Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Senin, 3 Maret 2025 - 15:43 WIB

Pengiriman 25 Kilogram Sabu Asal Medan Digagalkan BNN Provinsi Jambi, Dua Pelaku Turut Diamankan

Pengiriman 25 Kilogram Sabu Asal Medan Digagalkan BNN Provinsi Jambi, Dua Pelaku Turut Diamankan

 

JAMBI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Provinsi Jambi.

Kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima Tim BNN Provinsi Jambi.

Saat diwawancarai, Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko menyampaikan pengungkapan narkotika ini dilakukan pada hari Senin dan Selasa, tanggal 24-25 Februari 2025 lalu di Kelurahan Handil Jaya, Simpang Surya, Kota Jambi.

Baca Juga  Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci Bentuk 2 Desa Binaan Imigrasi di Kabupaten Kerinci

Dalam operasi tersebut, tim BNNP Jambi berhasil mengamankan dua orang tersangka, yaitu Pandu Rahman Wiguna dan Ade Irfan Siagian. Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 25 bungkus dengan berat bruto 25 kg.

“Kami juga mengamankan satu unit mobil Fortuner warna putih, No.Pol. BK 1899 GMK, serta beberapa barang bukti non-narkotika lainnya,” ujar Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko, Senin (03/3/25).

Baca Juga  Kabur ke Riau, Polres Tanjab Timur Tangkap Pelaku Pembunuhan di Mendahara

Lebih lanjut, Jendral Bintang Satu tersebut menambahkan narkotika jenis sabu ini dibawa dari Medan menuju Jambi dan rencananya akan diedarkan.

“ Menurut keterangan pelaku akan diedarkan di Jambi dan ini merupakan jaringan Medan-Jambi,” lanjutnya.

Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah mereka.

Baca Juga  PRAJURIT KOMPI SENAPAN B YONIF 142/KJ MELATIH PASKIBRA KABUPATEN TEBO

“Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Provinsi Jambi,” pungkas Kepala BNNP Jambi.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di BNN Provinsi Jambi, yang mana atas perbuatan para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (IR/Vrz)

Share :

Baca Juga

Berita

Pemberlakuan KUHP Baru, Walikota dan Kajari Jambi Tandatangani PKS Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana

Berita

Jadi SUV Kebanggaan, New Honda ADV160 Semakin Gagah dan Canggih

Berita

Danrem 042/Gapu Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Dandim 0416/Bute

Berita

Pelantikan dan Pengukuhan Organisasi PPN, Ketua KPNJ: Kami Tidak Ikut Campur dan Jangan ada Unsur Politik

Berita

Kapolri Lapor Capaian Desk Berantas Narkoba Ke Prabowo Selamatkan 10 Juta Jiwa

Berita

Posko Mudik BPJN Jambi di Sungai Bengkal Tebo: Fasilitas Lengkap untuk Kenyamanan Pemudik

Batanghari

Sambang Warga Desa Pesisir Sungai hingga Berikan Bantuan, Dirpolairud Polda Jambi: Polri Hadir Ditengah Masyarakat

Berita

Tempat Wisata Air Terjun Telun Berasap Kena Longsor, Dinas Pariwisata : Semetara Bagian Bawah Ditutup