Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda JambiĀ 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Kamis, 21 September 2023 - 21:57 WIB

Ini Modus Oknum ASN Kota Jambi Maling Handphone Yang Ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi

Ini Modus Oknum ASN Kota Jambi Maling Handphone Yang Ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi

JAMBI – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi menangkap Oknum ASN Kota Jambi yang viral di medsos karena mencuri Handphone di daseboard kendaraan roda dua di Jalan kopral Sulaiman RT 16 Kecamatan Kota Baru, kota Jambi terjadi sekitar pukul 06.45 WIB, selasa (19/9/2023) kemarin.

Baca Juga  Satgas Pangan Polda Jambi dan Provinsi Sidak ke Pasar Angso Duo Cek Ketersediaan Bahan Pokok Hadapi Bulan Suci Ramadhan

Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira melalui Kasubdit Jatanras Kompol Aulia Nasution yang didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Mas Edy, dan Panit Resmob Iptu June saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Kamis (21/9/23).

” Pelaku yang kita amankan tersebut adalah MR yang merupakan seorang oknum ASN Desperindag Pemkot Jambi,” ungkapnya.

Baca Juga  Diskusi Edukatif Kapolda Jambi dengan Taruna, Kenali Akar Masalah Baru Bisa Memberikan Solusinya

Dihadapan penyidik, Pelaku mengaku terpaksa mencuri Handphone tersebut karena faktor ekonomi. “Sementara ini, alasan mengambil (Handphone,red) adalah karena faktor ekonomi,” katanya, Kamis (21/9/2023).

Setelah mencuri Handphone pelajar tersebut, pelaku juga telah menjual Handphone itu kepada temannya di Pasar Talang Gulo, Kota Jambi dengan harga yang dibawah pasaran.

Baca Juga  Tiga Pelaku Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi saat Penindakan Aktivitas Penambangan Minyak IlegalĀ 

“Pelaku menjual HP tersebut kepada temannya di daerah pasar Talang Gulo, harganya hasil BAP sekitar 400.000. Sementara nilai HP tersebut sendiri sekitar 3 juta setengah,” tutupnya.

Untuk diketahui, pelaku sudah diamankan oleh Ditreskrimum Polda Jambi dan saat ini tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

FGD Dit Intelkam Polda Jambi Pasca Pilkada Serentak bersama Kopipede, Sukses Pilkada Sukses Untuk Semua

Berita

Hutama Karya Lakukan Uji Coba End-To-End Call Center di Jalan Tol Regional Sumbagsel Perkuat Layanan dan Respons Cepat

Berita

Terbaik II Se-Indonesia, BPTD Kelas II Jambi Raih Penghargaan BPTD

Berita

Sampaikan Ucapan Selamat, Kalapas Jambi Hadiri Pisah Sambut KPLP

Berita

Sambungkan Jalan Tol Trans Sumatera, HKI Kerjakan Tol Betung-Jambi Seksi 2A dan 2B

Berita

Polres Kerinci Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pemalakan Aksi Premanisme di Bumi Sakti Alam Kerinci

Berita

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok saat Ramadhan, Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Cek Stok Gula Pasir di Distributor

Berita

Ratusan Milenial Gen Z Antusias Ikuti Fun Futsal Cabup/Cawabup HTK-EZI Yang Berlangsung Di Desa Bumbun Duri