Silaturahmi, Pelindo Jambi Gelar Halal Bihalal dan Makan Siang Bersama

Berita

Kejari Bangka Tengah Hadiri Safari Ramadan 1446 H di Masjid Jamiatul Khoir

Berita

Sasar Komunitas Ojek di Pasar Angso Duo, Satgas Preemtif Ops Zebra 2025 Lakukan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas

Berita

Ini Sosok Aipda Sunaryo Bhabinkamtibmas Polsek Pelawan Singkut Polres Sarolangun Yang Rela Hibahkan Tanah Pribadinya Untuk Kantor Desa Pemekaran Baru

Berita

Dua Tokoh Nasional Sampaikan Harapan untuk Polri di Hari Bhayangkara ke-79

Berita

Hidup Sehat dengan Olahraga, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Isi Hari Libur Joging kelilingi Taman Rimba “Kebugaran Fisik adalah Pilar Profesionalisme”

Berita

Unit Reskrim Polsek Jambi Timur Amankan Tiga Karyawan PT KTN Gelapkan Barang Perusahaan dan Satu Penadah

Berita

Natal 2025, Kakanwil Ditjen Pas Jambi Berikan Remisi Khusus, 1 Warga Binaan Pemasyarakatan Langsung Bebas