Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Merangin

Rabu, 2 Agustus 2023 - 15:27 WIB

Akan Diberangkatkan ke Malaysia Sebagai TKI, 12 Orang Asal Jambi Digagalkan Polres Merangin 

Akan Diberangkatkan ke Malaysia Sebagai TKI, 12 Orang Asal Jambi Digagalkan Polres Merangin 

JAMBI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dalam kasus tindak pidana perdagangan orang ini, setidaknya Satreskrim Polres Merangin berhasil menggagalkan 12 orang yang akan diberangkatkan dari Kecamatan Sungai Manau ke Malaysia.

Sebanyak 12 orang yang akan diberangkatkan ke Malaysia ini terjadi pada hari Senin 31 Juli 2023 sekitar pukul 17.30 WIB di Pasar Bawah Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.

Baca Juga  Ini Arahan Danrem 042 Gapu Saat Pimpin Apel Gelar Pasukan Pam VVIP Kunker Presiden RI 

Dalam pengungkapan ini, berhasil diamankan satu orang pelaku bernama Fauzi (50) warga Desa Muaro Panco Barat, Kecamatan Renah Pembarat, Kabupaten Merangin, Jambi.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengatakan, saat itu tim mendapatkan informasi bahwa ada sekitar 12 orang yang akan di berangkatkan dari Kecamatan Sungai Manau ke Malaysia.

Baca Juga  Bersama Kapolres Tanjabtim, Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Tabur Benih Ikan Lela dan Tinjau Lahan Pertanian di Lapas Sabak

“Modusnya ini menggunakan pasport sebagai pelancong. Namun kenyataannya sebagai tenaga kerja di Malaysia,” ujarnya, Rabu (2/8).

Selanjutnya, sekitar pukul 17.30 WIB pelaku dengan menggunakan mobil Toyota Rush BH 1080 FS dan mobil Toyota Innova B 1887 FYD yang dikemudikan oleh salah satu korban tindka pidana perdagangan orang berinisial R, mengangkut 12 orang berangkat dari Sungai Manau ke Malaysia.

Baca Juga  Cek Fakta: Al Haris Klaim Berdayakan Perempuan di Pemerintahan, Faktanya Semua Dinas Dipimpin Laki-Laki

“Ini melalui pelabuhan di Kota Dumai, melintas di Pasar Bawah Bangko dan berhasil kita gagalkan,” sebutnya.

Berdasarkan keterangannya, disampaikan dia, pelaku telah sebanyak 10 kali melakukan pemberkatan orang.

“Dari pengakuannya, sudah 10 kali melakukan aksinya,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa uang sebesar Rp 13.207.000 juta, 12 paspor, 3 lembar uang ringgit, 1 STNK mobil Toyota Rush, 2 mobil, 2 kunci mobil, dan 1 nota pemberangkatan.

Share :

Baca Juga

Berita

Edukasi Masyarakat Beralih dari Aktivitas PETI, Kapolda Jambi Sambangi Kolam Ikan di Desa Moenti Sarolangun

Berita

Peningkatan dan Kemajuan Ekonomi, Rutan Kelas II B dengan Sungai Penuh BRI Cabang Sungai Penuh Lakukan PKS

Berita

Centrepark Klarifikasi Insiden di Area Parkir Jamtos: Telah Diselesaikan Secara Damai oleh Kedua Belah Pihak

Berita

Ini Pesan Karo SDM Polda Jambi saat Menerima Siswa SIP Angkatan 52 Tahun 2023

Berita

Tim Pemenangan Antos – Lendra Bantah Larangan Kampanye Di Pondok Tinggi

Berita

Buka Kegiatan Penyuluhan Hukum Divkum Polri, Kapolda Jambi Turut Sampaikan Tentang KUHP dan Penggunaan Senpi

Berita

Akan Diedarkan di Pulau Jawa, Polresta Jambi Gagalkan Peredaran Narkoba Seberat 52,4 Kilogram Sabu Jaringan Internasional

Berita

Ikatan Keluarga Jawa – Jambi Labuhkan Dukungan ke MBZ