Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kriminal / Tebo

Kamis, 5 Februari 2026 - 21:45 WIB

Gerak Cepat Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo, Pelaku Curanmor Milik Lansia Dibekuk

Gerak Cepat Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo, Pelaku Curanmor Milik Lansia Dibekuk

 

TEBO – Jajaran Polsek Tebo Ulu bersama Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor R2) yang menyasar warga lanjut usia di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 05.30 WIB, di rumah korban AMAJID K alias AMAJID Bin KADIR (alm), 84 tahun, seorang pensiunan yang tinggal di RT 006 Jalan Dusun Telago Mudo.

Baca Juga  Kembali Harumkan Nama Kesatuan, Anggota Sat Brimob Polda Jambi Bawa Pulang Medali Emas Beladiri Karate Kapolri CUP 2024

Korban baru mengetahui sepeda motor miliknya hilang saat bangun untuk melaksanakan salat Subuh. Korban mendapati pintu dapur rumah dalam kondisi terbuka, dan ketika menuju ruang tamu, sepeda motor Honda Supra Fit yang sebelumnya disimpan di dalam rumah telah raib. Upaya pencarian di sekitar rumah tidak membuahkan hasil hingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebo Ulu.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp2 juta. Berdasarkan laporan masyarakat, pada Kamis, 5 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, aparat kepolisian bergerak cepat.

Baca Juga  Melawan saat Akan di Tangkap, Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo Tangkap Satu Pelaku dan Lakukan Tindakan Tegas Terukur

Tim Sultan Polres Tebo bersama Unit Reskrim Polsek Tebo Ulu yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda P. Pakpahan berhasil mengamankan terduga pelaku SULAIMAN alias SULAI (34) di kediamannya yang beralamat di RT 003 Dusun Kembang Manis, Desa Teluk Kasai Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit dalam kondisi terurai (trondol), 1 lembar STNK, serta 1 buah BPKB kendaraan milik korban.

Terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tebo Ulu untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  ‎Kendaraan Dinas Pemkab kerinci Tabrak Lari Warga, Ibu dan Anak Alami Luka

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, SIK, SH, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Nainggolan, SH, MH, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional dan tegas,” ujarnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Aspirasi Masyarakat Didengar, Jalan A Majid Telanaipura Diperbaiki, Ketua DPRD KFA Ucapkan Terima Kasih ke Dinas PUPR

Berita

Perkuat Sinergi antara Media dan Kejaksaan, Ketua PWI Kota Jambi Sambangi Kajari Jambi

Berita

Debat Kedua Pilwako Jambi 2024: Diza Hazra Usung “E-Kinerja” untuk Disiplin ASN dan Peningkatan Pelayanan Publik

Berita

Keluarga Besar Polres Sarolangun Rayakan Natal 2025, Kapolres AKBP Wendi : Bentuk Dukungan Jaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Berita

Peringatan Isra Mi’raj, Kalapas Jambi Syahroni Ali : Perkuat Nilai-nilai Spiritual dan Moral untuk Meningkatkan Keimanan

Berita

Yamaha Jambi Perkenalkan Aerox Alpha Lewat Media Gathering bersama Awak Media

Berita

Buka Rakernis Bidang Keuangan, Wakapolda Jambi : Tingkatkan Profesionalisme dengan Mempedomani Ketentuan Undang-undang

Berita

Dukung Swasembada Pangan, Wakapolda Jambi Lakukan Penanaman bibit Jagung Bhayangkara