Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kriminal / Tebo

Kamis, 5 Februari 2026 - 21:45 WIB

Gerak Cepat Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo, Pelaku Curanmor Milik Lansia Dibekuk

Gerak Cepat Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo, Pelaku Curanmor Milik Lansia Dibekuk

 

TEBO – Jajaran Polsek Tebo Ulu bersama Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor R2) yang menyasar warga lanjut usia di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 05.30 WIB, di rumah korban AMAJID K alias AMAJID Bin KADIR (alm), 84 tahun, seorang pensiunan yang tinggal di RT 006 Jalan Dusun Telago Mudo.

Baca Juga  Melawan saat Akan di Tangkap, Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo Tangkap Satu Pelaku dan Lakukan Tindakan Tegas Terukur

Korban baru mengetahui sepeda motor miliknya hilang saat bangun untuk melaksanakan salat Subuh. Korban mendapati pintu dapur rumah dalam kondisi terbuka, dan ketika menuju ruang tamu, sepeda motor Honda Supra Fit yang sebelumnya disimpan di dalam rumah telah raib. Upaya pencarian di sekitar rumah tidak membuahkan hasil hingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebo Ulu.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp2 juta. Berdasarkan laporan masyarakat, pada Kamis, 5 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, aparat kepolisian bergerak cepat.

Baca Juga  Masyarakat Beri Apresiasi ke Polres Tebo dengan Karangan Bunga Terkait Aksi Penindakan Tindak Pidana Resahkan Masyarakat

Tim Sultan Polres Tebo bersama Unit Reskrim Polsek Tebo Ulu yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda P. Pakpahan berhasil mengamankan terduga pelaku SULAIMAN alias SULAI (34) di kediamannya yang beralamat di RT 003 Dusun Kembang Manis, Desa Teluk Kasai Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit dalam kondisi terurai (trondol), 1 lembar STNK, serta 1 buah BPKB kendaraan milik korban.

Terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tebo Ulu untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Bersama, KPU, Bawaslu, Forkompimcam dan Tomas, Polres Tanjab Timur Bahas Kelancaran dan Keamanan Jelang Pemilu

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, SIK, SH, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Nainggolan, SH, MH, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional dan tegas,” ujarnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Dorong Generasi Unggul Menuju Indonesia Emas, Dirbinmas Polda Jambi Hadiri HUT ke 47 SMAN 3 Jambi

Berita

Kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) – Program Pembinaan Mahasiswa Wirausaha (P2MW)

Berita

514 Personel Satbrimob Polda Jambi Siap Diterjunkan Dalam Pengamanan Pemilu 2024 Mendatang

Berita

Bank Jambi Raih Indonesia 20 Syariah Excellent Awards 2025

Berita

Ikatan Bikers Rejang Lebong Bantu Bersih-bersih Masyarakat Desa Tapus Talang Donok Pasca Banjir

Berita

Amankan Pawai Pembangunan HUT RI ke-80, 530 Personel Polresta Jambi Diterjunkan

Berita

Upacara Penutupan TMMD ke-120 di wilayah Kabupaten Kerinci Dipimpin Langsung Danrem 042 Gapu

Berita

Mampu Hemat Anggaran Miliaran Rupiah, Rektor Apresiasi Mahasiswa KIP-K