Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi

Jumat, 13 September 2024 - 16:08 WIB

Berantas Aktivitas Ilegal Driling, Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 5 Pelaku

Screenshot

Screenshot

Berantas Aktivitas Ilegal Driling, Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 5 Pelaku

Jambi – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengamankan sebanyak 5 pelaku ilegal Driling di Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari pada Rabu (11/9/2024).

Diamankannya para pelaku tersebut juga penyebab terbakarnya Sumur minyak ilegal di Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari yang mana Tiga orang pelaku diamankan beberapa hari sebelum terjadinya kebakaran, dan 2 lagi pada saat terjadinya kebakaran.

Baca Juga  Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Lingkup Polda Jambi Tahun 2024 Dibuka Karo SDM Polda Jambi

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol DR Bambang Yugo Pamungkas melalui Wadir AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasubdit Tipiter AKBP Reza khomeini dan Kanit AKP Cindo Kottama menyampaikan untuk tiga pelaku ditangkap pada tanggal 5 September 2024 sebelum terjadinya kebakaran dan 2 pelaku yang lagi sedang menjalani pengobatan karena terkena luka bakar.

Baca Juga  LSM Semut Merah Resmi Tempati Kantor Batu di Kelurahan Pondok Tinggi

“ Dugaan sementara Penyebab kebakaran terjadi diduga akibat minyak yang ada di sekitar sumur ilegal yang belum sempat diamankan diambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan memicu kebakaran,” ujarnya saat menggelar konferensi Pers Jum’at(13/9/24).

Dilanjutkan Wadirsus, saat ini pemilik dari sumur minyak ilegal masih buron dan kita lakukan pengejaran.

“ untuk pekerja yang baru ini tidak memiliki sefty sehingga terjadi nya kebakaran yang menyebabkan ia terbakar dengan luka bakar 90 persen, ” sambungnya.

Baca Juga  Polri Peduli Terhadap Kesulitan Masyarakat, Irjen Pol Rusdi Hartono Turun Langsung Salurkan Air Bersih

Atas perbuatan pelaku, dijerat Pasal 52 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas sebagaimana telah dibuah pada pasal 40 angka 7 undang-undang mor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti dang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja Jo Pasal Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Bermalam di lokasi Karhutla Londrang, Danrem 042/Gapu pimpin langsung pengerahan Satgas

Berita

Terkait Isi Volume Minyak Kita Kemasan Botol, Satgas Pangan Polda Jambi Lakukan Pengecekan di Pasar Tradisional

Berita

Berbagi bersama di Bulan Berkah, Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Bagikan Takjil ke Pengendara dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim

Berita

Meriahkan Hari Jalan Nasional Tahun 2024, BPJN Jambi Gelar Fun Walk 7,9 Kilometer Capai 10 Ribu Langkah

Berita

Pererat Silaturahmi dan Koordinasi TNI-Kejaksaan, Danrem 042 Gapu Sambangi Kajati Jambi

Berita

Kapolresta Jambi Berikan Nomor Telepon Pribadi saat Deklarasi Tolak Narkoba Bersama Warga

Berita

Jelang Ramadhan 2026, Polda Jambi Cek Harga dan Pasokan Pangan di Pasar Tradisional Angso Duo

Berita

Kolaborasi dengan Polisi Militer, Satlantas Polresta Jambi Turun ke Jalan Bagikan Bendera Merah Putih dan Bunga ke Pengendara