Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kriminal / Tebo

Kamis, 20 November 2025 - 15:13 WIB

Curi Motor, Sapi’i Sang Residivis Pencurian dan Pembunuhan Dibekuk Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo

Curi Motor, Sapi’i Sang Residivis Pencurian dan Pembunuhan Dibekuk Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo

TEBO – Tak perlu waktu lama dan gerak cepat, jajaran Satreskrim Polsek Tebo Ulu yang dibackup Tim Sultan Polres Tebo kembali berhasil membekuk seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan bernama Sapii, yang mana pelaku ini merupakan pelaku lama yang dikenal kerap meresahkan masyarakat.

Saat ditangkap pelaku ini sedang berada di Rimbo Bujang Kabupaten Tebo yang mana saat dilakukan interogasi pelaku ini mengaku telah tiga kali terlibat kasus pencurian dengan kekerasan dan kasus pembunuhan.

Baca Juga  Luar Biasa, Kapolres Kerinci Bagikan Langsung Makanan Nasi Kotak ke 60 Tahanan Sembari Berikan Wejangan

Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Kasat Reskrim Polres Tebo IPTU Rimhot Nainggolan saat diwawancarai awak media mengatakan bahwa pelaku Sapi’i ini merupakan residivis kambuhan yang tercatat tiga kali melakukan tindak pidana dan dari rekam jejak kriminalnya membuat aparat harus bergerak cepat agar pelaku tidak kembali melakukan aksinya.

“ Penangkapan ini berawal dari laporan warga Tebo Ulu, Haidir, yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra. Berdasarkan informasi yang diterima, polisi segera melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menemukan keberadaan pelaku,” ujarnya, Kamis dini hari (20/11/2025).

Baca Juga  Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo Amankan 516 Botol Miras di Rimbo Bujang saat Operasi Pekat

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa saat dilakukan penangkapan pelaku kooperatif dan tidak melakukan perlawanan, sehingga pelaku langsung kita bawa ke Mapolsek Tebo Ulu.

“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah senjata tajam, peralatan kunci untuk membobol kendaraan, serta satu unit Honda Supra hasil curian,” lanjutnya.

Saat ini pelaku sudah kita tahan yang mana atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam yang mengancam hukuman hingga 10 tahun penjara.

Baca Juga  Gerebek Warnet Dijadikan Tempat Judi Online, Tiga Pemuda Asik bermain Diamankan Satreskrim Polresta Jambi

Kami dari Satreskrim Polres Tebo juga mengimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap pelaku kejahatan yang mana apabila meninggalkan rumah ataupun saat malam hari untuk memeriksa kembali rumah dengan menguncinya atau kendaraan yang masih di luar untuk di cek ataupun menambah kunci pengaman agar terhindar dari pencurian. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Sandang Gelar Putri Remaja Indonesia 2024, Arin Azraghevira Indarta Asal Jambi Miliki Segudang Prestasi dan Multitalen

Berita

Tak Hanya Amankan Pria Bawa Sajam, Operasi Antik Polda Jambi Dapati 14 Butir Obat Diduga Extasi di Grand Club

Berita

Jum’at Berkah, Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Sholat Jum’at dan Makan Bersama Masyarakat Pulau Pandan

Berita

Dihadiri Walikota Jambi, DPD LDII Kota Jambi Gelar Halal Bihalal Tingkatkan Silaturahmi

Berita

Berlangsung Khidmat dan Penuh Kebersamaan, Polda Jambi Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H

Berita

Membaur di Tengah Masyarakat, Dirintelkam Polda Jambi Turut Bagikan Sembako ke Petugas Kebersihan Sambut Hari Bhayangkara ke 79

Berita

Perkuat Kolaborasi antar Komunitas Musik, Rock Rose Vol 5 Digelar Selasa 5 Agustus di Festival Batanghari

Berita

Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto Pererat Kekompakan dan Sinergitas dengan Kapolda Jambi