Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi

Rabu, 30 April 2025 - 21:07 WIB

Ditpolairud Polda Jambi Tindak Tegas Penangkapan Ikan Ilegal, Dua Kapal yang Gunakan Trawl Diamankan

Ditpolairud Polda Jambi Tindak Tegas Penangkapan Ikan Ilegal, Dua Kapal yang Gunakan Trawl Diamankan

 

JAMBI – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan.

Melalui Subdit Gakkum, petugas berhasil mengamankan dua kapal motor yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal menggunakan alat tangkap terlarang yakni jenis trawl di perairan Ambang Luar Kuala Simbur Naik.

Penindakan ini dilakukan pada Selasa, 29 April 2025, dalam dua waktu yang berbeda.

Dir Polairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo saat dikonfirmasi mengatakan pada pukul 09.00 WIB, tim Gakkum yang dipimpin oleh IPDA Mulyadi Hasibuan, S.H. menemukan kapal KM. MARINA BARU dengan nakhoda Safarudin yang tengah melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan alat tangkap trawl di titik koordinat 0°55’7″ S – 104°3’51” E.

Baca Juga  Keluarga Besar Polres Sarolangun Rayakan Natal 2025, Kapolres AKBP Wendi : Bentuk Dukungan Jaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Kemudian, sekitar pukul 10.00 WIB, di titik koordinat 0°58’39” S – 104°5’13” E, tim kembali menemukan kapal KM. KELUARGA KITA dengan nakhoda Wasikin, yang juga melakukan pelanggaran serupa.

“ Dari hasil pemeriksaan di lokasi, kedua kapal tidak dapat menunjukkan dokumen resmi seperti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIKPI), maupun Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Seluruh dokumen kapal diketahui telah kadaluarsa,” ujarnya, Rabu malam (30/4/2025).

Sementara itu Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi AKBP Ade Chandra menjelaskan pihaknya saat ini telah mengamankan barang bukti 1 unit kapal motor KM. MARINA BARU (GT 15), 1 unit kapal motor KM. KELUARGA KITA (GT 14), Alat tangkap trawl ilegal, Ikan hasil tangkapan campuran, Dokumen kapal yang tidak berlaku.

Baca Juga  Lakukan Survei bersama Instansi Terkait, Dirlantas Polda Jambi Cari Solusi Kemacetan di Jembatan Aur Duri I

“ Sebanyak 9 orang awak kapal dari kedua kapal tersebut diamankan dan dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Jambi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo juga menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Ditpolairud dalam menjaga laut dari praktik ilegal yang merugikan negara dan merusak ekosistem.

“Kami akan terus hadir dan melakukan patroli rutin guna mencegah dan menindak segala bentuk pelanggaran di wilayah perairan Jambi. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan laut di wilayah hukum kami,” tegasnya.

Dengan tindakan ini, Ditpolairud Polda Jambi berharap dapat memberikan efek jera serta mengingatkan para nelayan dan pemilik kapal agar senantiasa mematuhi aturan hukum yang berlaku dalam melakukan aktivitas penangkapan ikan.

Baca Juga  Insiden Tongkang Batubara Tabrak Keramba Ikan di Sungai Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Lakukan Pendekatan Problem Solving

Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang perikanan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Pasal yang Diduga Dilanggar yakni Pasal 85 Penggunaan alat tangkap yang dilarang (ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar), Pasal 93 ayat (1) Tidak memiliki SIPI (ancaman pidana 6 tahun dan denda Rp2 miliar), Pasal 94 Tidak memiliki SIKPI (ancaman pidana 6 tahun dan denda Rp1 miliar), Pasal 98 Tidak memiliki SPB.

Share :

Baca Juga

Berita

Hadiri Musyawarah Koni Tahun 2025, Kapolresta; Mari Bersama Kita Dukung Olahraga di Kota Jambi

Berita

Polres Sarolangun Raih Pengharagaan dari OMBUDSMAN RI Atas Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Berita

Kepala BPJN Jambi Targetkan Pemasangan Jembatan Bailey di Jalan Putus Bungo Rampung pada Hari Minggu

Berita

Dari Ombak Kami Belajar, dari Polisi Air Kami Bangga, Polisi Air, Pelindung Laut, Sahabat anak-anak Indonesia

Berita

Mohamad Feriadi Soeprapto Raih Penghargaan Indonesia Best CEO 2025

Berita

Pastikan Tampil Prima, Pj Wali Kota Cek Kesiapan Kafilah Kota Jambi Pada Helat MTQ Ke-53 Tingkat Provinsi Jambi

Berita

Tak Hanya Lakukan Pengecekan Kesiapan Personil, Wakapolda Jambi Kembali Tekankan Netralitas Polri dan Laksanakan Tugas Dengan Tanggung Jawab 

Berita

Digunakan Untuk Judol, Karyawati Bank Jambi Cabang Kerinci Gelapkan Dana Nasabah Hingga 7,1 Miliar Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi