Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Rabu, 12 Juni 2024 - 17:18 WIB

Berawal dari Kisah Asmara, PNS Staf Umum BP2MI Riau Nekat Bawa Narkoba Jenis Sabu seberat 4 Kg

Screenshot

Screenshot

Berawal dari Kisah Asmara, PNS Staf Umum BP2MI Riau Nekat Bawa Narkoba Jenis Sabu seberat 4 Kg

 

JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi melakukan penangkapan terhadap 5 pelaku yang membawa narkotika jenis sabu dari Aceh tujuan Lampung pada 31 Mei 2024, sekitar pukul 15.00 wib lalu.

Diberitakan sebelumnya, para pelaku ini diamankan di Jalan Lintas Timur KM 62 Rt. 03, Desa Suko Awin Kel. Suko Awin Jaya, Provinsi Jambi, polisi berhasil mengamankan 5 orang tersangka, beserta barang bukti sabu 4 Kg, yakni YR (42), warga Pekanbaru Riau, MS (46), warga Pekanbaru Riau, NL (29), warga Banten, MM (30), warga Aceh Timur, NM (51), warga Lampung.

Baca Juga  Ditresnarkoba Polda Jambi Sita Aset Senilai Rp 12,7 Miliar Hasil Penjualan Narkoba

Dijelaskan secara rinci, AKBP Ernesto Saiser tim Opsnal Subdit I dan Subdit II melakukan penggeledahan terhadap kendaraan Roda 4 (empat) merk Toyota Innova Reborn warna hitam dengan Nomor Polisi B 1344 ERU, yang dibawa oleh tersangka dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik teh china warna hijau yang berisikan diduga narkotika jenis shabu.

Baca Juga  Ucapan Selamat Ramadhan, Dirresnarkoba Polda Jambi : Jauhi Narkoba dan Perbaiki Iman dan Taqwa

Untuk YR (42) sendiri merupakan ASN Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Riau sebagai staf umum di kantor bukan pegawai (ASN) di Imigrasi.

AKBP Ernesto menyebutkan, peran YR ini sendiri mengambil barang dari Aceh, tujuannya mengirim barang ini ke lampung dengan tujuan pelaku inisial MM dan NM.

“ YR yang merupakan ASN BP2MI ini tengah menjalin hubungan asmara dengan NL (29) yang merupakan LC (pemandu lagu) sehingga terjun menjual narkoba,” jelasnya.

Baca Juga  Dilaksanakan di Tiga Desa, Danrem 042 Gapu Dampingi Tim Wasev Sterad Tinjau Progres TMMD ke 121 Kodim 0415 Jambi

Dirresnarkoba Polda Jambi menambahkan, mereka YR dan NL ini juga tengah menjalin hubungan asmara yang mana YR sendiri telah memiliki istri.

Dari pengungkapan kasus ini ditaksir, nilai barang haram tersebut mencapai Rp 5 Miliar. Polda Jambi berhasil menyelamatkan kurang lebih 20 ribu jiwa dan menekan anggaran rehabilitasi pencandu sebera Rp 96 Miliar.

“Para pelaku kita sangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Komitmen Berantas Narkoba, Polsek Tebing Tinggi Kembali Tangkap Satu Pelaku Tindak Pidana Narkoba

Berita

Gelar Apel Operasi Lilin 2024 PAM Natal dan Tahun Baru, Polres Kerinci Siapkan Pos Pengamanan dan Pelayanan

Berita

Danrem 042/Gapu Hadiri Peringatan HUT Bhayangkara Ke-78 di Polda Jambi

Berita

Sapa Kicau Mania Jambi, Romi Haryanto Hadir dalam Lomba Burung Berkicau Ajang Piala Angkasa Pura II CUP 

Berita

Perpustakaan bagi Warga Binaan Berperan Penting dalam proses Pembinaan

Berita

Rutan Sungai Penuh, Bersinergi Bersama Subdenpom Kerinci

Berita

Harga Minyak Kita di PT Intan Permata Bersaudara Sesuai HET, Satgas Pangan Polda Jambi Pastikan Stok Cukup selama Ramadhan

Berita

Pulangkan 26 Warga yang Diamankan saat Aksi Pemblokiran Jalan PT FPIL, Polda Jambi Siap Kawal Proses Permasalahan