Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Rabu, 12 Juni 2024 - 17:18 WIB

Berawal dari Kisah Asmara, PNS Staf Umum BP2MI Riau Nekat Bawa Narkoba Jenis Sabu seberat 4 Kg

Screenshot

Screenshot

Berawal dari Kisah Asmara, PNS Staf Umum BP2MI Riau Nekat Bawa Narkoba Jenis Sabu seberat 4 Kg

 

JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi melakukan penangkapan terhadap 5 pelaku yang membawa narkotika jenis sabu dari Aceh tujuan Lampung pada 31 Mei 2024, sekitar pukul 15.00 wib lalu.

Diberitakan sebelumnya, para pelaku ini diamankan di Jalan Lintas Timur KM 62 Rt. 03, Desa Suko Awin Kel. Suko Awin Jaya, Provinsi Jambi, polisi berhasil mengamankan 5 orang tersangka, beserta barang bukti sabu 4 Kg, yakni YR (42), warga Pekanbaru Riau, MS (46), warga Pekanbaru Riau, NL (29), warga Banten, MM (30), warga Aceh Timur, NM (51), warga Lampung.

Baca Juga  Tingkatkan Kewaspadaan, PEP Jambi Bersama Damkar Kabupaten Batang Hari Bekali Warga Hadapi Risiko Kebakaran

Dijelaskan secara rinci, AKBP Ernesto Saiser tim Opsnal Subdit I dan Subdit II melakukan penggeledahan terhadap kendaraan Roda 4 (empat) merk Toyota Innova Reborn warna hitam dengan Nomor Polisi B 1344 ERU, yang dibawa oleh tersangka dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik teh china warna hijau yang berisikan diduga narkotika jenis shabu.

Baca Juga  Pengungkapan Jaringan Besar Narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Jambi, Kapolda Irjen Pol Krisno Tegaskan Perang sampai ke Akarnya hingga Penyitaan Aset

Untuk YR (42) sendiri merupakan ASN Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Riau sebagai staf umum di kantor bukan pegawai (ASN) di Imigrasi.

AKBP Ernesto menyebutkan, peran YR ini sendiri mengambil barang dari Aceh, tujuannya mengirim barang ini ke lampung dengan tujuan pelaku inisial MM dan NM.

“ YR yang merupakan ASN BP2MI ini tengah menjalin hubungan asmara dengan NL (29) yang merupakan LC (pemandu lagu) sehingga terjun menjual narkoba,” jelasnya.

Baca Juga  Ungkap Kasus Besar Peredaran Narkotika, Ditresnarkoba Polda Jambi Bongkar Jaringan Terafiliasi Fredy Pratama

Dirresnarkoba Polda Jambi menambahkan, mereka YR dan NL ini juga tengah menjalin hubungan asmara yang mana YR sendiri telah memiliki istri.

Dari pengungkapan kasus ini ditaksir, nilai barang haram tersebut mencapai Rp 5 Miliar. Polda Jambi berhasil menyelamatkan kurang lebih 20 ribu jiwa dan menekan anggaran rehabilitasi pencandu sebera Rp 96 Miliar.

“Para pelaku kita sangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Momen Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M, Korem 042 Gapu bersama Jajaran Gelar Halal Bihalal

Berita

Buka Kegiatan Audit Kinerja Itwasda Polda Jambi T.A. 2024, Ini Penekanan Kapolda Jambi

Berita

Kapolri Tinjau Pos Command Center, Pastikan Arus Mudik Berjalan Aman dan Nyaman

Berita

Tim Srikandi Danau Kerinci Barat Siap Berjuang Menangkan HTK-Ezi

Berita

Walikota Sungai Penuh Serahkan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2023 ke BPK RI Perwakilan Jambi 

Berita

Dua Truk Asal Jakarta Berisi 36 Unit Sepeda Motor Tanpa Surat Ditangkap Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi 

Berita

Silaturahmi bersama Organisasi Mahasiswa Cipayung Plus, Aliansi BEM dan OKP, Kapolda Jambi Ajak Jaga Keamanan dan Perubahan Positif

Berita

Di Sungai Batanghari, Wakapolda Jambi Pimpin Upacara Tabur Bunga Peringatan Hari Bhayangkara ke 78