Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Merangin

Rabu, 2 Agustus 2023 - 15:27 WIB

Akan Diberangkatkan ke Malaysia Sebagai TKI, 12 Orang Asal Jambi Digagalkan Polres Merangin 

Akan Diberangkatkan ke Malaysia Sebagai TKI, 12 Orang Asal Jambi Digagalkan Polres Merangin 

JAMBI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dalam kasus tindak pidana perdagangan orang ini, setidaknya Satreskrim Polres Merangin berhasil menggagalkan 12 orang yang akan diberangkatkan dari Kecamatan Sungai Manau ke Malaysia.

Sebanyak 12 orang yang akan diberangkatkan ke Malaysia ini terjadi pada hari Senin 31 Juli 2023 sekitar pukul 17.30 WIB di Pasar Bawah Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.

Baca Juga  Taklimat Akhir Audit Kinerja Irwasda Polda Jambi Tahap II, Wakapolda: Taklimat Akhir untuk Memperbaiki Sistem Kinerja Organisasi Agar Semakin Baik

Dalam pengungkapan ini, berhasil diamankan satu orang pelaku bernama Fauzi (50) warga Desa Muaro Panco Barat, Kecamatan Renah Pembarat, Kabupaten Merangin, Jambi.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengatakan, saat itu tim mendapatkan informasi bahwa ada sekitar 12 orang yang akan di berangkatkan dari Kecamatan Sungai Manau ke Malaysia.

Baca Juga  Pastikan Kelengkapan Personel, Sarana dan Prasarana, Kapolres Merangin Pimpin Apel Kesiapan Dalam Rangka Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi 2025

“Modusnya ini menggunakan pasport sebagai pelancong. Namun kenyataannya sebagai tenaga kerja di Malaysia,” ujarnya, Rabu (2/8).

Selanjutnya, sekitar pukul 17.30 WIB pelaku dengan menggunakan mobil Toyota Rush BH 1080 FS dan mobil Toyota Innova B 1887 FYD yang dikemudikan oleh salah satu korban tindka pidana perdagangan orang berinisial R, mengangkut 12 orang berangkat dari Sungai Manau ke Malaysia.

Baca Juga  Ketum IWO Resmi Melantik Pengurus PW IWO Jambi da  Tiga PD IWO Kabupaten Masa Bakti 2023-2028 

“Ini melalui pelabuhan di Kota Dumai, melintas di Pasar Bawah Bangko dan berhasil kita gagalkan,” sebutnya.

Berdasarkan keterangannya, disampaikan dia, pelaku telah sebanyak 10 kali melakukan pemberkatan orang.

“Dari pengakuannya, sudah 10 kali melakukan aksinya,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa uang sebesar Rp 13.207.000 juta, 12 paspor, 3 lembar uang ringgit, 1 STNK mobil Toyota Rush, 2 mobil, 2 kunci mobil, dan 1 nota pemberangkatan.

Share :

Baca Juga

Berita

Usai Pimpin Apel Perdana, Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil Tinjau Ruang Kerja Pastikan Kesiapan Pelayanan Masyarakat

Berita

Pelindo Regional 2 Jambi dan Kejari Tanjab Timur Perkuat Sinergi Melalui Kesepakatan Bersama Penanganan Masalah Hukum

Berita

Hadiri Jalan Santai Ormas PP Muaro Jambi, MBZ : Sehat Itu Penting

Berita

Polresta Jambi Amankan 23 Pelajar SMKN 3 Terlibat Aksi Penyerangan di SMAN 6 Kota Jambi

Berita

Dandim 0417/Kerinci Hadiri Pelepasan Pendistribusian Logistik Pilkada

Berita

Seorang Nelayan di Tanjab Barat Tega Setubuhi Anak Dibawah Umur Akhirnya Ditangkap Polisi

Berita

Kapolda Jambi Tutup Kejuraan Balap Sepeda Kapolda CUP Bhayangkara Siginjai Presisi 2024

Berita

Tak Hanya Apresiasi, Kapolresta Jambi Turut Bacakan Deklarasi dan Tanda Tangan Tolak Narkoba Bersama Warga RT 05 Rawasari