Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Uncategorized

Senin, 24 Juni 2024 - 14:36 WIB

Dipimpin Presiden RI, Launching Aplikasi Pelayanan Perizinan Penyelengara Event Diikuti Kapolda Jambi dan Forkompimda secara Zoom Meeting

Screenshot

Screenshot

Dipimpin Presiden RI, Launching Aplikasi Pelayanan Perizinan Penyelengara Event Diikuti Kapolda Jambi dan Forkompimda secara Zoom Meeting

JAMBI – Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono ikuti pelaksanaan zoom meeting Grand Launching Aplikasi Pelayanan Perizinan Penyelenggara Event oleh Presiden RI pada Senin, (24/06/2024)

Kegiatan tersebut juga turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, Ketua DPRD Prov. Jambi M. Edi Purwanto, Danrem 042 Gapu Jambi Brigjen Rachmad, Wakapolda Jambi Brigjen Pol Edi Mardianto, dan Kepala BNNP Jambi diwakili Kombes Pol. Beridiansyah.

Baca Juga  Dari Pengabdian Menuju Pembaruan: MUSDA VI LDII Kota Jambi Jadi Momentum Menjaga Marwah dan Silaturahmi

Dikatakan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam sambutannya bahwa dengan adanya aplikasi layanan digital ini, para penyelenggara event tidak perlu mengajukan perizinan berulang-ulang dari satu kantor ke kantor lainnya, tidak perlu lagi melalui proses berbelit-belit hanya untuk mendapatkan izin.

” Sebelumnya proses perizinan event tingkat nasional di Kepolisian saja memakan waktu 14 hari, saat ini penyelenggara event hanya perlu mengisi formulir pengajuan. Pengisian formulir itu pun dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. Tinggal mengisi form pengajuan dan melengkapi dokumen persyaratan secara online instansi terkait mulai dari pengelola venue, Dinas Parekraf, dan satuan-satuan polisi terkait dan akan langsung proses perizinan paling kama 14 hari kerja, selesai proses pembayaran sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 104 Tahun 2023, perizinan dapat langsung terbit dan diunduh di mana saja. ” Jelas Kapolri

Baca Juga  HUT ke 75 Polairud, Kapolda Jambi Sampaikan Apresiasi ke Ditpolairud Telah Bangun Rumah Baca Bahari di Pulau Pandan untuk Masyarakat

Dengan integrasi ini masyarakat dapat mengakses layanan perizinan penyelenggara even kapan saja dan dimana saja. Tentunya hal ini sejalan dengan kebijakan transformasi digital Indonesia dan juga tren global yang berkembang secara digital.

Baca Juga  Ratusan Paket Takjil Dibagikan Ditreskrimum Polda Jambi ke Pengendara dan Masyarakat 

” Polri terus beradaptasi untuk menjamin penyelenggaraan event yang mudah dan berstandar internasional, kami harap industri kreatif dapat segera beradaptasi dari pengajuan secara offline menjadi pengajuan secara online. ” Ujar Jenderal Bintang empat tersebut

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo Tangkap Pelaku Persetubuhan dan Pencabulan Anak Dibawah Umur 

Uncategorized

Turun ke Jalan, Dansat Brimob Polda Jambi bersama Bhayangkari Bagikan Takjil ke Warga Jelang Buka Puasa

Uncategorized

Hadiri Rakor MUI, Danrem 042 Gapu Perkuat Silaturahmi dan Sinergi dalam Nuansa Idul Fitri

Uncategorized

Melihat Aktivitas Irjen Pol (Purn) Muchlis AS Mantan Kapolda Jambi Pensiun dari Polri

Uncategorized

Upacara Kenaikan Pangkat Personel Polresta Jambi, Kombes Pol Boy Siregar: Pangkat dan Jabatan adalah Amanah

Uncategorized

Bersama Ratusan Riders, Yamaha Jambi Gelar Safari Ramadhan 

Uncategorized

Reses ke Polda Jambi, Komisi III DPR RI: Terhadap Pengguna Narkotika Lakukan Asesment dan Hukum Berat Bandarnya 

Uncategorized

Kekhawatiran Masyarakat Jambi : Menghadapi Tantangan Pemilihan Kepala Daerah yang Kurang Kompeten