Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Infografis / Kota Jambi / Kriminal

Selasa, 11 Juni 2024 - 19:32 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 4 Kg Asal Aceh, Satu Diantaranya Adalah ASN Imigrasi Riau

Screenshot

Screenshot

Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 4 Kg Asal Aceh, Satu Diantaranya Adalah ASN Imigrasi Riau

JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Jambi.

Kali ini, menindaklanjuti operasi antik serta adanya laporan masyarakat, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menangkap dan mengamankan Narkoba Jenis Sabu yang dibawa dari Aceh seberat 4 Kilogram.

Hal ini disampaikan langsung oleh, Dirresnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Saiser didampingi Wadir AKBP Andi M Ichsan, Kasubdit I Kompol Yuda Lesmana, Kasubdit II AKBP Nurbani dan Kasubbid Penmas Kompol Amin Nasution saat menggelar konferensi Pers di Mapolda Jambi, Selasa (11/6/24).

Baca Juga  Kunjungan Menteri ATR/BPN RI Disambut Kapolda Jambi dan Gubernur dan Forkompimda 

Alumni Akpol Angkatan 2000 tersebut menjelaskan mendapatkan laporan masyarakat maka tim kita melakukan penyelidikan dan alhasil di wilayah Kabupaten Muaro Jambi tim mencurigai satu unit mobil yang berisi tiga orang  sedang beristirahat disalah satu warung.

“ Saat kita lakukan penggeledahan di mobil yang dikendarai tiga orang tersebut kita temukan narkotika jenis Sabu seberat 4 Kilogram yang dibungkus teh Cina ,” jelasnya.

Baca Juga  Ditresnarkoba Polda Jambi Sita Aset Senilai Rp 12,7 Miliar Hasil Penjualan Narkoba

Dilanjutkan AKBP Ernesto Saiser untuk pelaku yang ditangkap berinisial YR, MS dan NL, yang mana barang bukti ini dibawa para pelaku dari daerah Aceh.

“ Dari tiga pelaku ini ini terungkap bahwa YR merupakan oknum ASN Imigrasi di Provinsi Riau,” jelasnya.

Dijelaskan Dirresnarkoba untuk Peranannya YR mengambil barang dari Aceh, tujuannya mengirim barang ini ke lampung dengan tujuan pelaku inisial MM dan NM, saat ini kita akan kembangankan ke dua lokasi lagi yakni Pekanbaru dan Aceh.

Baca Juga  Bentuk Penghormatan, Kapolda Jambi Pimpin Upacara Prosesi Tabur Bunga di TMP Satria Bakti Hari Bhayangkara ke 78

“ Dari pengungkapan kasus ini ditaksir, nilai barang haram tersebut mencapai Rp 5 Miliar. Polda Jambi berhasil menyelamatkan kurang lebih 20 ribu jiwa dan menekan anggaran rehabilitasi pencandu sebera Rp 96 Miliar, “ lanjut AKBP Ernesto Saiser.

Atas perbuatan pelaku, kita sangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Syah)

Share :

Baca Juga

Berita

Dampak Kekeringan di Musim Kemarau, Ditpolairud Polda Jambi Salurkan Ribuan Liter Air Bersih ke Masyarakat

Berita

Informasi Terkini Volume Lalu Lintas Selama Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Jalan Tol Trans Sumatera

Batanghari

Safari Ramadhan di LPKA Muara Bulian, Kakanwil Ditjenpas Jambi Beri Motivasi Anak Binaan

Berita

Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M. Sc, resmi Jabat Danrem 042/Gapu

Berita

Berikan Edukasi, Ketua Bhayangkari Cabang Kota Jambi Ny Fifi Boy Siregar Kunjungi TK Kemala Bhayangkari 30

Berita

Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Palsu, Kapolsek, Kanit Reskrim Polsek Sungai Gelam Terima Reward dari Kapolres Muaro Jambi

Berita

Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI ke Polda Jambi, Apresiasi Penanganan Kasus dan Penguatan Sinergi Pendidikan

Berita

GBRK Laporkan Pinto Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi ke Polda Jambi Atas Dugaan SPPD Fiktif