Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda JambiĀ  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda JambiĀ 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi

Kamis, 3 Agustus 2023 - 17:42 WIB

Sabu Cair Seberat 266,7 Gram Senilai 347 Milyar Dimusnahkan Polda Jambi

Sabu Cair Seberat 266,7 Gram Senilai 347 Milyar Dimusnahkan Polda Jambi

JAMBI – Ditress Narkoba Polda Jambi memusnahkan barang Bukti Narkoba jenis sabu cair sebanyak 266,7 gram. Pemusnahan sendiri dilakukan di halaman Hitam Mapolda Jambi, Kamis (3/8/2023).

Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Pol Andi Ichsan mengatakan selain memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu cair, ada juga pil ekstasi seberat 4,188 gram dan ganja seberat 1,28 kilogram.

Baca Juga  Melawan saat Akan Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi, Pelaku Bawa Narkoba 10 Kilogram Sabu Dilakukan Tindakan Tegas Terukur

“Total nilai seluruh barang bukti tersebut mencapai lebih dari Rp347 miliar,” kata.

Pemusnahan Barang Bukti sabu cair dilakukan dengan cara dimasukan kedalam ember yang sifah di campur dengan Diterjen atau pembersih dan diaduk. Dan ada sebagian dengan membakar menggunakan incenerator dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

Ia mengatakan upaya pemberantasan narkoba harus dilakukan secara masif tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Untuk itu, perlu peran aktif masyarakat dalam mengkampanyekan bahaya narkoba.

Baca Juga  Terkait Insiden Kotak Suara Dirusak Pasca Pencoblosan, Kapolda Jambi Turun Langsung Pastikan Situasi Kondusif di Sungai Penuh

Dengan barang bukti narkotika jenis shabu 266.990,359 gram apabila satu gram digunakan untuk lima orang maka kita dapat menyelamatkan 1.334.952 jiwa. Sedangkan jika dalam satu gram ganja digunakan untuk 4 orang maka dari barang bukti tersebut bisa menyelamatkan 5.156 jiwa.

Baca Juga  Polres Tanjab Timur Musnahkan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu Seberat 3,310 Gram

Sementara itu, barang bukti narkotika jenis pil ekstasy seberat 4,188 gram berupa pecahan 11 butir maka dapat menyelamatkan 11 jiwa.

Ia menjelaskan jika diasumsikan satu gram sabu senilai Rp1,3 juta, maka total nilai barang bukti sabu senilai Rp347 miliar, sedangkan barang bukti ganja senilai Rp1,2 juta dan nilai ekonomis dari pil ekstasi mencapai Rp2,7 juta. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

Rampung dikerjakan dan Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Batejam Turut Siapkan Fasilitas Rest Area

Berita

Dipimpin Kapolri secara Zoom, Polda Jambi Tanam Jagung Raya Serentak Kuartal I Tahun 2026, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Berita

LSM Semut Merah Resmi Tempati Kantor Batu di Kelurahan Pondok Tinggi

Berita

Sterilisasi Gereja, Unit Jibom Gegana Satbrimob Polda Jambi Pastikan Keamanan Jemaat saat Natal dan Tahun Baru

Berita

Pemberangkatan 24 Atlet Bola Volly Provinsi Jambi Dilepas Langsung Dir Lantas Polda Jambi Ikuti Piala Kapolri Cup 2023

Berita

Hutama Karya Perpanjang Operasional Tol Fungsional Sigli-Banda Aceh Seksi 1 Padang Tiji-Seulimeum hingga 29 Januari 2026

Berita

Penanganan Rehabilitasi Lingkungan Jalan Tol Sesuai Standar, Transparannya PUPR Siapkan Kotak Saran Pengaduan

Berita

Apel Kesiapan Pasukan dan Sarpras Operasi Mantap Brata 2023-2024 Dipimpin Langsung Kapolda Jambi