Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Bungo / Daerah / Hukum / Kriminal

Senin, 5 Februari 2024 - 18:59 WIB

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, Polres Bungo Amankan Dua Pelaku Minerba Ilegal

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, Polres Bungo Amankan Dua Pelaku Minerba Ilegal

BUNGO – Polres Bungo menggelar konferensi Pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana Minerba illegal, Konferensi pers itu di pimpin langsung oleh Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan,S.I.K, M.A.P didampingi oleh Kasatreskrim AKP Febriyanto beserta anggota. Senin (5/2/24)

Dalam kesempatan itu AKBP Singgih Hermawan, S.I.K., M.A.P mengatakan, Satreskrim Polres Bungo berhasil mengamankan dokumen minerba jenis batubara yang tidak lengkap.

Baca Juga  Pasca Pemilu, Kapolres Bungo Pantau Langsung Arus Balik Logistik Pemilu 2024 dari TPS ke PPK

“Ada 2 pelaku saat ini kita amankan di Polres Bungo yakni N & A. Saat penangkapan petugas berhasil mengamankan inisial N pada tanggal 27 Desember 2023 yang lalu, kemudian petugas mendalami kasus itu, lalu hasil pendalaman kasus tersebut petugas berhasil menangkap 1 orang laki-laki berinisial A pada tanggal 17 Januari 2024 yang lalu,”katanya.

Lebih lanjut ia menambahkan, Untuk di ketahui pelaku melakukan aksinya sudah sebanyak 6 kali di jalan lintas Sumatera, lalu kita mendapatkan informasi terkait adanya pengangkutan illegal minerba batubara, kemudian tim Satreskrim Polres Bungo langsung mendatangi TKP yang berada di jalan lintas Sumatera,”Ujarnya.

Baca Juga  Unras Damai HMI Jambi. Polda Jambi Apresiasi Mahasiswa

” Tiba disana memang ada pengangkutan ilegal minerba yang di lakukan inisial N dan A, pengangkutan minerba itu rencananya akan di bawa ke pulau Jawa oleh kedua pelaku itu.,”Katanya.

Kedua pelaku itu membawa dokumen yang tidak sah yang ia tunjukkan ke petugas, lalu para pelaku saat di interogasi mengakui sudah 6 kali ia menjalankan aksi ini di TKP yang sama. Dan ia menjual minerba batu bara ilegal itu Rp.50.000 per kilo.

Baca Juga  Tak Hanya Bertakziah, Dandim 0416 Bute dan Kapolres Bungo Turut Sholat kan Jenazah Warga Yang Selamatkan Bocah Hanyut

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 37 ton. Atas perbuatannya pelaku di Ganjar pasal 161 UUD dengan ancaman 5 tahun penjara,”tutupnya. (Humas/**)

Share :

Baca Juga

Berita

Dua Pelaku Pencurian Mobil Diamankan Satreskrim Polres Merangin, Satu Diantaranya Residivis

Berita

HUT RI Ke-79, Pemberian Remisi Umum Oleh Bupati Tanjab Barat Kepada Narapidana Di Lapas Kuala Tungkal

Berita

Dinas Pendidikan Aceh Terima Studi Lapangan Peserta PKA Angkatan II LAN RI

Berita

Breaking News, 2 Pemuda Diduga Pelaku Pengeroyokan Berhasil Diamankan Polres Kerinci

Berita

Kapolda Jambi Pimpin Tabur Bunga di TMP Satria Bhakti, Perkuat Nasionalisme di HUT Bhayangkara ke-79

Berita

Kinerja Polda Jambi Selama Tahun 2024 Diapresiasi Ketua SMSI Provinsi Jambi

Berita

Informasi Terkini Trafik Arus Balik Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Periode 1 Januari 2026

Berita

Sidak Stockpile Batu Bara PT Usaha Mitra Batanghari, DPRD Jambi Tegaskan Kasus Pencemaran Akan Dibawa ke Kementerian