Jadi Narasumber Diskusi Publik Polda Jambi, Kadis Kominfo Provinsi Gencarkan Sosialisasi Bahaya Judi Online
JAMBI – Dalam upaya serius melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya judi online, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jambi melakukan serangkaian langkah preventif dan upaya strategis secara masif.
Hal ini terbukti Saat menghadiri diskusi Publik yang diadakan Polda Jambi dengan tema “Bahaya Judi Online Bagi Generasi Muda” bersama mahasiswa.
Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Drs Ariansyah ME mengatakan berbagai upaya telah dilakukan pemerintah provinsi Jambi dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat seperti Sosialisasi melalui media sosial, baliho, brosur, spanduk, videotron hingga dialog interaktif di TVRI.
Pemerintah Pusat dalam hal ini Menkopolkam, POLRI, TNI, Kejaksaan, BSSN, BI, dan OJK juga telah melakukan Pemblokiran terhadap lebih dari 4,7 juta situs judi online sejak Juli 2023 hingga Februari 2025.
Pemerintah melalui Kementerian Komdigi juga menyediakan Layanan pengaduan masyarakat via email, media sosial, dan live chat setiap hari kerja.
Selain itu Pemerintah Daerah secara masif melakukan sosialisasi dengan penyebaran himbauan melalui surat Edaran kepada Institusi Pendidikan dan Dewan Masjid.
Salah satu kegiatan monumental adalah deklarasi anti judi online bersama pelajar SLTA dan SLB se-Provinsi Jambi di GOR Kota Baru Jambi pada Rabu, 16 April 2025. Ribuan pelajar dengan semangat menyerukan perlawanan terhadap praktik judi daring yang merusak masa depan bangsa.
Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Drs Ariansyah ME menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi generasi muda dari ancaman dunia digital.
“Judi online bukan hanya merusak ekonomi pribadi dan keluarga, tetapi juga menjadi gerbang ke berbagai kejahatan siber dan sosial. Kami tidak akan tinggal diam. Dengan sinergi semua pihak dan kesadaran masyarakat, kita bisa melindungi masa depan anak-anak kita dari bahaya laten ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ariansyah juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan situs maupun aktivitas mencurigakan terkait judi online.
“Silakan manfaatkan layanan pengaduan yang tersedia. Bersama kita lawan judi online,” imbuhnya.
Diskominfo Provinsi Jambi berharap dengan edukasi yang berkelanjutan dan tindakan tegas, Provinsi Jambi dapat menjadi pelopor dalam pemberantasan judi online di tingkat nasional. (IR)