Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Tanjab Timur

Sabtu, 9 Desember 2023 - 12:29 WIB

Bekuk Pelaku di Jawa Barat, Polres Tanjab Timur Ungkap Kasus Penipuan Online Melalui Aplikasi Shopee

Bekuk Pelaku di Jawa Barat, Polres Tanjab Timur Ungkap Kasus Penipuan Online Melalui Aplikasi Shopee 

TANJAB TIMUR – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus penipuan Online bertempat di Lobi Mapolres Tanjab Timur, Jum’at (08/12/23).

Didampingi Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur AKP Soekani Daulay, AKBP Heri Supriawan menjelaskan bahwa terungkapnya penipuan online ini berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/75/XII/2023/SPKT/POLRES TANJAB TIMUR/POLDA JAMBI Tanggal 3 Desember 2023. Dengan Pelapor SW.

” Modus Operandi berawal pada Tahun 2020 dimana Terlapor IS membuat akun Shoope dengan nama akun HAWA2906 yang menjual alat produk alat Pom Mini,” ungkap AKBP Heri Supriawan.

Baca Juga  Kapolri Beri Penghargaan Casis Bintara Jari Putus Dibegal Masuk Bintara Polri

Selanjutnya, pada Bulan Desember 2022 hingga Januari 2023 korban SW memesan/membeli 7 Unit Cassing Pom Mini dan 2 Unit Mesin Pom Minyak Goreng Emigo dengan total keseluruhan Rp 83.700.000,-

Korban SW telah melakukan transfer uang sebesar Rp 70.100.000,- dengan lokasi transfer di Teluk Dawan Kec. Muara Sabak Barat Tanjab Timur kepada terlapor IS namun barang yang diterima oleh SW hanya 4 Unit Cassing Pom Mini yang bernilai Rp 13.600.000,-

Baca Juga  Kabur ke Riau, Polres Tanjab Timur Tangkap Pelaku Pembunuhan di Mendahara

” Atas kejadian tersebut selanjutnya SW melaporkan ke Polres Tanjab Timur dan pada Hari Senin 4 Desember 2023 sekira Pukul 00.30 Wib di kontrakan pelaku IS Jalan Raya Binong No.64 Kelurahan Binong Kec. Binong Kab. Subang Provinsi Jawa Barat ” lanjutnya.

Sat Reskrim yang dipimpin oleh AKP Soekani Daulai, SH, MH bersama anggotanya yang dibantu di backup oleh Polsek Binong Jawa Barat telah berhasil menangkap tersangka IS yang saat ini telah diamankan di Polres Tanjab Timur.

Atas kejahatan tersangka IS dijerat dengan Pasal 45 A ayat(1) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubawan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik atau pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak satu milyar rupiah.

Baca Juga  Tekan Angka Inflasi, Kapolresta Jambi bersama Pj Walikota dan Dandim 0415 Jambi Hadiri Gerakan Ayo Menanam Kota Jambi 2024

Guna Penyelidikan dan Penyidikan baik tersangka IS maupun barang bukti 1 budel rekening koran milik pelapor, 1 bundel bukti screnshoot percakapan pelapor dan terlapor serta 1 unit HP Oppo A92 warna biru milik terlapor telah diamankan. Tutup Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, SIK, MH.

Share :

Baca Juga

Berita

Tak Hanya Cek Kesiapan Sarana dan Prasarana, Kapolda Jambi Turut Berikan Arahan ke Personil Terkait Pengamanan Pilkada

Berita

Sempat Buron, Pelaku Pencabulan Anak dibawah Umur, Akirnya Diringkus Tim Macan Kincay

Berita

Di Lahan Desa Rawang Kempas, Satgas Karhutla TNI bersama PT WKS Lakukan Pemadaman Titik Api

Berita

Kapolresta Jambi Berikan Nomor Telepon Pribadi saat Deklarasi Tolak Narkoba Bersama Warga

Berita

Sinergitas TNI-Polri, Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi Sambangi Kodim 0415 Jambi Berikan Kejutan HUT TNI ke 79

Berita

Wako Alfin dan Azhar Hamzah Sampaikan Pidato Pertama dihadapan Dewan

Berita

Strategi Langsung Mengurangi Pengangguran; Mohd. Indrawan Husairi Melaksanakan Kegiatan Pelatihan Upskill

Berita

Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Divhumas Polri Gelar Donor Darah Bersama Media