Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Bungo / Daerah / Hukum / Kriminal

Senin, 5 Februari 2024 - 18:59 WIB

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, Polres Bungo Amankan Dua Pelaku Minerba Ilegal

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, Polres Bungo Amankan Dua Pelaku Minerba Ilegal

BUNGO – Polres Bungo menggelar konferensi Pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana Minerba illegal, Konferensi pers itu di pimpin langsung oleh Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan,S.I.K, M.A.P didampingi oleh Kasatreskrim AKP Febriyanto beserta anggota. Senin (5/2/24)

Dalam kesempatan itu AKBP Singgih Hermawan, S.I.K., M.A.P mengatakan, Satreskrim Polres Bungo berhasil mengamankan dokumen minerba jenis batubara yang tidak lengkap.

Baca Juga  Cegah Karhutla, Polda Jambi dan BMKG Buka Operasi Modifikasi Cuaca

“Ada 2 pelaku saat ini kita amankan di Polres Bungo yakni N & A. Saat penangkapan petugas berhasil mengamankan inisial N pada tanggal 27 Desember 2023 yang lalu, kemudian petugas mendalami kasus itu, lalu hasil pendalaman kasus tersebut petugas berhasil menangkap 1 orang laki-laki berinisial A pada tanggal 17 Januari 2024 yang lalu,”katanya.

Lebih lanjut ia menambahkan, Untuk di ketahui pelaku melakukan aksinya sudah sebanyak 6 kali di jalan lintas Sumatera, lalu kita mendapatkan informasi terkait adanya pengangkutan illegal minerba batubara, kemudian tim Satreskrim Polres Bungo langsung mendatangi TKP yang berada di jalan lintas Sumatera,”Ujarnya.

Baca Juga  Warga Perumahan BDT Residence Gelar Jalan Santai, Perlombaan hingga Bagi-bagi Doorprize Meriahkan HUT RI ke 81

” Tiba disana memang ada pengangkutan ilegal minerba yang di lakukan inisial N dan A, pengangkutan minerba itu rencananya akan di bawa ke pulau Jawa oleh kedua pelaku itu.,”Katanya.

Kedua pelaku itu membawa dokumen yang tidak sah yang ia tunjukkan ke petugas, lalu para pelaku saat di interogasi mengakui sudah 6 kali ia menjalankan aksi ini di TKP yang sama. Dan ia menjual minerba batu bara ilegal itu Rp.50.000 per kilo.

Baca Juga  Hutama Karya Rampungkan Huntara Tahap 2 Perkuat Upaya Pemulihan Pasca Bencana di Aceh Timur

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 37 ton. Atas perbuatannya pelaku di Ganjar pasal 161 UUD dengan ancaman 5 tahun penjara,”tutupnya. (Humas/**)

Share :

Baca Juga

Berita

Disambut Hangat Kapolda Jambi, Konjen India Ucapkan Terima Kasih atas Pengamanan Kunjungan Dubes di Provinsi Jambi

Berita

Polresta Jambi Gagalkan Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Tiga Pelaku Turut Ditangkap

Berita

Komunitas Brigas bersama Masyarakat, Dansat Brimob Polda Jambi : Bentuk Silaturahmi Brimob dan Masyarakat

Berita

Didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Kerinci, Kapolres Kerinci Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir di Sungai Penuh  

Batanghari

Bentuk Penghormatan, Satbrimob Polda Jambi Anjangsana ke Kediaman Warakawuri Sambut HUT ke 79

Berita

Panen Raya Padi di Tebo: Danrem 042/Gapu Bersama Bupati Teguhkan Kemanunggalan TNI-Rakyat untuk Swasembada Pangan

Berita

Perkuat Sinergi Kamtibmas, Dansat Brimob Polda Jambi Sambangi Ketua DPRD Provinsi Jambi

Berita

Enam Kendaraan Knalpot Brong Dilakukan Tilang, Kasat Lantas Polresta Jambi : Komitmen Wujudkan Kamseltibcarlantas dan Kota Jambi Zero Knalpot Brong