Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kriminal / Tebo

Kamis, 20 November 2025 - 15:13 WIB

Curi Motor, Sapi’i Sang Residivis Pencurian dan Pembunuhan Dibekuk Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo

Curi Motor, Sapi’i Sang Residivis Pencurian dan Pembunuhan Dibekuk Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo

TEBO – Tak perlu waktu lama dan gerak cepat, jajaran Satreskrim Polsek Tebo Ulu yang dibackup Tim Sultan Polres Tebo kembali berhasil membekuk seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan bernama Sapii, yang mana pelaku ini merupakan pelaku lama yang dikenal kerap meresahkan masyarakat.

Saat ditangkap pelaku ini sedang berada di Rimbo Bujang Kabupaten Tebo yang mana saat dilakukan interogasi pelaku ini mengaku telah tiga kali terlibat kasus pencurian dengan kekerasan dan kasus pembunuhan.

Baca Juga  Uji Kesamaptaan Jasmani Sespimen Polri 2025, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Berikan Motivasi dan Semangat ke Peserta

Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Kasat Reskrim Polres Tebo IPTU Rimhot Nainggolan saat diwawancarai awak media mengatakan bahwa pelaku Sapi’i ini merupakan residivis kambuhan yang tercatat tiga kali melakukan tindak pidana dan dari rekam jejak kriminalnya membuat aparat harus bergerak cepat agar pelaku tidak kembali melakukan aksinya.

“ Penangkapan ini berawal dari laporan warga Tebo Ulu, Haidir, yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra. Berdasarkan informasi yang diterima, polisi segera melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menemukan keberadaan pelaku,” ujarnya, Kamis dini hari (20/11/2025).

Baca Juga  Mantapkan Pilihan, 11 Desa di Kecamatan Muaro Sebo Siap Menangkan Masnah-Zulkifli Pimpin Muaro Jambi

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa saat dilakukan penangkapan pelaku kooperatif dan tidak melakukan perlawanan, sehingga pelaku langsung kita bawa ke Mapolsek Tebo Ulu.

“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah senjata tajam, peralatan kunci untuk membobol kendaraan, serta satu unit Honda Supra hasil curian,” lanjutnya.

Saat ini pelaku sudah kita tahan yang mana atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam yang mengancam hukuman hingga 10 tahun penjara.

Baca Juga  Nekat Curi Motor Untuk Biaya Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Akhirnya Dibekuk Satreskrim Polres Tebo

Kami dari Satreskrim Polres Tebo juga mengimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap pelaku kejahatan yang mana apabila meninggalkan rumah ataupun saat malam hari untuk memeriksa kembali rumah dengan menguncinya atau kendaraan yang masih di luar untuk di cek ataupun menambah kunci pengaman agar terhindar dari pencurian. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Polda Jambi Gelar Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial untuk Masyarakat Sambut Hari Bhayangkara ke 80

Berita

Hadirkan Dr. Woro Handayani dan AKBP Dr. Dadang Djoko Karyanto Sampaikan Kuliah Umum di Universitas Jambi

Berita

Terkait Pleno di Kecamatan Kumun Debai, Kabag Ops Polres Kerinci Tegaskan Tidak Ada Pengusiran

Batanghari

Angkutan Sungai Menurun Drastis, Pengusaha Batubara Tetap Perbaiki Jembatan

Berita

Silaturahmi Kebangsaan Polda Jambi Hadirkan Habib Luthfi bin Yahya, Irjen Pol Krisno : Tingkatkan Iman dan Takwa Guna Mendukung Pelayanan kepada Masyarakat

Berita

Bermalam di lokasi Karhutla Londrang, Danrem 042/Gapu pimpin langsung pengerahan Satgas

Berita

Ground Breaking Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Dimpin Pangdam II Sriwijaya Secara Daring Turut Diikuti Kasrem 042 Gapu

Berita

Angkutan Batubara Jalur Darat di Stop Sementara Jelang Pemberangkatan Calon Jamaah Haji 2025, Ini Himbauan Dirlantas Polda Jambi