Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kerinci / Kriminal

Senin, 17 Maret 2025 - 13:34 WIB

13 Tersangka Kasus Pengrusakan TPS di Sungai Penuh, Menjalani Sidang Perdana

13 Tersangka Kasus Pengrusakan TPS di Sungai Penuh, Menjalani Sidang Perdana

Sungai Penuh – Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh menggelar Sidang Perdana dari Pelimpahan 13 Berkas Perkara terkait Tindak Pidana Pengerusakan Kotak Suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Sungai Penuh dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh saat Pilkada 27 November 2024 lalu.

Sidang hari ini diagendakan adalah Pembacaan Dakwaan kepada 13 para Terdakwa dengan Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Muhammad Hanafi sebagai Hakim Ketua Majelis.

Baca Juga  Evakuasi Masyarakat Terdampak Banjir di Kerinci dan Sungai Penuh, Personel Satbrimob Polda Jambi Diterjunkan 

Saat di wawancarai Kepala kejaksaan Negeri Sungai Penuh mengatakan Dalam perkara ini, terdapat 13 terdakwa yang terlibat kasus pengrusakan TPS dikota sungai penuh pada Pilkada 27 november lalu.
“ JH, PH, HH, AI, IP, HG, YP, EP, EG, JH, dan DK. Mereka diduga di antaranya terlibat dalam insiden-insiden terkait perusakan kotak suara di beberapa TPS. Termasuk perobekan kotak suara di TPS 01 Koto Limau Manis, TPS 001 dan TPS 002 Desa Sungai Liuk, serta pembakaran kotak suara di TPS 02 Desa Renah Kayu Embun,” Jelasnya ( Senin 17/03)

Baca Juga  WPI Provinsi Jambi Restrukturisasi Organisasi 2025-2030

Sukma menambahkan selanjutnya terdakwa akan menjalani sidang dan pemeriksaan para saksi – saksi pada rabu besok.

“ Rabu besok aka nada pemeriksaan para saksi-saksi sebanyak 5 hingga 10 orang,” Tambahnya

Atas perbuatannya 12 terdakwa kasus pengrusakan tersebut diganjar dengan pasal 160 170 dan 406 khup sedang 1 terdakwa kasus pembakaran dikenakan pasal187 khup.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan erat dengan jalannya proses demokrasi di Kota Sungai Penuh.

Baca Juga  Polisi Rilis Identitas Tersangka Perusakan TPS di Pilwako Sungaipenuh

Oleh karena itu, ia berharap agar persidangan berlangsung transparan dan menghasilkan putusan yang mencerminkan rasa keadilan. Guna mengantisipasi potensi gangguan selama persidangan, Pengadilan Negeri Sungai Penuh telah bekerja sama dengan pihak kepolisian dan pihak keamanan lainnya untuk memperketat pengamanan.

“Untuk jumlah keamanan kita akan meminta bantuan, agar pelaksanaan sidang bisa berjalan dengan lancar, ” Tutup Ka Kajari Sukma.

Dewi Wilonna

Share :

Baca Juga

Berita

Pastikan Sesuai SOP, Polres Kerinci Laksanakan Cek Senjata Api Bagi Personil Polres dan Polsek

Berita

Pastikan Kesiapan Personil hingga Sarana dan Prasarana Jelang Pilkada Serentak 2024, Kapolda Jambi Kunjungi Polres Kerinci

Berita

Warga Minta Kabid Pelayanan dan Dirut RS MHA Thalib yang Diangkat Ahmadi Diganti

Berita

Selamatkan Uang Negara 6,5 Milyar, Kasubbdit Tipikor dan 23 personel Ditreskrimsus Polda Jambi Terima Penghargaan dari Kapolda 

Berita

Jalan Khusus Batu Bara Belum Bergerak, DPRD Jambi Siapkan Pansus

Berita

Tim Srikandi Kecamatan Sekernan Siap Menangkan MBZ

Berita

Kongkret dan Visioner; HTK-Ezi Sampaikan Program Unggulan di Debat Terbuka Malam Ini

Berita

Jelang Buka Puasa, Dirresnarkoba Turun ke Jalan Bagikan Takjil ke Warga Melintas depan Mapolda Jambi