Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kriminal / Muaro Jambi

Selasa, 20 Agustus 2024 - 19:03 WIB

Aniaya Rekannya Hingga Kritis, Buruh Tani di Mestong Ditangkap Unit Reskrim Polsek Mestong

Screenshot

Screenshot

Aniaya Rekannya Hingga Kritis, Buruh Tani di Mestong Ditangkap Unit Reskrim Polsek Mestong 

MUAROJAMBI – Berasal dari berebut panen buah kelapa sawit, seorang buruh tani di Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi tega membacok rekannya sesama petani hingga kritis pada Jum’at lalu (16/8/24).

Pelaku tega menganiaya korban menggunakan senjata tajam lantaran sakit hati dengan perkataan korban.

Korban adakan MS (49) yang merupakan buruh tanj asal Desa Tanjung Pauh Kecamatan Mestong, yang kritis usai dibacok oleh rekannya sendiri menggunakan parang.

Baca Juga  Pastikan Berjalan Aman, Kapolda, Gubernur Jambi dan Forkompimda Tinjau Pelaksanaan Ibadah Natal di Sejumlah Gereja

Kapolsek Mestong AKP R Deddy Wardana Gaos saat menggelar konferensi pers menyebutkan korban yang terluka parah tampak terbaring lemah di puskesmas akibat 3 luka sabetan senjata tajam di tubuhnya.

“ Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polsek Mestong dan pelaku berinisial AR (41) warga Kota Baru Riau,” ujarnya.

Baca Juga  Polsek Pasar Polresta Jambi Amankan Pelaku Penganiayaan Tusuk Korban di Parkiran Gentala Arasy

Dilanjutkan Kapolsek, saat akan dilakukan penangkapan pelaku sempat melarikan diri ke Provinsi Riau, namun berhasil kita amankan tanpa perlawanan.

“ Untuk korban ini dibacok menggunakan parang oleh pelaku saat keduanya berada di Pondok kebun,” jelasnya.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, peristiwa berdarah ini terjadi di Area perkebunan kelapa sawit milik S di Kilometer 39 Desa Tanjung Pauh Kecamatan Mestong tempat dimana korban dan pelaku bekerja.

Baca Juga  Jembatan Tamiai Sudah Bisa dilalui Masyarakat dan Telah Lulus Uji Coba

“ Sedangkan motif pelaku dipicu persoalan panen sawit, yang mana berdasarkan pengakuan pelaku, hasil panen buah sawit dilahan tempat mereka bekerja diambil alih oleh korban,” sambungnya.

“ Saat ini pelaku ditahan di Polsek Mestong dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek Mestong. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Sambangi Kapal Basarnas, Anggota Polairud Polda Jambi Lakukan Silaturahmi Jalin Sinergitas

Berita

Kapolda Jambi Tutup Kejuraan Balap Sepeda Kapolda CUP Bhayangkara Siginjai Presisi 2024

Berita

Spesialis Curanmor dan Beraksi di Tiga TKP, Warga Kasang Pudak Ditangkap Unit Polsek Jambi Timur

Berita

Pastikan Keamanan, Kakanwil DitjenPAS Jambi Perintahkan Tim untuk Lakukan Penggeledahan di Lapas Jambi

Berita

Evaluasi Kendaraan Dinas Operasional Fungsi Binmas dan Samapta, Puslitbang Polri Lakukan Penelitian di Polda Jambi

Berita

Polres Bungo Berhasil Amankan Dua Pelaku Pengedar Uang Palsu 

Berita

Hutama Karya Lakukan Uji Coba End-To-End Call Center di Jalan Tol Regional Sumbagsel Perkuat Layanan dan Respons Cepat

Berita

Implementasi Manajemen Resiko dalam Pelaksanaan Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera