Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi

Kamis, 3 Agustus 2023 - 17:42 WIB

Sabu Cair Seberat 266,7 Gram Senilai 347 Milyar Dimusnahkan Polda Jambi

Sabu Cair Seberat 266,7 Gram Senilai 347 Milyar Dimusnahkan Polda Jambi

JAMBI – Ditress Narkoba Polda Jambi memusnahkan barang Bukti Narkoba jenis sabu cair sebanyak 266,7 gram. Pemusnahan sendiri dilakukan di halaman Hitam Mapolda Jambi, Kamis (3/8/2023).

Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Pol Andi Ichsan mengatakan selain memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu cair, ada juga pil ekstasi seberat 4,188 gram dan ganja seberat 1,28 kilogram.

Baca Juga  BNN Provinsi Jambi Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Sabu dan Tangkap 1 Pelaku di Kabupaten Bungo

“Total nilai seluruh barang bukti tersebut mencapai lebih dari Rp347 miliar,” kata.

Pemusnahan Barang Bukti sabu cair dilakukan dengan cara dimasukan kedalam ember yang sifah di campur dengan Diterjen atau pembersih dan diaduk. Dan ada sebagian dengan membakar menggunakan incenerator dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

Ia mengatakan upaya pemberantasan narkoba harus dilakukan secara masif tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Untuk itu, perlu peran aktif masyarakat dalam mengkampanyekan bahaya narkoba.

Baca Juga  Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Puluhan Kilogram Sabu dan Puluhan Butir Ekstasi Senilai Milyaran Rupiah 

Dengan barang bukti narkotika jenis shabu 266.990,359 gram apabila satu gram digunakan untuk lima orang maka kita dapat menyelamatkan 1.334.952 jiwa. Sedangkan jika dalam satu gram ganja digunakan untuk 4 orang maka dari barang bukti tersebut bisa menyelamatkan 5.156 jiwa.

Baca Juga  Jembatan Tamiai Sudah Bisa dilalui Masyarakat dan Telah Lulus Uji Coba

Sementara itu, barang bukti narkotika jenis pil ekstasy seberat 4,188 gram berupa pecahan 11 butir maka dapat menyelamatkan 11 jiwa.

Ia menjelaskan jika diasumsikan satu gram sabu senilai Rp1,3 juta, maka total nilai barang bukti sabu senilai Rp347 miliar, sedangkan barang bukti ganja senilai Rp1,2 juta dan nilai ekonomis dari pil ekstasi mencapai Rp2,7 juta. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

Turnamen Menembak Menkum Cup 2023, Kalapas Kuala Tungkal Raih Juara II Wakili Kanwil Kemenkumham Jambi

Berita

Hadiri Penutupan Turnamen Voli, Kedatangan Cabup Masnah Dapat Dukungan Luar Biasa dari Warga Desa Nyogan

Berita

Dua Orang Oknum Warga Bakar Lahan Berhasil Ditangkap Satgas Karhutla

Berita

Polda Jambi Gelar Silaturahmi dan Deklarasi Ciptakan Pemilu Damai Bersama Penyelenggara, Toga, Tomas dan Tokoh Adat 

Berita

Pererat Silaturahmi dan Sinergitas, Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi Silaturahmi bersama Awak Media

Berita

Pengurus SMSI Provinsi Jambi Hadiri Rakernas dan Ikuti Kongres II, Firdaus Kembali Terpilih Secara Aklamasi

Berita

Disambut M. Adnan, Elly Yuzar Resmi Jabat Kakanwil Kemenkumham Jambi

Berita

Wamenkumham: Belanja Produk Dalam Negeri Harus Terus Digelorakan