Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kriminal / Muaro Jambi

Selasa, 20 Agustus 2024 - 19:03 WIB

Aniaya Rekannya Hingga Kritis, Buruh Tani di Mestong Ditangkap Unit Reskrim Polsek Mestong

Screenshot

Screenshot

Aniaya Rekannya Hingga Kritis, Buruh Tani di Mestong Ditangkap Unit Reskrim Polsek Mestong 

MUAROJAMBI – Berasal dari berebut panen buah kelapa sawit, seorang buruh tani di Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi tega membacok rekannya sesama petani hingga kritis pada Jum’at lalu (16/8/24).

Pelaku tega menganiaya korban menggunakan senjata tajam lantaran sakit hati dengan perkataan korban.

Korban adakan MS (49) yang merupakan buruh tanj asal Desa Tanjung Pauh Kecamatan Mestong, yang kritis usai dibacok oleh rekannya sendiri menggunakan parang.

Baca Juga  Walikota Sungai Penuh, Ahmadi Buka Lomba Selaju Sampan Walikota CUP II 2024

Kapolsek Mestong AKP R Deddy Wardana Gaos saat menggelar konferensi pers menyebutkan korban yang terluka parah tampak terbaring lemah di puskesmas akibat 3 luka sabetan senjata tajam di tubuhnya.

“ Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polsek Mestong dan pelaku berinisial AR (41) warga Kota Baru Riau,” ujarnya.

Baca Juga  Optimis Menang Satu Putaran, Ketua Rumah 808 Pemenangan Prabowo-Gibran Provinsi Jambi Sambut Kemenangan

Dilanjutkan Kapolsek, saat akan dilakukan penangkapan pelaku sempat melarikan diri ke Provinsi Riau, namun berhasil kita amankan tanpa perlawanan.

“ Untuk korban ini dibacok menggunakan parang oleh pelaku saat keduanya berada di Pondok kebun,” jelasnya.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, peristiwa berdarah ini terjadi di Area perkebunan kelapa sawit milik S di Kilometer 39 Desa Tanjung Pauh Kecamatan Mestong tempat dimana korban dan pelaku bekerja.

Baca Juga  Di Polda Jambi, Wakapolda Brigjen Pol Edi Mardianto Pimpin Upacara Kenaikan Duplikat Bendera Merah Putih HUT RI ke 79

“ Sedangkan motif pelaku dipicu persoalan panen sawit, yang mana berdasarkan pengakuan pelaku, hasil panen buah sawit dilahan tempat mereka bekerja diambil alih oleh korban,” sambungnya.

“ Saat ini pelaku ditahan di Polsek Mestong dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek Mestong. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Tingkatkan Tranparansi dan Kemudahan Layanan Pengaduan Masyarakat, Polda Jambi Sosialisasikan QR Code Yanduan Online Propam Polri Lewat Podcast Live Streaming

Berita

Polda Jambi Gelar Upacara Pemuliaan Nilai-nilai Tribrata Peringatan Hari Bhayangkara ke 79

Berita

Dandim 0416/Bute : Program Dapur Masuk Sekolah Wujud Komitmen TNI AD Dukung Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pendidikan

Berita

Menimalisir Kenakalan Remaja Resahkan Masyarakat, Polsek Jambi Timur Gelar MoU bersama Forkompincam dan Sekolah

Berita

Resmob Polda Jambi, Satreskrim Polres Sarolangun dan Polres Siak, Tangkap Pelaku Pembunuhan Yang Kabur ke Riau

Berita

Diduga Jadi Korban Seksual terhadap Anak, Polres Kerinci Tindak Lanjuti Laporan Keluarga Korban

Berita

Patroli Cyber, Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Admin Instagram @liaranjambi_id Promosikan 35 Situs Judol

Berita

Ditreskrimum Polda Jambi Ungkap dan Tahan Perempuan Pelaku Penipuan Modus Paylater Shopee Kerugian Miliaran Rupiah