Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kerinci

Jumat, 4 April 2025 - 22:56 WIB

Konten Kreator Kerinci Mbak Yuu Presiden Mamek Pesohor Negri melaporkan sebuah akun di media sosial TikTok ke Polres Kerinci

Konten Kreator Kerinci Mbak Yuu Presiden Mamek Pesohor Negri melaporkan sebuah akun di media sosial TikTok ke Polres Kerinci

Kerinci – Konten Kreator Kerinci Mbak Yuu Presiden Mamek Pesohor Negri atau sering disebut Presiden Mamek Kincay melaporkan akun di media sosial TikTok dan Facebook atas dugaan pencemaran nama baik. Mbak Yu membuat laporan itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kerinci pada Jumat 04/04/2025.

Saat diwawancari Mbak Yuu Presiden Mamek mengungkapkan akun tiktok yang dilaporkannya bernama @805dhika dan facebook bernama Bos Dhika, Kasus ini berawal saat akun tersebut memposting satu video yang mencatut video, yang menampakkan dirinya dengan kata-kata Konten Kreator Kerinci melihat adanya komentar dari akun tiktok dan facebook tersebut yang mencemarkan nama baik dan merugikan dirinya, salah satunya menyebutkan dirinya sombong.

Baca Juga  Dipimpin Pangdam II Sriwijaya, Dandim 0416 Bute Ikuti Ground Breaking Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni

“ Saya bukan anti kritik, saya juga gak pernah merasa sombong, namun video atau poto saya dicatut saya tidak senang karena Konten Kreator Kerinci bukan saya saja, imbas dari hal ini saya dirugikan secara materi, mbak yu gak perduli masalah siapapun, Terserah dikha mau bicara tentang siapapun, tapi adanya konten tersebut. Seolah olah menggiring opini masyarakat seolah-olah MBK yu demikian, Mbak yu tidak punya persoalan pribadi dan apapun dengan Dhika, persoalan cuma itu. Mengapa wajah mbak yu tidak disensor, ” Ungkap Mbak yuu.

Baca Juga  Meriahkan Hari Kemerdekaan RI ke 80, Dirpolairud Polda Jambi Jalan Sehat dan Sambangi SDN 143 di Pemukiman Pulau Pandan

Lanjut mbak yu menyatakan, pihaknya akan kembali lagi di hari senin diminta hadir menghadap KBO Reskrim Polres Kerinci memberikan keterangan selaku pelapor dan juga korban. Ia berharap, polisi memproses laporannya secepat mungkin dengan sesuai prosedur.

“ Hal ini berpotensi mengakibatkan tidak bijak bermedsos, akhirnya merugikan orang lain, seperti saya saat ini sangat merasa dirugikan, saya tetap menunggu ikatad baik dari pemilik akun Bos dika tersebut, saya harap pihak kepolisian terutama polres kerinci memproses laporan ini lebih cepat sesuai prosedur, karena mbak yuu pribadi sudah resah dengan hal seperti ini, ” Tutup Mbak Yuu.

Baca Juga  Proaktif Pelindo Regional 2 Jambi: Fogging Demi Cegah DBD di Area Pelabuhan

Perlu diketahui dalam kasus ini Pasal 27 A juncto Pasal 45A ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik UU ITE dan/atau Pasal 311 KUHP. “Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar

Share :

Baca Juga

Berita

Operasi Antik Siginjai 2025 Polda Jambi Amankan Ratusan Pelaku, Mirisnya Didominasi Usia Produktif dari Mahasiswa hingga ASN Turut Terjerat

Berita

Dirpolairud Polda Jambi Pimpin Anjangsana ke Kediaman Purnawirawan Polri jelang HUT ke 74

Berita

Pantau Karhutla, Satbrimob Polda Jambi Bersama Instansi Terkait Patroli Kawasan Konservasi Gajah di Tebo

Berita

Ini Pesan Kapolda Jambi saat Pimpin Pengambilan Sumpah dan Penandatanganan Pakta Integritas Panitia dan Peserta Seleksi PAG

Berita

Kemenhub Sambut Positif Angkutan Logistik Tetap Beroperasi pada Masa Lebaran 2025

Berita

Danrem 042/Gapu Hadiri Ground Breaking Pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa Jambi

Berita

Bermalam di lokasi Karhutla Londrang, Danrem 042/Gapu pimpin langsung pengerahan Satgas

Berita

Dorong Pertumbuhan Perbankan, OJK Terbitkan Aturan Perluasan Kegiatan Usaha