Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Rabu, 4 Desember 2024 - 21:04 WIB

Gerebek Warnet Dijadikan Tempat Judi Online, Tiga Pemuda Asik bermain Diamankan Satreskrim Polresta Jambi

Gerebek Warnet Dijadikan Tempat Judi Online, Tiga Pemuda Asik bermain Diamankan Satreskrim Polresta Jambi 

JAMBI – Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi gerebek warnet yang sering digunakan untuk bermain judi online bertempat di Jalan Amangkurat Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Pada Selasa 3 Desember 2024 kemarin.

Dari hasil penggerebekan ini pihak Kepolisian berhasil mengamankan tiga orang yang sedang asik bermain judi online (Judol). Ketiga orang tersebut yakni berinisial TS, RA, DP.

Baca Juga  Ribuan Klien BAPAS Serentak Lakukan Aksi Sosial, Wujud Kesiapan Implementasi Pidana Alternatif

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIK MH melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy mengatakan, penggerebekan warnet yang sering digunakan untuk bermain judi online ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Atas informasi tersebut, personel melakukan penggerebekan di lokasi yang maksud dan ditemukan tiga orang sedang bermain judi berbagai bentuk casino dan slot,” katanya.

Baca Juga  Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah Penerimaan Bintara Brimob, Wakapolda Jambi : Proses Penerimaan Polri yang Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis

Lanjut Deddy, atas  kejadian tersebut, tiga orang pemain judol telah diamankan beserta barang bukti berupa 4 unit komputer dan perangkatnya.

“Selain para pemain, petugas juga mengamankan barang bukti 4 unit PC dan perangkatnya dibawa ke polresta jambi guna proses lebih lanjut,” ujarnya.

Deddy menambahkan, penindakan yang dilakukan oleh Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi guna mendukung Program Asta Cita Presiden RI.

Baca Juga  Pastikan Tahanan Sehat, Sat Tahti bersama Dokkes Polresta Jambi Lakukan Pengecekan Kesehatan Berkala

“Penindakan oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi dalam mendukung Program Asta Cita Presiden RI,” tambahnya.

Para pelaku dikenakan pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang  Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 303  KUHPidana.

Share :

Baca Juga

Berita

Mengayomi Insan Siber, SAH Terima Penghargaan Sahabat Pers Indonesia dari SMSI Pusat

Berita

Satu Lagi Pebalap Indonesia Berlaga di MotoGP, Arbi Gantikan Buasri di GP Moto3

Berita

Pelindo Jambi Dorong Inovasi Layanan Publik di PelabuhanTalang Duku: Tantangan dan Peluang Dibahas dalamDiskusi Publik

Berita

Firdaus, Pengusul Gelar Pahlawan untuk RM Margono Dapat Penghargaan FORMAS

Berita

Kunker Komisi III DPR RI Apresiasi Kinerja Polda Jambi dalam Penindakan Ilegal Drilling, PETI Hingga Narkotika

Berita

Rakernis Humas Polri 2026, Bid Humas Polda Jambi Raih Dua Penghargaan Keaktifan Pelaksanaan E-Learning Zona B dan Keaktifan Cipta Trending Topik Zona B

Berita

Pererat Sinergisitas, Danrem 042/Gapu Lakukan Kunjungan ke Kantor Kepala Pengadilan Tinggi Jambi

Berita

Aksi Damai Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Bersatu Kritik Kinerja DPRD Kota Jambi, Ketua Kemas Faried Temui Massa dan Ajak Diskusi