Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Merangin

Rabu, 2 Agustus 2023 - 15:27 WIB

Akan Diberangkatkan ke Malaysia Sebagai TKI, 12 Orang Asal Jambi Digagalkan Polres Merangin 

Akan Diberangkatkan ke Malaysia Sebagai TKI, 12 Orang Asal Jambi Digagalkan Polres Merangin 

JAMBI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dalam kasus tindak pidana perdagangan orang ini, setidaknya Satreskrim Polres Merangin berhasil menggagalkan 12 orang yang akan diberangkatkan dari Kecamatan Sungai Manau ke Malaysia.

Sebanyak 12 orang yang akan diberangkatkan ke Malaysia ini terjadi pada hari Senin 31 Juli 2023 sekitar pukul 17.30 WIB di Pasar Bawah Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.

Baca Juga  Dit Binmas Polda Jambi Hadiri Subuh Keliling Bersama Gubernur, Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Jaga Keamanan

Dalam pengungkapan ini, berhasil diamankan satu orang pelaku bernama Fauzi (50) warga Desa Muaro Panco Barat, Kecamatan Renah Pembarat, Kabupaten Merangin, Jambi.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengatakan, saat itu tim mendapatkan informasi bahwa ada sekitar 12 orang yang akan di berangkatkan dari Kecamatan Sungai Manau ke Malaysia.

Baca Juga  Waka Polda Jambi Dan Kasrem 042 Gapu Pimpin Patroli Skala Besar Amankan Pemilu 2024

“Modusnya ini menggunakan pasport sebagai pelancong. Namun kenyataannya sebagai tenaga kerja di Malaysia,” ujarnya, Rabu (2/8).

Selanjutnya, sekitar pukul 17.30 WIB pelaku dengan menggunakan mobil Toyota Rush BH 1080 FS dan mobil Toyota Innova B 1887 FYD yang dikemudikan oleh salah satu korban tindka pidana perdagangan orang berinisial R, mengangkut 12 orang berangkat dari Sungai Manau ke Malaysia.

Baca Juga  Ungkap Korupsi Dana BOS di SMA Negeri 6 Merangin, Polres Merangin Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka

“Ini melalui pelabuhan di Kota Dumai, melintas di Pasar Bawah Bangko dan berhasil kita gagalkan,” sebutnya.

Berdasarkan keterangannya, disampaikan dia, pelaku telah sebanyak 10 kali melakukan pemberkatan orang.

“Dari pengakuannya, sudah 10 kali melakukan aksinya,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa uang sebesar Rp 13.207.000 juta, 12 paspor, 3 lembar uang ringgit, 1 STNK mobil Toyota Rush, 2 mobil, 2 kunci mobil, dan 1 nota pemberangkatan.

Share :

Baca Juga

Berita

Komisi I DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke Perpusnas RI, Dorong Penguatan Perpustakaan hingga Desa

Berita

Apel Persiapan Personel dan Sarpras Pengamanan Pemilu 2024 di Polres Muaro Jambi Dipimpin Langsung Dir Intelkam Polda Jambi 

Berita

Pastikan Kesiapan Sarana dan Prasarana serta Fasilitas, Danrem 042 Gapu Tinjau Yonif TP 844/Ksatria Batanghari serta Kompi Senapan B Yonif 142/KJ

Berita

Ini Pesan Kapolda Jambi saat Lepas Keberangkatan Ekspedisi Merah Putih Atap Sumatera Daki Gunung Kerinci

Berita

HKI Bangun Rest Area di Tol Betung-Jambi 1A, Siap Hadirkan Kenyamanan Bagi Pengendara

Berita

Penanganan Narapidana High Risk, Kanwil Ditjenpas Lakukan Pemindahan Puluhan Napi ke Nusakambangan

Berita

Melalui Aplikasi Polri Super App, Polres Kerinci Himbau Masyarakat Buat SKCK Kurangi Antrian

Berita

Pastikan Kelancaran di Wilayah Hukum Polda Jambi, Kapolda Jambi Turun Langsung Cek Jalur Arus Mudik