Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kriminal / Muaro Jambi

Selasa, 20 Agustus 2024 - 19:03 WIB

Aniaya Rekannya Hingga Kritis, Buruh Tani di Mestong Ditangkap Unit Reskrim Polsek Mestong

Screenshot

Screenshot

Aniaya Rekannya Hingga Kritis, Buruh Tani di Mestong Ditangkap Unit Reskrim Polsek Mestong 

MUAROJAMBI – Berasal dari berebut panen buah kelapa sawit, seorang buruh tani di Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi tega membacok rekannya sesama petani hingga kritis pada Jum’at lalu (16/8/24).

Pelaku tega menganiaya korban menggunakan senjata tajam lantaran sakit hati dengan perkataan korban.

Korban adakan MS (49) yang merupakan buruh tanj asal Desa Tanjung Pauh Kecamatan Mestong, yang kritis usai dibacok oleh rekannya sendiri menggunakan parang.

Baca Juga  Antusiasme Tinggi Warnai Penjualan dan Penukaran Tiket Sejiwa Fest 2025 di Jambi

Kapolsek Mestong AKP R Deddy Wardana Gaos saat menggelar konferensi pers menyebutkan korban yang terluka parah tampak terbaring lemah di puskesmas akibat 3 luka sabetan senjata tajam di tubuhnya.

“ Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polsek Mestong dan pelaku berinisial AR (41) warga Kota Baru Riau,” ujarnya.

Baca Juga  Puluhan Motor Tanpa Surat Asal Jakarta Tujuan Medan serta Tiga Pelaku Turut Diamankan Polda Jambi dan Metro Jaya

Dilanjutkan Kapolsek, saat akan dilakukan penangkapan pelaku sempat melarikan diri ke Provinsi Riau, namun berhasil kita amankan tanpa perlawanan.

“ Untuk korban ini dibacok menggunakan parang oleh pelaku saat keduanya berada di Pondok kebun,” jelasnya.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, peristiwa berdarah ini terjadi di Area perkebunan kelapa sawit milik S di Kilometer 39 Desa Tanjung Pauh Kecamatan Mestong tempat dimana korban dan pelaku bekerja.

Baca Juga  Tak Sesuai Ketentuan dan Ganggu Kamtibmas, Polisi Bubarkan Paksa Aksi Pemblokiran Jalan di Sarolangun

“ Sedangkan motif pelaku dipicu persoalan panen sawit, yang mana berdasarkan pengakuan pelaku, hasil panen buah sawit dilahan tempat mereka bekerja diambil alih oleh korban,” sambungnya.

“ Saat ini pelaku ditahan di Polsek Mestong dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek Mestong. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat saat Berkendara dan Tekan Angka Kecelakaan, Ditlantas Polda Jambi Tindak Ribuan Pelanggar saat Operasi Patuh Siginjai 2025

Berita

Gelar Kemitraan dengan Awak Media, Bid Humas Polda Jambi Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

Berita

Dikeroyok hingga Dirawat Rumah Sakit, Polres Kerinci Bekuk Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA Hiang

Berita

Tatap Muka Kapolresta Jambi dan Siswa SMA Unggul Sakti Ajak Disiplin dan Kejujuran Kunci Kesuksesan

Berita

Dorong Percepatan dan Pastikan Berjalan Sesuai Target, Danrem 042/Gapu Pantau ke Lokasi Pembangunan KDKMP di Kerinci

Berita

Jelang Pelaksanaan Rock Rice Vol 5, Panpel dan Perwakilan Enak Band Lokal serta Awak Media Ikuti Technical Meeting

Berita

Satu Personel Satbrimob Masuki Masa Purna Bakti, Dansat Brimob: Terima Kasih Atas Pengabdian

Berita

Ribuan Sertifikat Tanah di Zona Merah Terblokir, DPRD Kota Jambi Harap Kemenkeu Beri Solusi untuk Warga