Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda JambiĀ 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Senin, 26 Mei 2025 - 16:58 WIB

Bermotif Hutang, Kapolda Jambi Ungkap Kronologi Pembunuhan Anggota Polisi Aipda Hendra Marta Utama

Bermotif Hutang, Kapolda Jambi Ungkap Kronologi Pembunuhan Anggota Polisi Aipda Hendra Marta Utama


JAMBI – Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar memimpin langsung Konferensi pers terkait kasus pembunuhan terhadap anggota polisi Polres Muaro Jambi beberapa waktu lalu bertempat di Lobi Mapolda Jambi, Senin (26/5/2025).

Dalam konferensi persnya Kapolda turut didampingi Wakapolda Jambi, Brigjen Pol Mustaqim, Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, dan Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Hendra Wijaya Manurung.

Tersangka kasus pembunuhan terhadap anggota polisi Polres Muaro Jambi tersebut dikawal petugas bersenjata lengkap.

Pelaku tersebut adalah Nopri Ardi (38), diketahui merupakan anggota salah satu organisasi masyarakat (Ormas) berinisial PP. Sementara korban adalah Aipda Hendra Marta Utama, anggota Polres Muaro Jambi.

Baca Juga  Narasumber Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan UIN STS, Kapolda Jambi Sampaikan Wawasan Kebangsaan dan Anti Kekerasan

Korban ditemukan tak bernyawa di dalam rumahnya yang berada di Perumahan Griya Golf Garden, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada Selasa (20/05/2025).

Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H. Siregar, menyampaikan bahwa kasus ini bermula saat seorang kurir datang ke rumah korban untuk mengantarkan paket yang dipesan korban pada 20 Mei 2025.

“Kurir tersebut memanggil korban, namun korban tidak menjawab. Kemudian kurir paket tersebut mencium bau busuk dari dalam rumah,” ucapnya.

Merasa curiga, kurir tersebut mencoba melihat dari jendela pintu depan dan menemukan seseorang tergeletak di dalam rumah.

“Lalu kurir paket melaporkan penemuannya itu ke security perumahan dan dilanjutkan melaporkan ke Polsek Telanaipura,” ujarnya.

Dari hasil autopsi oleh tim INAFIS Polda Jambi, korban meninggal dunia akibat mengalami puluhan luka benda tumpul di bagian kepala.

Baca Juga  FGD Dit Intelkam Polda Jambi Pasca Pilkada Serentak bersama Kopipede, Sukses Pilkada Sukses Untuk Semua

Tim gabungan Polda Jambi kemudian melakukan serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menyita sejumlah barang bukti.

Tak berselang lama, tepatnya pada Rabu (21/05/2025), pihak kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan Aipda Hendra.

“Tersangka berhasil diamankan berkat informasi para saksi dan *scientific investigation* berupa olah TKP. Sehingga petugas menemukan bukti fisik maupun digital yang sesuai dengan alat bukti lainnya,” ungkap Jendral Bintang Dua tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menghabisi nyawa korban dengan mendorong tubuh korban dan membenturkan kepala korban ke sisi meja hingga korban lemas. Selanjutnya, pelaku memukul dada korban menggunakan siku tangan dan kembali mendorong korban hingga terlentang di lantai.

Tak sampai di situ, pelaku mengambil barbel yang ada di sekitar TKP dan memukul kepala korban sebanyak dua kali. Usai melakukan penganiayaan, pelaku meninggalkan rumah korban.

Baca Juga  Polda Sumsel Amankan Dua Remaja Putri Duel Gunakan Senjata Tajam yang Viral di Medsos

“Motif pelaku membunuh korban dikarenakan masalah hutang piutang. Pelaku tidak senang cara korban menagih hutang kepadanya,” katanya.

Sebelumnya, warga RT 26 Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, digegerkan dengan penemuan jasad seorang anggota polisi pada Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Korban ditemukan dalam keadaan tergeletak di ruangan samping rumahnya, hanya mengenakan celana jeans panjang tanpa baju.

Korban terakhir kali terlihat oleh warga pada Minggu, 18 Mei 2025. Berdasarkan penyelidikan, tersangka N merupakan orang terakhir yang diketahui bertemu dengan korban pada hari tersebut.

Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

Share :

Baca Juga

Berita

Ditpolairud Polda Jambi Gelar Olahraga Bersama Instansi Maritim, Wijud Sinergitas dan Solidaritas Sambut HUT ke 75

Berita

Wakapolda Jambi Hadiri Pelantikan DPD HKTI Provinsi Jambi dan Wanita Tani Indonesia

Berita

3.666 Napi di Jambi Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri 2026, Belasan Langsung Bebas

Berita

Perkuat Sinergi Layanan Sosial di Terminal Alam Barajo Jambi, BPTD Kelas II Jambi Teken MoU dengan Dinas Sosial Kota Jambi

Berita

Tahun 2025, Rutan Kelas II B Sungai Penuh Dominan Tahanan Kasus Narkotika

Berita

Di Kecamatan Pelawan, Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman Pimpin Penindakan Aktivitas PETIĀ 

Berita

Kerap Resahkan Masyarakat, Ditreskrimsus Polda Jambi Gulung Komplotan Penipuan Lewat Handphone

Berita

You Only Need One untuk Ramadan yang Lebih Baik dan Tetap Nyambung