Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kerinci / Kriminal / Sungai Penuh

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:31 WIB

Kasus PJU Kerinci, ASN Kesbangpol dan PPPK Guru SMPN Kerinci Jadi Tersangka

Kasus PJU Kerinci, ASN Kesbangpol dan PPPK Guru SMPN Kerinci Jadi Tersangka

Sungai Penuh – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh kembali mengungkap babak baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023. Dua orang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang telah menjerat tujuh orang sebelumnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, menyampaikan bahwa kedua tersangka baru tersebut berinisial H, seorang ASN pada Kesbangpol Kabupaten Kerinci, dan REF, seorang pegawai PPPK guru di SMP 43 Kayu Aro.

Baca Juga  Apresiasi Dalam Pelayanan Publik, Polda Jambi, Polres Kerinci dan Polsek Air Hitam Sarolangun Terima Penghargaan Kompolnas Award 2025

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti kuat selama lebih dari empat bulan. Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa 45 saksi dan 4 ahli, serta mengantongi minimal dua alat bukti yang sah secara hukum.

“Keduanya diduga terlibat langsung dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp2,7 miliar. Saat ini, keduanya resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Sungai Penuh,” ujar Sukma dalam konferensi pers, Kamis (17/7/2025).

Baca Juga  Ketegangan Proyek PLTA Kerinci Mulai Reda, 643 KK Sudah Terima Kompensasi Sesuai Data Resmi

Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan tujuh tersangka lainnya dalam perkara ini, termasuk pejabat di Dinas Perhubungan dan pihak perusahaan, yakni: HC, NE (Kabid Lalu Lintas), F, AN, SN, G, dan J.

Kasi Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, menyebut bahwa H dan REF diduga sebagai peminjam bendera perusahaan yang digunakan oleh tersangka sebelumnya dalam proyek pengadaan tersebut.

“Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 KUHP,” jelas Yogi.

Baca Juga  Sidak ke Lapas Muaro Bungo, Divisi Pemasyarakatan Kemenkum Jambi Lakukan Tes Urin WBP Hingga Pegawai

Proyek PJU yang awalnya bernilai Rp3,4 miliar mengalami perubahan anggaran menjadi Rp2,1 miliar, dengan total keseluruhan proyek mencapai Rp5,5 miliar. Dari hasil penyelidikan, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp2,7 miliar.

Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan.

“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menindak tegas segala bentuk praktik korupsi di wilayah hukum Kejari Sungai Penuh,” tegas Kepala Kejari.

Share :

Baca Juga

Berita

Masyarakat Beri Apresiasi ke Polres Tebo dengan Karangan Bunga Terkait Aksi Penindakan Tindak Pidana Resahkan Masyarakat

Berita

Viral Emak-emak Gerebek Rumah Yang Jadi Tempat Narkoba, Faktanya ! 2 Jam Sebelumnya Polisi Sudah Tangkap 6 Orang Dilokasi

Berita

Jelang Pilkada Serentak Polres Kerinci Gelar Tabliq Akbar dan Doa Bersama Paslon Wako Dan Bupati

Berita

Apel Kasatwil Polri Dihadiri Presiden Prabowo, Kapolri: Suatu Kehormatan

Berita

Musnahkan 13 Kilogram Sabu dan Amankan 92 Tersangka, Ditresnarkoba Polda Jambi Turut Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa

Berita

Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Perkuat Sinergi dengan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di BNNP Jambi

Berita

Korlantas Polri Resmi Launching SIM C1, Ditlantas Polda Jambi Lakukan Sosialisasi dan Persiapan.

Berita

Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polresta Jambi Berikan Penyuluhan dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di MI Khairiyah