Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi

Kamis, 3 Agustus 2023 - 17:42 WIB

Sabu Cair Seberat 266,7 Gram Senilai 347 Milyar Dimusnahkan Polda Jambi

Sabu Cair Seberat 266,7 Gram Senilai 347 Milyar Dimusnahkan Polda Jambi

JAMBI – Ditress Narkoba Polda Jambi memusnahkan barang Bukti Narkoba jenis sabu cair sebanyak 266,7 gram. Pemusnahan sendiri dilakukan di halaman Hitam Mapolda Jambi, Kamis (3/8/2023).

Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Pol Andi Ichsan mengatakan selain memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu cair, ada juga pil ekstasi seberat 4,188 gram dan ganja seberat 1,28 kilogram.

Baca Juga  Dua Kurir Narkotika Jaringan Antar Provinsi Bawa Sabu Seberat 7 Kilogram Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi

“Total nilai seluruh barang bukti tersebut mencapai lebih dari Rp347 miliar,” kata.

Pemusnahan Barang Bukti sabu cair dilakukan dengan cara dimasukan kedalam ember yang sifah di campur dengan Diterjen atau pembersih dan diaduk. Dan ada sebagian dengan membakar menggunakan incenerator dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

Ia mengatakan upaya pemberantasan narkoba harus dilakukan secara masif tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Untuk itu, perlu peran aktif masyarakat dalam mengkampanyekan bahaya narkoba.

Baca Juga  Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Puluhan Kilogram Sabu dan Puluhan Butir Ekstasi Senilai Milyaran Rupiah 

Dengan barang bukti narkotika jenis shabu 266.990,359 gram apabila satu gram digunakan untuk lima orang maka kita dapat menyelamatkan 1.334.952 jiwa. Sedangkan jika dalam satu gram ganja digunakan untuk 4 orang maka dari barang bukti tersebut bisa menyelamatkan 5.156 jiwa.

Baca Juga  Berantas Peredaran Gelap Narkoba, Ditresnarkoba Polda Jambi Kembali Gagalkan 3 Kilogram Sabu, dan Puluhan ribu Pil Ekstasi 

Sementara itu, barang bukti narkotika jenis pil ekstasy seberat 4,188 gram berupa pecahan 11 butir maka dapat menyelamatkan 11 jiwa.

Ia menjelaskan jika diasumsikan satu gram sabu senilai Rp1,3 juta, maka total nilai barang bukti sabu senilai Rp347 miliar, sedangkan barang bukti ganja senilai Rp1,2 juta dan nilai ekonomis dari pil ekstasi mencapai Rp2,7 juta. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

Pimpin Apel Serentak Gerakan Pramuka Goes To School, Kapolresta Jambi Turut Berikan Himbauan Kamtibmas

Berita

Resmob Polda Jambi, Satreskrim Polres Sarolangun dan Polres Siak, Tangkap Pelaku Pembunuhan Yang Kabur ke Riau

Berita

Polsek Tebing Tinggi Gelar Doa Bersama dan Berikan Santunan ke Anak Yatim Sambut Hari Bhayangkara ke 78

Berita

Jelang 27 November, Bawaslu Bangun Kolaborasi dengan Tokoh Lintas Agama

Berita

Danrem 042 Gapu Brigjen TNI Rachmad Resmi Buka Kejuaraan Tenis Lapangan Piala Danrem Cup 2024

Berita

Hutama Karya Komitmen Selesaikan Backbone Hubungkan Provinsi Sumatra Selatan dan Jambi

Berita

Sambut Bulan Ramadhan, Ditpolairud Polda Jambi Gelar Doa Bersama

Berita

Ungkap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, BNNP Jambi Tangkap Satu Pelaku