Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda JambiĀ 

Home / Berita / Pemerintahan

Jumat, 25 April 2025 - 18:29 WIB

Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV

Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV

JAKARTA – Dewan Pers memberi perhatian besar terhadap penetapan tersangka Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, dalam kasus yang disebut Kejaksaan Agung sebagai permufakatan jahat untuk merintangi pemeriksaan perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula. Dewan Pers telah mengunjungi Kejaksaan Agung dan bertemu Jaksa Agung pada Selasa 22 April 2025. Kemarin, 24 April 2025, giliran Kejaksaan Agung yang mengunjungi Dewan Pers sekaligus menyerahkan berkas kasus yang melibatkan Tian Bahtiar tersebut.

Baca Juga  Gerak Cepat, Pelaku Pembunuhan di Sarolangun Berhasil Ditangkap Kurang dari 2 Jam

Berkaitan dengan itu, Dewan Pers menyampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. Dewan Pers pada hari Kamis 24 April 2025 telah menerima berkas-berkas dari Kejaksaan Agung yang disampaikan oleh Kapuspenkum, Harli Siregar, sehubungan dengan ditetapkannya Tian Bahtiar sebagai tersangka.
2. Ketua Dewan Pers meminta agar Kejaksaan Agung melakukan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar untuk memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers.
3. Dewan Pers akan meneliti secara mendalam berkas-berkas dari Kejaksaan Agung tersebut. Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti sekaligus menganalisis kasus tersebut sesuai dengan prosedur operasi standar, namun Dewan Pers akan menyampaikan hasilnya pada semua pihak sesegera mungkin.
4. Dewan Pers dan Kejaksaan Agung sama-sama berkomitmen untuk menguatkan penegakan hukum dan penguatan kehidupan pers. Kedua belah pihak juga sama- sama saling menghormati kewenangan masing-masing.
5. Kapuspenkum Kejaksaan Agung telah menyatakan, bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan produk jurnalistik.

Baca Juga  Diduga Jadi Korban Seksual terhadap Anak, Polres Kerinci Tindak Lanjuti Laporan Keluarga Korban

Untuk meningkatkan sikap saling menghormati wewenang masing-masing, Dewan Pers akan meneruskan rencana menghidupkan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung berkaitan dengan penanganan sengketa pemberitaan (produk jurnalistik) sebagaimana pernah dilakukan di masa lalu. Hal yang sama telah dilakukan oleh Dewan Pers bersama Polri dan Mahkamah Agung.

Baca Juga  Kapolda Jambi Jadi Pemateri Utama dalam Penguatan Stabilitas Sosial dan Edukasi Hukum bagi Suku Anak Dalam

Share :

Baca Juga

Berita

Komitmen Pemasyarakatan Pemberantasan Halinar, Lapas Narkotika Muara Sabak Musnahkan Barang Terlarang Hasil Razia

Batanghari

Tingkatkan Kewaspadaan, PEP Jambi Bersama Damkar Kabupaten Batang Hari Bekali Warga Hadapi Risiko Kebakaran

Berita

Polri Untuk Rakyat, Polsek Air Hangat dan Bhayangkari Ranting Bagikan Ratusan Takjil ke Masyarakat

Berita

Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Berita

Peduli Lingkungan, Personel Ditpolairud Marnit Agso Duo Bersih Sampah di Penyebrangan Ancol Kota Jambi

Berita

Buka Kejurprov Bola Voli Indoor U-17, Kapolda Jambi Berharap Perkuat Kemampuan dan Potensi Atlet Voli

Berita

Resmi Jabat Dansat Brimob Polda Jambi, Kombes Pol Muhammad Faishal Aris Turut Ikuti Tradisi Penyambutan saat Tiba di Mako Brimob

Berita

Jaga Kestabilan Harga dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Polda Jambi Launching Gerakan Pangan Murah, 83,4 Ton beras SPHP Didistribusikan