Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kerinci / Kriminal

Senin, 17 Maret 2025 - 13:34 WIB

13 Tersangka Kasus Pengrusakan TPS di Sungai Penuh, Menjalani Sidang Perdana

13 Tersangka Kasus Pengrusakan TPS di Sungai Penuh, Menjalani Sidang Perdana

Sungai Penuh – Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh menggelar Sidang Perdana dari Pelimpahan 13 Berkas Perkara terkait Tindak Pidana Pengerusakan Kotak Suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Sungai Penuh dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh saat Pilkada 27 November 2024 lalu.

Sidang hari ini diagendakan adalah Pembacaan Dakwaan kepada 13 para Terdakwa dengan Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Muhammad Hanafi sebagai Hakim Ketua Majelis.

Baca Juga  BNN RI Operasi Gabungan di Berlangsung Jakarta Timur, 24 Orang Diamankan, Salah Satunya Seorang Bandar

Saat di wawancarai Kepala kejaksaan Negeri Sungai Penuh mengatakan Dalam perkara ini, terdapat 13 terdakwa yang terlibat kasus pengrusakan TPS dikota sungai penuh pada Pilkada 27 november lalu.
“ JH, PH, HH, AI, IP, HG, YP, EP, EG, JH, dan DK. Mereka diduga di antaranya terlibat dalam insiden-insiden terkait perusakan kotak suara di beberapa TPS. Termasuk perobekan kotak suara di TPS 01 Koto Limau Manis, TPS 001 dan TPS 002 Desa Sungai Liuk, serta pembakaran kotak suara di TPS 02 Desa Renah Kayu Embun,” Jelasnya ( Senin 17/03)

Baca Juga  Buka Tutup Jalan Pemasangan Jembatan Jalan Tol, Kepala BPJN Jambi: Pengerjaan Dilakukan Malam Hari hingga Subuh

Sukma menambahkan selanjutnya terdakwa akan menjalani sidang dan pemeriksaan para saksi – saksi pada rabu besok.

“ Rabu besok aka nada pemeriksaan para saksi-saksi sebanyak 5 hingga 10 orang,” Tambahnya

Atas perbuatannya 12 terdakwa kasus pengrusakan tersebut diganjar dengan pasal 160 170 dan 406 khup sedang 1 terdakwa kasus pembakaran dikenakan pasal187 khup.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan erat dengan jalannya proses demokrasi di Kota Sungai Penuh.

Baca Juga  Rakor Penanganan Penanggulangan Karhutla, Kapolda Jambi : Dengan Kebersamaan Kita Bisa Mencegah Karhutla

Oleh karena itu, ia berharap agar persidangan berlangsung transparan dan menghasilkan putusan yang mencerminkan rasa keadilan. Guna mengantisipasi potensi gangguan selama persidangan, Pengadilan Negeri Sungai Penuh telah bekerja sama dengan pihak kepolisian dan pihak keamanan lainnya untuk memperketat pengamanan.

“Untuk jumlah keamanan kita akan meminta bantuan, agar pelaksanaan sidang bisa berjalan dengan lancar, ” Tutup Ka Kajari Sukma.

Dewi Wilonna

Share :

Baca Juga

Berita

Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif dan Tekan Angka Kriminalitas, Polsek Jambi Timur Pasang Himbauan di Seluruh Kelurahan 

Berita

Difasilitasi Gubernur Al Haris, Pemkot Sungai Penuh dan Pemkab Kerinci Tandatangani MoU TPA dan SPAM Regional

Berita

Penolakan Registrasi Kendaraan Hasil Lelang, Ditlantas Polda Jambi Sebut Telah Sesuai Aturan dan SOP yang Berlaku

Berita

Danrem Hadir dalam Rakor Kesiapan PAM Pilkada Serentak 2024 dan Evaluasi Program Unggulan TNI AD melalui Vicon

Berita

Cetak Generasi Peduli Jalan Raya, AHM Dukung Pejuang Muda Keselamatan Indonesia

Berita

Perkokoh Kerukunan Umat Beragama, Kapolres Bungo Kunjungan Silaturahmi ke Pengurus FKUB

Berita

Ungkap Korupsi Dana BOS di SMA Negeri 6 Merangin, Polres Merangin Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka

Berita

Kapolres Sarolangun Berikan Penghargaan kepada Bripda Yudhistira Salwanegara Atas Prestasi Bawa Pulang Medali Emas Ajang Kapolri CUP 5