Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi

Kamis, 17 September 2026 - 21:07 WIB

Bayar Pajak Tidak Bisa Karena STNK Diblokir Gara-gara ETLE, Ini Penjelasan Ditlantas Polda Jambi

Bayar Pajak Tidak Bisa Karena STNK Diblokir Gara-gara ETLE, Ini Penjelasan Ditlantas Polda Jambi

JAMBI – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Provinsi Jambi dipastikan tetap berlaku. Kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran ETLE dan belum menyelesaikan kewajibannya dapat dikenai pemblokiran data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Ditlantas Polda Jambi mengajukan permohonan pembukaan blokir terhadap satu kendaraan yang sebelumnya diblokir pada 16 Mei 2026 karena tercatat memiliki kewajiban penyelesaian denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Adi Benny Cahyono membenarkan adanya surat tersebut.

Ia menjelaskan, masyarakat yang kendaraannya terkena ETLE wajib terlebih dahulu menyelesaikan kewajiban tilang apabila data kendaraan telah diblokir.

“Yang aman masyarakat mau bayar pajak, karena terkena ETLE diwajibkan bayar dulu tilangnya. Kendaraan bisa dibuka di Samsat, baru bisa bayar pajak,” kata Kombes Pol Adi Benny Cahyono, Kamis (17/9/2026).

Baca Juga  Merajut Kebersamaan Jalin Silaturahmi saat Idul Fitri, Pengurus PWI Provinsi Jambi Sambangi Kediaman Irjen Pol (Purn) Bambang Suparsono

Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari penerapan sistem ETLE. Karena itu, masyarakat yang menerima surat konfirmasi ETLE diminta tidak mengabaikannya.

“Intinya bahwa ETLE berlaku. Kalau masyarakat dapat surat ETLE wajib dibayar,” ujarnya.

Dalam mekanisme ETLE, pemilik kendaraan atau pelanggar wajib melakukan konfirmasi setelah menerima surat. Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan, konfirmasi dilakukan paling lama lima hari setelah surat konfirmasi dikirim.

Konfirmasi dapat dilakukan melalui laman atau aplikasi yang telah ditentukan maupun mendatangi posko penegakan hukum ETLE.

Pemilik kendaraan juga diminta mengisi sejumlah data, antara lain nomor referensi surat konfirmasi, nomor kendaraan, nomor telepon, identitas pemilik atau pelanggar serta pernyataan mengakui atau tidak mengakui pelanggaran.

Baca Juga  Kapolda Jambi: Komitmen Polri Wujudkan Sistem BETAH dan Bebas KKN pada Penerimaan Siswa SIPSS Tahun 2024

Apabila pemilik kendaraan atau pelanggar tidak melakukan konfirmasi, data surat tanda nomor kendaraan dapat diblokir. Pemblokiran tersebut dapat dibuka kembali setelah pemilik kendaraan atau pelanggar melakukan klarifikasi secara langsung ke posko penegakan hukum ETLE.

Ketentuan pemblokiran STNK untuk kepentingan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas juga tercantum dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Ditlantas Polda Jambi juga mengimbau Kendaraan Sudah Dijual Segera Balik Nama

Selain soal kewajiban menyelesaikan tilang, Dirlantas Polda Jambi mengingatkan masyarakat yang kendaraannya sudah berpindah kepemilikan agar segera melakukan balik nama.

Langkah tersebut dinilai penting agar surat konfirmasi ETLE dapat dikirim langsung kepada pemilik kendaraan yang sebenarnya sesuai alamat dalam data registrasi.

Baca Juga  Momen Idul Fitri Tak Surutkan Berantas Narkoba, Dua Pelaku Ditangkap dan 12 Paket Sabu Diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jambi Kompol Sandy Muttaqqin mengimbau kendaraan yang sudah beralih status kepemilikan harus balik nama supaya surat konfirmasi dapat langsung dikirim sesuai alamat pada identitas kendaraan.

“Dengan pembaruan data kendaraan, proses penindakan ETLE dapat lebih tepat sasaran. Polisi juga dapat mengetahui pihak yang menggunakan kendaraan ketika pelanggaran lalu lintas terjadi, Untuk menghindari pemblokiran sehingga dapat diketahui bahwa kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas dalam hal ini melalui sistem ETLE,” ungkap Kasubdit Gakkum.

Korlantas Polri sendiri menjelaskan bahwa surat konfirmasi ETLE merupakan bagian awal proses penindakan. Pemilik kendaraan diberi kesempatan untuk mengonfirmasi kepemilikan dan siapa yang mengemudikan kendaraan saat pelanggaran terjadi. Jika konfirmasi tidak dilakukan, STNK dapat diblokir sementara.

Share :

Baca Juga

Berita

Silaturahmi di Momen Idul Fitri, Kajati Jambi Pimpin Apel Pagi dan Halal Bihalal

Berita

Berkontribusi Nyata, Akpol 98 Dukung Pembentukan Perwira Polri yang Presisi

Berita

Panen Raya Jagung Perdana Tahap I, Kapolda Jambi: Wujud Dukungan terhadap Program Pemerintah Terkait Ketahanan Pangan

Berita

Pastikan Kesiapan dan Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2025, Kapolresta Jambi Tinjau Pospam dan Posyan

Berita

Patroli Hingga Dinihari, Serigala Kota Polresta Jambi Amankan 5 Pemuda Diduga Genk Motor beserta Senjata Tajam

Berita

Bersama Selegram dan Influencer, Ditintelkam Polda Jambi Ajak Sajikan Konten-konten Mengedukasi Jelang Pilkada Serentak 2024

Berita

Masalah Pokir Dewan, Ini Kata Ketua DPRD Kerinci

Berita

Hadiri Pelantikan BPW dan BPD BAMAG LKK, Kapolda Jambi : Perkuat Toleransi dan Kerukunan Antar Umat Beragama