Kakanwil Ditjenpas Jambi Serahkan Remisi Khusus Kepada Narapidana dan Anak di Wilayah Jambi, 3.724 Warga Binaan Terima Remisi
Jambi – Dalam momen penuh berkah dalam perayaan Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menyerahkan remisi khusus hari raya bagi warga binaan dan anak binaan di Lapas/Rutan dan LPKA yang bertempat diLapas Jambi, Jumat (20/3).
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, sebanyak 3.724 warga binaan terima remisi khusus Idul Fitri di lingkungan Kanwil Ditjenpas Jambi, dengan rincian sebanyak 3.687 orang Narapidana terima Remisi Khusus dan sebanyak 37 Orang Anak Binaan menerima pengurangan masa pidana. Dari jumlah tersebut, 30 orang narapidana mendapatkan remisi langsung bebas.
Dalam sambutannya, Kakanwil Ditjenpas Jambi menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana. “Remisi ini adalah hak yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Kami berharap mereka yang mendapatkan remisi bebas dapat kembali ke masyarakat dengan semangat baru serta menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Irwan.
Selain menyerahkan remisi, Kakanwil Irwan juga meninjau pelaksanaan layanan kunjungan bagi keluarga narapidana di Lapas Jambi. Hal ini dilaksanakan dalam rangka memastikan Lapas/ Rutan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, kakanwil berdialog dengan beberapa keluarga yang tengah mengunjungi sanak saudara mereka di dalam lapas.
“Jadikan momen Idul Fitri ini sebagai ajang mempererat silaturahmi dengan keluarga. Gunakan waktu yang tersedia untuk melepas rindu dan saling memberikan dukungan”. pesan Irwan kepada para warga binaan dan keluarganya.
Layanan kunjungan khusus Idul Fitri ini dibuka selama tiga hari, mulai 21 Maret hingga 23 Maret 2026 namun jika ada pertimbangan lain, kalapas dan Karutan dapat menambah harinya. Layanan ini diberikan kesempatan bagi narapidana untuk bertemu langsung dengan keluarga mereka dalam suasana lebaran yang penuh kebahagiaan.
Melalui pemberian remisi ini, diharapkan warga binaan yang bebas dapat kembali ke masyarakat dengan semangat baru untuk menjalani kehidupan yang lebih baik, serta menjadi individu yang lebih bertanggung jawab dan bermanfaat bagi lingkungan sekitar.










