Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kerinci

Minggu, 21 Juli 2024 - 14:38 WIB

Polres Kerinci Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pemalakan Aksi Premanisme di Bumi Sakti Alam Kerinci

Kasus Pemalakan Berhasil Diungkap Polres Kerinci, 3 Tersangka Terancam 9 Tahun Penjara

 

Polres Kerinci Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pemalakan Aksi Premanisme di Bumi Sakti Alam Kerinci

Kerinci— Komitmen Kapolres Kerinci berantas premanisme atau pemalakan di Bumi Sakti Alam Kerinci perlu di ancung jempol. Betapa tidak, penyidikan secara meraton menanggani kasus pemalakan/dugaan pemerasan sopir truk saat menimbun jalan rusak di Koto Petai, Tanah Cogok, Kerinci, mulai babak baru. Hasil gelar perkara, penyidik menetapkan 3 tersangka.

Sehari setelah kejadian, Jumat (19/7/2024) Polres Kerinci langsung melakukan penyidikan dan memeriksa belasan saksi terdiri dari oknum pengurus ordum, sopir pemalak dan instansi terkait yang secara swadaya menimbun jalan koto petai itu.

Baca Juga  Tak Hanya Polsek Bathin VIII, Polsek Pelawan Singkut Turut Berikan Bantuan Kepada Anggota KPPS yang Sakit 

Keterangan yang dihimpun dari Polres Kerinci, Sabtu (20/7/2024), tim penyidik Pidana Umum melakukan gelar perkara kasus. Alhasilnya, 3 pelaku oknum Ordum ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan.

Kapolres Kerinci AKBP Muhammad Mujib SH SIK kepada media mengatakan, hasil gelar perkara oleh penyidik ada 3 orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Bukti-bukti sudah lengkap dan saksi – sakti sudah diminta keterangan. Penyidik menetapkan 3 orang tersangka yaitu AP, IS, SY mereka pengurus dan anggota ordum,” ujar Kapolres M Mujib, Minggu (21/7/2024).

Baca Juga  Kapolda Jambi Pimpin Upacara Hari Bhayangkara Ke-80, Teguhkan Komitmen Polri untuk Masyarakat

Kapolres Kerinci M Mujib mengingatkan kepada masyarakat, maupun organisasi atau kelompok apapun, jika melakukan pemerasan dan tindak premanisme, polres kerinci tidak tinggal diam.

“Kita tidak ingin ada premanisme di Kerinci dan Kota Sungaipenuh ini. Masyarakat, dan investor tidak takut lagi melakukan investasi di Bumi Kerinci serta di kota sakti Sungaipenuh ini,” ungkap Kapolres.

Dalam himbauannya, Kapolres menekankan pentingnya menjaga ketertiban, menghindari provokasi, serta tidak mudah terpengaruh oleh berita atau informasi yang belum tentu valid. Apalagi menjelang Pilkada 2024 ini akan ada berita-berita hoax.

Baca Juga  Ditpolairud Polda Jambi Lakukan Penyelidikan Terkait Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari

“Mari kita sama sama menjaga ketertiban, sehingga pembangunan Kabupaten Kerinci dan Kota Sungaipenuh berjalan dengan baik dan lebih maju lagi,” imbauan Kapolres M Mujib.

Adapun ancaman 3 orang tersangka tersebut dikenakan Pasal 368 KUHPidana ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana Jo pasal 56 Ayat (2) tentang pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.(*)

Share :

Baca Juga

Berita

Wakapolda Jambi Buka Rakernis Funsi Dit Pamovit Jajaran Polda Jambi Tahun 2024

Berita

Menjamin Rasa Aman saat Beraktivitas, Ditpolairud Polda Jambi Lakukan Patroli Dialogis Dengarkan Keluhan Nelayan dan ABK

Berita

Danrem 042/Gapu Ikuti Rapurna TMMD ke-46 TA 2025 Secara Virtual

Berita

Hadiri Upacara Hari Pendidikan Nasional 2024, Ini Pesan Penting Dandim 0416 Bungo Tebo, Letkol Inf Arief Widyanto,Q

Berita

Ops Ketupat 2026 Berakhir, Polda Jambi: Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif di Tengah Peningkatan Aktivitas Masyarakat

Batanghari

Di Lapas Anak, Hidayat Kakanwil Ditjenpas dan Wabup Batanghari Resmikan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an

Berita

Breaking News!! Ketua KONI Kota Sungai Penuh Mendadak Mengundurkan Diri

Berita

Lakukan Langkah Preventif dan Preemtif, Polda Jambi, Brimob dan Polres Sarolangun Redam Konflik SAD dan Security PT SAL