Dua Pelaku Diduga Bandar Ditangkap, Ditresnarkoba Polda Jambi Turut Amankan 8 Paket Sabu dan Timbangan
TANJABBAR – Upaya Kepolisian Daerah (Polda) Jambi dalam rangka memutus, memberantas serta menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terus dilakukan, yang mana kali ini di Kabupaten Tanjabbar Ditresnarkoba Polda Jambi kembali menangkap Dua Pelaku yang diduga Bandar, Kamis (30/5/24).
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Kompol Amin Nasution menyebutkan Dua pelaku ini diamankan Tim dari Subdit I Ditresnarkoba di Dua tempat di Jalan Lintas Timur Desa Sungai Badar RT. 04 Kelurahan Dusun Kebun Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
“ Untuk lokasi pertama tim turut amankan barang bukti 8 (delapan) Paket plastik klip bening berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah botol plastik kecil warna hitam,” ujarnya, Jum’at (31/5/24).
Selanjutnya tim mendatangi lokasi yang kedua dan turut mengamankan barang bukti 1 (satu) unit timbangan digital warna silver 1 (satu) unit Handphone Android warna hitam 1 (satu) alat hisap Shabu (bong).
“ Untuk pelaku sendiri adalah WK (54) dan SA (44) warga Desa Sungai Badar Batang Asam Tanjabbar,” lanjutnya.
Dijelaskan Kompol Amin, untuk kronologis Tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jln lintas Timur Desa Sungai Badar RT. 04 Kelurahan Dusun kebun Kecamatan Batang asam sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.
“ Berdasarkan informasi yang didapat, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan 1 (satu) laki-laki inisial WK dan setelah dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) paket Shabu yang dijatuhkan WK ke tanah,” sambungnya.
Saat diintrogasi WK mengakui masih menyimpan 6 (enam) buah paket Shabu yang disimpan WK di dalam botol plastik yang diletakkan dalam laci meja warung makan dan 1 (satu) paket Shabu diselipkan di pagar seng belakang rumah WK,dan berdasarkan keterangan WK bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik SA yang dititipkan kepada Wakidi untuk diperjualbelikan kepada para sopir truk yang mampir ke warung makan milik WK.
Tidak sampai disitu saja, tim melakukan pengembangan ke rumah SA dan SA berhasil diamankan saat akan melarikan diri, ketika dilakukan penggeledahan rumah ditemukan 1 (satu) unit timbangan digital didekat pintu rumah SA.
“ Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (IR)