Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kerinci / Kriminal

Selasa, 20 Februari 2024 - 22:32 WIB

Dua Pelaku Terduka Pencurian Besi Potong di Area PLTA Kerinci Diamankan Polres Kerinci 

Dua Pelaku Terduka Pencurian Besi Potong di Area PLTA Kerinci Diamankan Polres Kerinci

Kerinci – Kepolisian Resort (Polres) Kerinci melalui Satreskrim berhasil mengamankan Dua orang pelaku diduga mencuri besi potong di area PLTA Kerinci, hal ini berdasarkan adanya laporan dari karyawan PLTA Kerinci atas nama Raju Prataman.

Baca Juga  Ini Penyampaian Kapolresta Jambi Usai Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat 2024

Saat dikonfirmasi Kapolres Kerinci AKBP Muhamad Mujib, SH,SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan, MH membenarkan hal tersebut.

“ Benar tim reskrim telah mengamankan 2 orang terduga pelaku pencurian besi potong di area PLTA kerinci berinisial MK (20) dan MS (27) di tanggal 20 Februa sekira pukul 01.15 Wib dini hari di puncak Depati Tujuh,” Ungkap Kasat Very. (Selasa 20/02)

Baca Juga  Diinisiasi Dit Binmas Polda Jambi, SMKN 2 Kota Jambi Gelar Farewell Party dan Deklarasi Anti Judi Online serta Bahaya Narkoba

Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan Para terduga tersangka dingkap berserta barang bukti yang akan menuju arah puncak depati tujuh.

“ barang bukti diamankan berupa potongan -potongan plat besi, potongan -potongan besi H, potongan –potongan besi segi empat dan satu unit mobil Avanza hitam milik MS, dengan kerugian hingga 2.500.000 Ribu dan para terduga tersanngka sudah kami periksa untuk pengembangan,” Ujar Kasat Reskrim.

Baca Juga  AHM Gandeng Ratusan Gen-Z Dalam Aksi Sehat Berkelanjutan

Para terduda tersangka di kenai pasal 363 Ayat (1) ke -4 K.U.H.Pidana Jo 362 KUHP ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Berita

Bertugas sebagai Komandan Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Ini Profil Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira 

Berita

Doa Bersama Lintas Agama Warnai Peringatan HUT Bhayangkara ke-80, Polda Jambi Perkuat Komitmen Jaga Kerukunan dan Kamtibmas

Berita

Ini Himbauan Kapolda Jambi Terciptanya Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif saat Bulan Suci Ramadhan 

Berita

Bangun Citra Polri Inspiratif di Era Digital, Polda Jambi Gelar Diskusi Publik Perkuat Sinergi

Berita

Gandeng Puskesmas Lubuk Kambing, PTPN IV Regional IV Gelar Sunatan Massal, Puluhan Anak Turut Disunat

Berita

Kapolres Kerinci AKBP Ramadanil Dukung Penuh Pembangunan Pasar Beringin Jaya Sungai Penuh

Berita

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Turun Langsung Berikan Pelayanan dan Pengamanan Lomba Gerak Jalan HUT RI ke 80

Berita

Diharapkan Lanjutkan Pembangunan, Masnah Dipuji Bangun Jalan Bahar Lebih 100 Milyar