Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Rabu, 4 Desember 2024 - 21:04 WIB

Gerebek Warnet Dijadikan Tempat Judi Online, Tiga Pemuda Asik bermain Diamankan Satreskrim Polresta Jambi

Gerebek Warnet Dijadikan Tempat Judi Online, Tiga Pemuda Asik bermain Diamankan Satreskrim Polresta Jambi 

JAMBI – Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi gerebek warnet yang sering digunakan untuk bermain judi online bertempat di Jalan Amangkurat Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Pada Selasa 3 Desember 2024 kemarin.

Dari hasil penggerebekan ini pihak Kepolisian berhasil mengamankan tiga orang yang sedang asik bermain judi online (Judol). Ketiga orang tersebut yakni berinisial TS, RA, DP.

Baca Juga  Pastikan Pemenuhan Gizi Anak di Kota Jambi, Dansat Brimob Polda Jambi Monitoring Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIK MH melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy mengatakan, penggerebekan warnet yang sering digunakan untuk bermain judi online ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Atas informasi tersebut, personel melakukan penggerebekan di lokasi yang maksud dan ditemukan tiga orang sedang bermain judi berbagai bentuk casino dan slot,” katanya.

Baca Juga  Peduli ke Warga Suku Anak Dalam, Satbrimob Polda Jambi Bagikan Sembako ke SAD di Desa SPA

Lanjut Deddy, atas  kejadian tersebut, tiga orang pemain judol telah diamankan beserta barang bukti berupa 4 unit komputer dan perangkatnya.

“Selain para pemain, petugas juga mengamankan barang bukti 4 unit PC dan perangkatnya dibawa ke polresta jambi guna proses lebih lanjut,” ujarnya.

Deddy menambahkan, penindakan yang dilakukan oleh Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi guna mendukung Program Asta Cita Presiden RI.

Baca Juga  Turun Langsung Pantau Banjir, Kapolresta Jambi Turut Berikan Himbauan dan Bantu Evakuasi

“Penindakan oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi dalam mendukung Program Asta Cita Presiden RI,” tambahnya.

Para pelaku dikenakan pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang  Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 303  KUHPidana.

Share :

Baca Juga

Berita

Berantas Aktivitas Ilegal Driling, Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 5 Pelaku

Berita

Katahuan Tanam Ganja Di Ladang, Ini Pengakuan Tersangka

Berita

Geliat Kepala BPTD Benny Nurdin Optimalisasi-kan Terminal Jambi, Alam Barajo Night Cafe Dilaunching

Berita

Kemacetan Angkutan Batu bara, Ditlantas Polda Jambi Kembali Berlakukan Diskresi Kepolisian, Mobilisasi Angkutan Batu bara di Stop

Berita

Breakingnews !! Mobil Toyota Agya Mendadak Kebakaran didepan BRI Semurup

Berita

Dilaksanakan Serentak Seluruh Jajaran, Korem 042 Gapu Gelar Syukuran HUT ke 79 Kodam II/Sriwijaya

Berita

Wakapolda Jambi Sampaikan Peran Fungsi Logistik Unsur Pendukung Keberhasilan Tugas Polri saat Buka Rakernis

Berita

BTC Fun Run Bhayangkara ke 79 Polres Bungo bersama Kodim 0416 Bute Sukses Digelar, Polri Untuk Masyarakat