Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Infografis / Kota Jambi / Kriminal

Selasa, 11 Juni 2024 - 19:32 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 4 Kg Asal Aceh, Satu Diantaranya Adalah ASN Imigrasi Riau

Screenshot

Screenshot

Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 4 Kg Asal Aceh, Satu Diantaranya Adalah ASN Imigrasi Riau

JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Jambi.

Kali ini, menindaklanjuti operasi antik serta adanya laporan masyarakat, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menangkap dan mengamankan Narkoba Jenis Sabu yang dibawa dari Aceh seberat 4 Kilogram.

Hal ini disampaikan langsung oleh, Dirresnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Saiser didampingi Wadir AKBP Andi M Ichsan, Kasubdit I Kompol Yuda Lesmana, Kasubdit II AKBP Nurbani dan Kasubbid Penmas Kompol Amin Nasution saat menggelar konferensi Pers di Mapolda Jambi, Selasa (11/6/24).

Baca Juga  Kapolda Jambi Berikan Penghargaan dan Plakat kepada Polres Kerinci Kategori Juara Kebersihan Mako Polres Jajaran Polda Jambi

Alumni Akpol Angkatan 2000 tersebut menjelaskan mendapatkan laporan masyarakat maka tim kita melakukan penyelidikan dan alhasil di wilayah Kabupaten Muaro Jambi tim mencurigai satu unit mobil yang berisi tiga orang  sedang beristirahat disalah satu warung.

“ Saat kita lakukan penggeledahan di mobil yang dikendarai tiga orang tersebut kita temukan narkotika jenis Sabu seberat 4 Kilogram yang dibungkus teh Cina ,” jelasnya.

Baca Juga  Untung Wijata Terpilih Dalam Rapat Umum Anggota Luar Biasa dan Ajak Semua Elemen Bersatu Sembari Menunggu LPJ

Dilanjutkan AKBP Ernesto Saiser untuk pelaku yang ditangkap berinisial YR, MS dan NL, yang mana barang bukti ini dibawa para pelaku dari daerah Aceh.

“ Dari tiga pelaku ini ini terungkap bahwa YR merupakan oknum ASN Imigrasi di Provinsi Riau,” jelasnya.

Dijelaskan Dirresnarkoba untuk Peranannya YR mengambil barang dari Aceh, tujuannya mengirim barang ini ke lampung dengan tujuan pelaku inisial MM dan NM, saat ini kita akan kembangankan ke dua lokasi lagi yakni Pekanbaru dan Aceh.

Baca Juga  Polda Jambi Tegaskan Proses Penyidikan Terhadap Kasus Alung Berjalan Profesional dan Transparan

“ Dari pengungkapan kasus ini ditaksir, nilai barang haram tersebut mencapai Rp 5 Miliar. Polda Jambi berhasil menyelamatkan kurang lebih 20 ribu jiwa dan menekan anggaran rehabilitasi pencandu sebera Rp 96 Miliar, “ lanjut AKBP Ernesto Saiser.

Atas perbuatan pelaku, kita sangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Syah)

Share :

Baca Juga

Berita

Pimpin Release Akhir Tahun, Kapolda Jambi Minta Saran dan Kritik serta Masukan dari Rekan Media Untuk 2024 Lebih Baik

Berita

Sambut Hari Bhayangkara ke 79, Biddokkes Polda Jambi dan RS Bhayangkara Gelar Pengobatan Gratis bagi Pengemudi Ojol

Berita

Sambangi Kompi 3 Batalyon B Pelopor di Kerinci, Dansat Brimob Turut Cek Personel, Berikan Bantuan dan Tabur Benih Ikan

Batanghari

Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Bagikan Bansos Hasil Ketahanan Pangan WBP di Lapas Kelas IIB Muara Bulian

Berita

Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Jambi Gelar Apel Siaga Pengawasan Pastikan Tidak Ada Aktifitas Kampanye, Jaga Integritas dan Solidaritas

Berita

Waka Polres Kerinci Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan di Mapolres Kerinci

Berita

Perkuat Sinergi antara Media dan Kejaksaan, Ketua PWI Kota Jambi Sambangi Kajari Jambi

Berita

Wali Kota Jambi Apresiasi Penyaluran 13 Ribu Paket Bantuan untuk Warga di Ramadan 1447 H