Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda JambiĀ  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda JambiĀ 

Home / Berita / Daerah / Merangin

Selasa, 18 Juli 2023 - 23:55 WIB

Dua Pelaku TPPO Berhasil Diamankan Polres Merangin, AKBP Ruri Roberto: Korbannya Dibawah Umur

Dua Pelaku TPPO Berhasil Diamankan Polres Merangin, AKBP Ruri Roberto: Korbannya Dibawah Umur

MERANGIN – Kepolisian Resort (Polres) Merangin melalui Satuan Reserse Kriminal kembali berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan mengamankan dua pelaku.

Hal ini disampaikan langsung Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, SH, S.I.K, M.M.Tr.SOU saat menggelar konferensi pers di Mapolres Merangin, Selasa (18/7/23).

Diungkapkan Kapolres bahwa, kejadian bermula pada hari Jum’at (14/7/23) tim opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya tindak pidana perdagangan orang.

” Berbekal informasi, tim langsung melakukan penyelidikan, yang mana tidak membutuhkan waktu lama Tim Elang Polres Merangin berhasil mengamankan dua pelaku, ” ujarnya.

Baca Juga  Ditreskrimum Polda Jambi dan Jajaran Tetapkan 37 Pelaku Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang

Diamankannya pelaku ini karena kedapatan melakukan aksinya bermodus mencarikan wanita untuk para pria hidung belang Via percakapan Whatsapps ataupun aplikasi Michat, untuk diajak tidur dengan bayaran per orang 1,3 jt, dari transaksi tersebut pelaku mengambil bagian.

” pada saat akan melakukan transaksi, pelaku kita aman yaitu MA (18) dan MH (19) warga Desa Nibung Kecamatan Batang Masumai,” lanjutnya.

Dijelaskan AKBP Ruri Roberto bahwa Polres Merangin tidak hanya mengamankan dua pelaku saja, namun turut membawa korban yang akan dijadikan transaksi TPPO yaitu CP (16) dan DA (15).

Baca Juga  Disaksikan Wakil Bupati dan Kapolres Merangin, Pengurus PWI Kabupaten Merangin 2025-2028 Resmi Dilantik

” Korban ini merupakan anak dibawah umur yang mana kedua korban juga merupakan pelajar yang putus sekolah dan terjebak dalam perdagangan orang, ” sambungnya.

Selanjutnya ditambahkan Kapolres Merangin, kita akan terus mengungkap jaringan TPPO diwilayah hukum Polres Merangin, apalagi yang menjadi korban adalah remaja yang masih pelajar usia belasan tahun dan dibawah umur.

” Kita akan usut dan bongkar praktik TPPO ini agar nantinya tidak terulang kembali,” tegasnya.

Selain itu kita dari Polres Merangin turut menghimbau kepada para orang tua agar berperan aktif dalam mengawasi pergaulan anaknya khususnya anak perempuan dengan tetap diawasi agar tidak terlibat dalam pergaulan bebas apalagi masuk ke dalam jaringan TPPO.

Baca Juga  Surety Bonds Protect Infrastructure Investment

” Untuk para orang tua agar tetap terus diawasi anaknya sehingga tidak terjerumus dalam hal-hal negatif,” himbau AKBP Ruri Roberto.

Saat ini kedua pelaku dan korban kita amankan di Mapolres Merangin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang man untuk kedua pelaku sendiri tanpa kita kenakan pasal 2 UU nomor 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 Tahun dan Denda maksimal Rp. 600.000.000. (*/ Humas Polres Merangin )

Share :

Baca Juga

Berita

Kanwil KemenHam FGD bersama Unbari Susun Kajian Akademis Tentang Penghapusan SKCK bagi Napi

Berita

Jaga Situasi Kamtibmas Kondusif dan Berikan rasa Aman, Kapolresta Jambi Pimpin Patroli Hingga Dini Hari

Berita

Kejari Jambi Bantah Isu Perlakuan Istimewa Terdakwa Alfian Ghafar di PN Jambi

Berita

Sambangi KSOP Talang Duku, Dirpolairud Polda Jambi : Pererat Sinergi Tingkatkan Pelayanan Masyarakat Pengguna Transportasi Air

Berita

Antisipasi Tindak Pidana dan Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif, Personil Polsek Jambi Timur Lakukan Patroli Hingga Dinihari

Berita

Berawal Dari Aplikasi Michat Berujung Maut, Wakapolresta Jambi Pimpin Penangkapan Pelaku

Berita

Kasus Pembunuhan dan Perampokan Modus COD, Kapolda Jambi Himbau Masyarakat saat Transaksi Harus ada Saksi

Berita

Angkasa Pura II Peduli Bantuan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Bandara STS