Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Bungo / Daerah

Rabu, 28 Agustus 2024 - 08:17 WIB

Berantas Narkoba, Polres Bungo Gagalkan Peredaran 918 Gram Ganja dan 0,24 Gram Sabu, Dua Pelaku Diamankan

Screenshot

Screenshot

Berantas Narkoba, Polres Bungo Gagalkan Peredaran 918 Gram Ganja dan 0,24 Gram Sabu, Dua Pelaku Diamankan

BUNGO – Sebagai bentuk komitmen dalam rangka memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba Satresnarkoba Polres Bungo mengamankan dua orang pemuda beserta barang bukti diduga narkotika jenis Ganja, Senin (26/8/24).

Pelaku berhasil ditangkap saat berada di Pom Bensin Kecamatan Bathin II Babeko Kabupaten Bungo

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono melalui Kasat Narkoba Iptu Riko menyebutkan untuk dua pelaku yang diamankan adalah BP (18) warga Kecamatan Pelepat, dan FP warga Kelurahan Kasang Jaya Kecamatan Jambi Tumur.

Baca Juga  Kapolda Jambi Kunker ke Mako Brimob, Irjen Pol Krisno Berikan Arahan hingga Panen Raya dan Pemberian Bansos

“ Selain pelaku, kita turut mengamankan barang bukti Ganja seberat 918 gram dan Shabu seberat 0,24 gram,” ujarnya Rabu, (28/8/24).

Dijelaskan lebih lanjut oleh Kasat Resnarkoba Polres Bungo untuk kronologis penangkapan yaitu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada orang dgn ciri-ciri tertentu sedang membawa atau menyimpan diduga narkotika di wilayah Desa Babeko Kecamatan Bathin II Babeko Kabupaten Bungo.

Baca Juga  Cetak Talenta Muda Kompeten, Honda Kuatkan SMK Binaan Jambi Lewat Festival Vokasi

“ Dari informasi tersebut anggota opsnal Unit I Satresnarkoba Polres Bungo melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan Dua pelaku,” lanjutnya.

Tidak sampai disitu saja, pada saat penangkapan tim melakukan penggeledahan dan pada saat di lakukan penggeledahan ditemukan lah barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik asoy warna Hitam yg berisi 1 (satu) buah plastik asoy bening yang di balut lakban coklat yang isi nya daun / biji diduga narkotika jenis Ganja beserta barang bukti pendukung lainnya.

Baca Juga  Sinergitas Polres Bungo dan Kodim 0416 Bute, Kapolres dan Dandim Turun Langsung Bagikan Bansos Hari Bhayangkara ke 78

“ Saat ini pelaku beserta barang bukti dinamakan di Mapolres Bungo dan kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 THN 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Strategi Langsung Mengurangi Pengangguran; Mohd. Indrawan Husairi Melaksanakan Kegiatan Pelatihan Upskill

Berita

Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Jalin Sinergitas dengan Kapolda Jambi

Berita

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sakedang Tutup Usia, Ketua SMSI Mukhtadi: Almarhum Sahabat Terbaik, Sosok Pengayom Wartawan Daerah

Berita

Pengiriman 25 Kilogram Sabu Asal Medan Digagalkan BNN Provinsi Jambi, Dua Pelaku Turut Diamankan

Berita

Upacara Hari Bhakti Imigrasi ke 74, Kakanwil Kemenkumham Jambi Turut Bacakan Amanat Menteri Hukum dan HAM RI 

Berita

Komitmen Bersama Seluruh Satker dalam Penggunaan Anggaran secara Transparan, Polda Jambi Gelar Sosialisasi DIPA RKA-K/L dan Penandatanganan Pakta Integritas T.A. 2026

Berita

Hutama Karya Gelar Groundbreaking Pemulihan Pascabencana, Perkuat Infrasuktur Aceh Tengah, Gayo Lues dan Aceh Tenggara

Berita

Danrem 042/Gapu Lakukan Peninjauan lahan ketahanan pangan terpadu wilayah Kabupaten Tebo