Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Bungo / Daerah

Rabu, 28 Agustus 2024 - 08:17 WIB

Berantas Narkoba, Polres Bungo Gagalkan Peredaran 918 Gram Ganja dan 0,24 Gram Sabu, Dua Pelaku Diamankan

Screenshot

Screenshot

Berantas Narkoba, Polres Bungo Gagalkan Peredaran 918 Gram Ganja dan 0,24 Gram Sabu, Dua Pelaku Diamankan

BUNGO – Sebagai bentuk komitmen dalam rangka memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba Satresnarkoba Polres Bungo mengamankan dua orang pemuda beserta barang bukti diduga narkotika jenis Ganja, Senin (26/8/24).

Pelaku berhasil ditangkap saat berada di Pom Bensin Kecamatan Bathin II Babeko Kabupaten Bungo

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono melalui Kasat Narkoba Iptu Riko menyebutkan untuk dua pelaku yang diamankan adalah BP (18) warga Kecamatan Pelepat, dan FP warga Kelurahan Kasang Jaya Kecamatan Jambi Tumur.

Baca Juga  Forum Musisi Jambi Rayakan 15 Tahun dengan Semangat Kebersamaan

“ Selain pelaku, kita turut mengamankan barang bukti Ganja seberat 918 gram dan Shabu seberat 0,24 gram,” ujarnya Rabu, (28/8/24).

Dijelaskan lebih lanjut oleh Kasat Resnarkoba Polres Bungo untuk kronologis penangkapan yaitu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada orang dgn ciri-ciri tertentu sedang membawa atau menyimpan diduga narkotika di wilayah Desa Babeko Kecamatan Bathin II Babeko Kabupaten Bungo.

Baca Juga  Operasi Gabungan Gulung Kegiatan PETI di Sirih Sekapur, Kapolres Bungo Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Zero Peti

“ Dari informasi tersebut anggota opsnal Unit I Satresnarkoba Polres Bungo melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan Dua pelaku,” lanjutnya.

Tidak sampai disitu saja, pada saat penangkapan tim melakukan penggeledahan dan pada saat di lakukan penggeledahan ditemukan lah barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik asoy warna Hitam yg berisi 1 (satu) buah plastik asoy bening yang di balut lakban coklat yang isi nya daun / biji diduga narkotika jenis Ganja beserta barang bukti pendukung lainnya.

Baca Juga  Polres Bungo Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pemungutan Suara Pemilu 2024

“ Saat ini pelaku beserta barang bukti dinamakan di Mapolres Bungo dan kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 THN 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh Resmi Dilantik, Nurhadia Ajak Masyarakat Rajut Persatuan

Berita

Jelang Debat Ketiga Pilwako Jambi, Paslon Maulana-Diza Siap All Out

Berita

Ops Ketupat 2026 Berakhir, Polda Jambi: Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif di Tengah Peningkatan Aktivitas Masyarakat

Berita

Walikota Jambi Maulana Salurkan Santunan Tali Asih Melalui CSR Kepada Masyarakat Kurang Mampu Jelang Idul Fitri

Berita

Melalui Aplikasi Polri Super App, Polres Kerinci Himbau Masyarakat Buat SKCK Kurangi Antrian

Berita

Harmoni Politik di Munas SOKSI: Cek Endra dan Bahlil Kompak, Ivan Wirata Dorong Kepemimpinan Dua Periode

Berita

Serap Aspirasi Petani, Masnah-Zulkifli Hadiri Undangan Asosiasi Petani Karet di Sungai Gelam

Berita

Jalin Silaturahmi, Kapolres Tanjab Timur Beserta Jajaran Silaturahmi Idul Fitri ke Kediaman Irjen Pol (Purn) Bambang Suparsono