Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kerinci / Kriminal

Selasa, 20 Februari 2024 - 22:32 WIB

Dua Pelaku Terduka Pencurian Besi Potong di Area PLTA Kerinci Diamankan Polres Kerinci 

Dua Pelaku Terduka Pencurian Besi Potong di Area PLTA Kerinci Diamankan Polres Kerinci

Kerinci – Kepolisian Resort (Polres) Kerinci melalui Satreskrim berhasil mengamankan Dua orang pelaku diduga mencuri besi potong di area PLTA Kerinci, hal ini berdasarkan adanya laporan dari karyawan PLTA Kerinci atas nama Raju Prataman.

Baca Juga  Asik Lakukan Aktivitas PETI di Aliran Batang Rebah, Dua Pelaku beserta Barang Bukti Diamankan Polres Sarolangun

Saat dikonfirmasi Kapolres Kerinci AKBP Muhamad Mujib, SH,SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan, MH membenarkan hal tersebut.

“ Benar tim reskrim telah mengamankan 2 orang terduga pelaku pencurian besi potong di area PLTA kerinci berinisial MK (20) dan MS (27) di tanggal 20 Februa sekira pukul 01.15 Wib dini hari di puncak Depati Tujuh,” Ungkap Kasat Very. (Selasa 20/02)

Baca Juga  Perkuat Sinergisitas dan Sukseskan Pemilu serta Antisipasi Gejolak, Kapolres Kerinci Koordinasi bersama KPU dan Bawaslu

Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan Para terduga tersangka dingkap berserta barang bukti yang akan menuju arah puncak depati tujuh.

“ barang bukti diamankan berupa potongan -potongan plat besi, potongan -potongan besi H, potongan –potongan besi segi empat dan satu unit mobil Avanza hitam milik MS, dengan kerugian hingga 2.500.000 Ribu dan para terduga tersanngka sudah kami periksa untuk pengembangan,” Ujar Kasat Reskrim.

Baca Juga  Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polres Kerinci Amankan Dua Pelaku beserta Puluhan Jerigen Solar

Para terduda tersangka di kenai pasal 363 Ayat (1) ke -4 K.U.H.Pidana Jo 362 KUHP ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Berita

Polda Jambi Panen 126, 55 Ton Jagung pada Kuartal III ini, Irjen Pol Krisno: Wujud Dukungan Swasembada Pangan

Berita

Pastikan Diri Bersih dari Narkoba, Ketua PWI Kota Jambi Lakukan Tes Urine di Polresta Jambi

Berita

IAIN Kerinci Menuju Era Baru? Dr. Hadi Candra Siap Bawa Perubahan Empat Tahun ke Depan

Berita

Puluhan Personel Ditpolairud Diterjunkan Bersihkan Aliran Sungai di Danau Sipin bersama Komunitas Peduli Danau Sipin 

Berita

Pastikan Layak Pakai dan Lengkap Administrasi, Kapolres Sarolangun Cek Senpi Personil

Berita

Kunjungi TPS di Kabupaten Bungo, Karo Ops dan Kabid Humas Polda Jambi Pastikan Pemungutan Suara berjalan Lancar dan Kondusif

Berita

Diisi dengan Berbagai Kegiatan Sosial, Alumni 1999 Smanel Kota Jambi Gelar Reuni Perak 25 Tahun

Berita

Berbagi Kebaikan di Bulan Ramadhan, Spripim Polda Jambi Bagikan Takjil kepada Para Pengendara dan Masyarakat