Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kerinci

Minggu, 21 Juli 2024 - 14:38 WIB

Polres Kerinci Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pemalakan Aksi Premanisme di Bumi Sakti Alam Kerinci

Kasus Pemalakan Berhasil Diungkap Polres Kerinci, 3 Tersangka Terancam 9 Tahun Penjara

 

Polres Kerinci Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pemalakan Aksi Premanisme di Bumi Sakti Alam Kerinci

Kerinci— Komitmen Kapolres Kerinci berantas premanisme atau pemalakan di Bumi Sakti Alam Kerinci perlu di ancung jempol. Betapa tidak, penyidikan secara meraton menanggani kasus pemalakan/dugaan pemerasan sopir truk saat menimbun jalan rusak di Koto Petai, Tanah Cogok, Kerinci, mulai babak baru. Hasil gelar perkara, penyidik menetapkan 3 tersangka.

Sehari setelah kejadian, Jumat (19/7/2024) Polres Kerinci langsung melakukan penyidikan dan memeriksa belasan saksi terdiri dari oknum pengurus ordum, sopir pemalak dan instansi terkait yang secara swadaya menimbun jalan koto petai itu.

Baca Juga  Pastikan Kesiapan Pendistribusian Logistik Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024, Kapolres Kerinci Pimpin Rakor Lintas Sektoral

Keterangan yang dihimpun dari Polres Kerinci, Sabtu (20/7/2024), tim penyidik Pidana Umum melakukan gelar perkara kasus. Alhasilnya, 3 pelaku oknum Ordum ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan.

Kapolres Kerinci AKBP Muhammad Mujib SH SIK kepada media mengatakan, hasil gelar perkara oleh penyidik ada 3 orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Bukti-bukti sudah lengkap dan saksi – sakti sudah diminta keterangan. Penyidik menetapkan 3 orang tersangka yaitu AP, IS, SY mereka pengurus dan anggota ordum,” ujar Kapolres M Mujib, Minggu (21/7/2024).

Baca Juga  Pimpin Apel Perdana, Ini Penyampaian Kapolres Kerinci AKBP Mujib Didampingi AKBP Patria Yudha Rahadian

Kapolres Kerinci M Mujib mengingatkan kepada masyarakat, maupun organisasi atau kelompok apapun, jika melakukan pemerasan dan tindak premanisme, polres kerinci tidak tinggal diam.

“Kita tidak ingin ada premanisme di Kerinci dan Kota Sungaipenuh ini. Masyarakat, dan investor tidak takut lagi melakukan investasi di Bumi Kerinci serta di kota sakti Sungaipenuh ini,” ungkap Kapolres.

Dalam himbauannya, Kapolres menekankan pentingnya menjaga ketertiban, menghindari provokasi, serta tidak mudah terpengaruh oleh berita atau informasi yang belum tentu valid. Apalagi menjelang Pilkada 2024 ini akan ada berita-berita hoax.

Baca Juga  Ribuan Peserta P3K Paruh Waktu Padati Polres Kerinci untuk Urus SKCK

“Mari kita sama sama menjaga ketertiban, sehingga pembangunan Kabupaten Kerinci dan Kota Sungaipenuh berjalan dengan baik dan lebih maju lagi,” imbauan Kapolres M Mujib.

Adapun ancaman 3 orang tersangka tersebut dikenakan Pasal 368 KUHPidana ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana Jo pasal 56 Ayat (2) tentang pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.(*)

Share :

Baca Juga

Berita

Ini Pesan Kapolda Jambi Saat Kenal Pamit Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran serta Bhayangkari

Berita

Dibuka Ketum PWI Pusat, Konkernas 2024 Sosialisasikan Program Kerja PWI

Berita

Tidak Mau Diperiksa terkait Kasus Dugaan Penipuan DO Sawit, Oknum Anggota DPRD Batanghari Dilakukan Upaya Penjemputan Paksa

Berita

Bawaslu Sungai Penuh Gelar Rakor Evaluasi Pemilihan Serentak 2024

Batanghari

Pastikan Berjalan Kondusif, Pejabat Utama Polda Jambi Diterjunkan ke Daerah-daerah Pantau Pengamanan Pemilu 2024

Berita

Arus Mudik Berakhir, Dirjen Hubdat Imbau Pemudik Hindari Waktu Puncak Arus Balik

Berita

Pimpin Upacara Kehormatan dan Renungan Suci, Ini Pesan Kapolda Jambi dalam Peringatan HUT RI ke 78

Berita

Cetak Talenta Muda Kompeten, Honda Kuatkan SMK Binaan Jambi Lewat Festival Vokasi