Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kerinci

Minggu, 21 Juli 2024 - 14:38 WIB

Polres Kerinci Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pemalakan Aksi Premanisme di Bumi Sakti Alam Kerinci

Kasus Pemalakan Berhasil Diungkap Polres Kerinci, 3 Tersangka Terancam 9 Tahun Penjara

 

Polres Kerinci Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pemalakan Aksi Premanisme di Bumi Sakti Alam Kerinci

Kerinci— Komitmen Kapolres Kerinci berantas premanisme atau pemalakan di Bumi Sakti Alam Kerinci perlu di ancung jempol. Betapa tidak, penyidikan secara meraton menanggani kasus pemalakan/dugaan pemerasan sopir truk saat menimbun jalan rusak di Koto Petai, Tanah Cogok, Kerinci, mulai babak baru. Hasil gelar perkara, penyidik menetapkan 3 tersangka.

Sehari setelah kejadian, Jumat (19/7/2024) Polres Kerinci langsung melakukan penyidikan dan memeriksa belasan saksi terdiri dari oknum pengurus ordum, sopir pemalak dan instansi terkait yang secara swadaya menimbun jalan koto petai itu.

Baca Juga  Meski Lewati Jalan Licin dan Terjal, Personil Polres Kerinci dan Polsek Jajaran Maksimalkan Pengamanan Kampanye Paslon Bupati

Keterangan yang dihimpun dari Polres Kerinci, Sabtu (20/7/2024), tim penyidik Pidana Umum melakukan gelar perkara kasus. Alhasilnya, 3 pelaku oknum Ordum ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan.

Kapolres Kerinci AKBP Muhammad Mujib SH SIK kepada media mengatakan, hasil gelar perkara oleh penyidik ada 3 orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Bukti-bukti sudah lengkap dan saksi – sakti sudah diminta keterangan. Penyidik menetapkan 3 orang tersangka yaitu AP, IS, SY mereka pengurus dan anggota ordum,” ujar Kapolres M Mujib, Minggu (21/7/2024).

Baca Juga  Apel Gabungan TNI-POLRI Pelepasan Pasukan Pengamanan TPS Wilkum Polres Kerinci

Kapolres Kerinci M Mujib mengingatkan kepada masyarakat, maupun organisasi atau kelompok apapun, jika melakukan pemerasan dan tindak premanisme, polres kerinci tidak tinggal diam.

“Kita tidak ingin ada premanisme di Kerinci dan Kota Sungaipenuh ini. Masyarakat, dan investor tidak takut lagi melakukan investasi di Bumi Kerinci serta di kota sakti Sungaipenuh ini,” ungkap Kapolres.

Dalam himbauannya, Kapolres menekankan pentingnya menjaga ketertiban, menghindari provokasi, serta tidak mudah terpengaruh oleh berita atau informasi yang belum tentu valid. Apalagi menjelang Pilkada 2024 ini akan ada berita-berita hoax.

Baca Juga  Rotasi Jabatan, Kapolres Tanjab Barat Dimutasi, Ini Penggantinya

“Mari kita sama sama menjaga ketertiban, sehingga pembangunan Kabupaten Kerinci dan Kota Sungaipenuh berjalan dengan baik dan lebih maju lagi,” imbauan Kapolres M Mujib.

Adapun ancaman 3 orang tersangka tersebut dikenakan Pasal 368 KUHPidana ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana Jo pasal 56 Ayat (2) tentang pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.(*)

Share :

Baca Juga

Berita

Pastikan Penyusunan dan Kondisi Surat Suara Dalam Keadaan Baik, Kapolresta Jambi Cek Langsung ke Gudang Logistik

Berita

LDII Apresiasi Untuk Timnas, Ketum : Mereka Pahlawan Bangsa yang Layak Dihargai

Berita

Kunjungi Makodim 0415 Jambi, Danrem 042 Gapu Turut Berikan Semangat dan Motivasi ke Personel

Berita

Pastikan Mudik Nataru Nyaman dan Aman, Satlantas Polresta Jambi Lakukan Ramcheck Bus dan Edukasi Penumpang Hingga Sopir

Berita

Kejari Sungai Penuh di Desak Aktivis Agar Periksa Walikota dan Sekda Terkait Dugaan Kecurangan PPPK

Berita

Launching Kopi Tiam 72 Diresmikan Gubernur Jambi, Hadirkan Aneka Sarapan Pagi dan Menu Khas Sulawesi

Berita

Komitmen Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres Bungo Tangkap Dua Pelaku dan Barang Bukti Sabu seberat 965,2 Gram

Berita

Dua Rumah Diduga Basecamp Digerebek dan Dipasang Police Line oleh Tim Satresnarkoba Polresta Jambi