Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kriminal / Muaro Jambi

Selasa, 20 Agustus 2024 - 19:03 WIB

Aniaya Rekannya Hingga Kritis, Buruh Tani di Mestong Ditangkap Unit Reskrim Polsek Mestong

Screenshot

Screenshot

Aniaya Rekannya Hingga Kritis, Buruh Tani di Mestong Ditangkap Unit Reskrim Polsek Mestong 

MUAROJAMBI – Berasal dari berebut panen buah kelapa sawit, seorang buruh tani di Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi tega membacok rekannya sesama petani hingga kritis pada Jum’at lalu (16/8/24).

Pelaku tega menganiaya korban menggunakan senjata tajam lantaran sakit hati dengan perkataan korban.

Korban adakan MS (49) yang merupakan buruh tanj asal Desa Tanjung Pauh Kecamatan Mestong, yang kritis usai dibacok oleh rekannya sendiri menggunakan parang.

Baca Juga  Pastikan Kesiapan Pembangunan SPPG sesuai Standar, Kapolresta Jambi Cek Lahan Pembangunan SPPG Dapur Sehat

Kapolsek Mestong AKP R Deddy Wardana Gaos saat menggelar konferensi pers menyebutkan korban yang terluka parah tampak terbaring lemah di puskesmas akibat 3 luka sabetan senjata tajam di tubuhnya.

“ Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polsek Mestong dan pelaku berinisial AR (41) warga Kota Baru Riau,” ujarnya.

Baca Juga  Tak Gentar Diguyur Hujan, Warga Sungai Penuh Padati Kampanye Antos-Lendra

Dilanjutkan Kapolsek, saat akan dilakukan penangkapan pelaku sempat melarikan diri ke Provinsi Riau, namun berhasil kita amankan tanpa perlawanan.

“ Untuk korban ini dibacok menggunakan parang oleh pelaku saat keduanya berada di Pondok kebun,” jelasnya.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, peristiwa berdarah ini terjadi di Area perkebunan kelapa sawit milik S di Kilometer 39 Desa Tanjung Pauh Kecamatan Mestong tempat dimana korban dan pelaku bekerja.

Baca Juga  Bersama Masyarakat Desa Pondok Meja, Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Jambi Gelar Jum'at Curhat

“ Sedangkan motif pelaku dipicu persoalan panen sawit, yang mana berdasarkan pengakuan pelaku, hasil panen buah sawit dilahan tempat mereka bekerja diambil alih oleh korban,” sambungnya.

“ Saat ini pelaku ditahan di Polsek Mestong dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek Mestong. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Siap Amankan Lebaran Idul Fitri 1447 H, Polda Jambi Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat 2026 dan Terjunkan Ribuan Personel

Berita

Diharapkan Lanjutkan Pembangunan, Masnah Dipuji Bangun Jalan Bahar Lebih 100 Milyar

Berita

MENAGIH DAULAT INDUSTRI : REORIENTASI SUBSIDI MENUJU INDONESIA HUB BUS LISTRIK DUNIA

Berita

Kinerja Polda Jambi Selama Tahun 2024 Diapresiasi Ketua SMSI Provinsi Jambi

Berita

Upacara Penutupan TMMD ke-120 di wilayah Kabupaten Kerinci Dipimpin Langsung Danrem 042 Gapu

Berita

Pembangunan Tol Palembang-Betung (Kramasan-Pangkalan Balai) Capai 85,84 %, Hutama Karya Terapkan Metode Khusus di Sungai Musi

Berita

Rotasi Jabatan, Kapolres Tanjab Barat Dimutasi, Ini Penggantinya

Berita

Sambut Ramadhan, DPC PDI-P Kota Sungai Penuh Gelar Silaturahmi untuk Pererat Persaudaraan