Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kerinci / Kriminal

Selasa, 20 Februari 2024 - 22:32 WIB

Dua Pelaku Terduka Pencurian Besi Potong di Area PLTA Kerinci Diamankan Polres Kerinci 

Dua Pelaku Terduka Pencurian Besi Potong di Area PLTA Kerinci Diamankan Polres Kerinci

Kerinci – Kepolisian Resort (Polres) Kerinci melalui Satreskrim berhasil mengamankan Dua orang pelaku diduga mencuri besi potong di area PLTA Kerinci, hal ini berdasarkan adanya laporan dari karyawan PLTA Kerinci atas nama Raju Prataman.

Baca Juga  Peduli Masyarakat, Kapolres Kerinci Apresiasi Pemkot Sungai Penuh Buka Pasar Mambo dab Pasar Ramadhan

Saat dikonfirmasi Kapolres Kerinci AKBP Muhamad Mujib, SH,SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan, MH membenarkan hal tersebut.

“ Benar tim reskrim telah mengamankan 2 orang terduga pelaku pencurian besi potong di area PLTA kerinci berinisial MK (20) dan MS (27) di tanggal 20 Februa sekira pukul 01.15 Wib dini hari di puncak Depati Tujuh,” Ungkap Kasat Very. (Selasa 20/02)

Baca Juga  Heboh Penemuan Mayat Perempuan Dalam Toko Pupuk Diduga Dibunuh, Satreskrim Polres Kerinci Lakukan Penyelidikan

Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan Para terduga tersangka dingkap berserta barang bukti yang akan menuju arah puncak depati tujuh.

“ barang bukti diamankan berupa potongan -potongan plat besi, potongan -potongan besi H, potongan –potongan besi segi empat dan satu unit mobil Avanza hitam milik MS, dengan kerugian hingga 2.500.000 Ribu dan para terduga tersanngka sudah kami periksa untuk pengembangan,” Ujar Kasat Reskrim.

Baca Juga  5 Terduga Pelaku Pengeroyokan Berhasil Diringkus Polres Kerinci

Para terduda tersangka di kenai pasal 363 Ayat (1) ke -4 K.U.H.Pidana Jo 362 KUHP ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Berita

Tingkatkan Sinergisitas dan Jalin Silaturahmi, Kapolres Kerinci Sambangi Kejaksaan Negeri Sungai Penuh

Berita

Operasi Keselamatan Tertib Berlalu Lintas Polda Jambi Tahun 2025 Dimulai, Ini Sasarannya

Berita

Ketum LDII Tegaskan Pentingnya Perhatikan Akhlak Aparatur Negara untuk ASN

Berita

HUT Provinsi Jambi ke-68, Gubernur Al Haris Optimis Bangun Jambi Ditengah Tantangan Minimnya APBD

Berita

Polri Untuk Rakyat, Polsek Air Hangat dan Bhayangkari Ranting Bagikan Ratusan Takjil ke Masyarakat

Berita

Torehkan Prestasi, Kapolda Jambi Berikan Penghargaan kepada 16 Personel Satbrimob  pada Peringatan HAORNAS ke 40

Berita

Jelang Pelantikan, Al Haris-Abdullah Sani Minta Do’a dan Dukungan Masyarakat Jambi

Berita

Safari Ramadhan Pertama di Kerinci, Gubernur Al Haris Serahkan Bantuan CSR