Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi

Jumat, 13 September 2024 - 16:08 WIB

Berantas Aktivitas Ilegal Driling, Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 5 Pelaku

Screenshot

Screenshot

Berantas Aktivitas Ilegal Driling, Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 5 Pelaku

Jambi – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengamankan sebanyak 5 pelaku ilegal Driling di Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari pada Rabu (11/9/2024).

Diamankannya para pelaku tersebut juga penyebab terbakarnya Sumur minyak ilegal di Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari yang mana Tiga orang pelaku diamankan beberapa hari sebelum terjadinya kebakaran, dan 2 lagi pada saat terjadinya kebakaran.

Baca Juga  Berantas Peredaran Gelap Narkoba, Polres Tanjab Timur Bekuk Empat Pelaku dan 11,76 Gram Barang Bukti  

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol DR Bambang Yugo Pamungkas melalui Wadir AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasubdit Tipiter AKBP Reza khomeini dan Kanit AKP Cindo Kottama menyampaikan untuk tiga pelaku ditangkap pada tanggal 5 September 2024 sebelum terjadinya kebakaran dan 2 pelaku yang lagi sedang menjalani pengobatan karena terkena luka bakar.

Baca Juga  Disaksikan Dir Intelkam, Dirreskrimum Polda Jambi serta Kapolres Muaro Jambi, Konflik Lahan di PT FPIL Berakhir Damai

“ Dugaan sementara Penyebab kebakaran terjadi diduga akibat minyak yang ada di sekitar sumur ilegal yang belum sempat diamankan diambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan memicu kebakaran,” ujarnya saat menggelar konferensi Pers Jum’at(13/9/24).

Dilanjutkan Wadirsus, saat ini pemilik dari sumur minyak ilegal masih buron dan kita lakukan pengejaran.

“ untuk pekerja yang baru ini tidak memiliki sefty sehingga terjadi nya kebakaran yang menyebabkan ia terbakar dengan luka bakar 90 persen, ” sambungnya.

Baca Juga  Torehkan Prestasi, Kapolda Jambi Berikan Penghargaan kepada 16 Personel Satbrimob  pada Peringatan HAORNAS ke 40

Atas perbuatan pelaku, dijerat Pasal 52 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas sebagaimana telah dibuah pada pasal 40 angka 7 undang-undang mor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti dang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja Jo Pasal Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Meriahkan HUT Ke-79 TNI, Kodam II/Sriwijaya Gelar Tournament Piala Pangdam II/Swj

Berita

Silaturahmi dan Buka Puasa Alumni AKABRI 2000, AHY Didoakan Rekan Seangkatan jadi Menkopolhukam

Berita

Dihadiri Ribuan Masyarakat dan Kader saat HUT ke 60, Ini Harapan Ketua DPD Partai Golkar Muaro Jambi

Berita

Kolaborasi Kementerian Kesehatan, KPK, BPKP dan BPJS Kesehatan dalam Pencegahan dan Penanganan Fraud

Berita

Bersinergi bersama Insan Pers, Ditpolairud Polda Jambi Terima Penghargaan dari PWI Kota Jambi

Berita

Dirbinmas Polda Jambi berikan motivasi dan semangat kepada Satpam PHE Jambi Merang

Berita

Ucapan Selamat Ramadhan, Dirresnarkoba Polda Jambi : Jauhi Narkoba dan Perbaiki Iman dan Taqwa

Berita

SK Kepengurusan SMSI Muaro Jambi Diserahkan Langsung Ketua SMSI Provinsi Jambi