Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Kamis, 17 September 2026 - 19:41 WIB

Kejari Jambi Tuntut Pidana Penjara Seumur Hidup Terdakwa M Alung Ramadhan Perkara Narkotika 58 Kilogram Sabu

Kejari Jambi Tuntut Pidana Penjara Seumur Hidup Terdakwa M Alung Ramadhan Perkara Narkotika 58 Kilogram Sabu

JAMBI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jambi menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa M. ALUNG RAMADHAN alias ALUNG dalam perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti lebih dari 58 kilogram narkotika jenis sabu.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (17/9/2026), dengan agenda pembacaan surat tuntutan.

Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim ketua : Dini Nusrotudiniyah Arifin, SH
Hakim anggota: Muhammad Denny Firdaus, SH
Dan Rahmat Sahala Pakpahan, SH.,MH

JPU Nilai Unsur Tindak Pidana Terpenuhi

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa M. ALUNG RAMADHAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana yang didakwakan, yaitu melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika Golongan I.

Baca Juga  Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Dinamika Kamtibmas, Polda Jambi Gelar Tactical Floor Game

Atas perbuatan tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

Tuntutan tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, alat bukti yang diajukan, serta keterangan para saksi yang telah diperiksa. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, JPU menilai unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan telah terpenuhi.

Barang Bukti 58 Bungkus Sabu

Dalam perkara ini, barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 58 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto mencapai 58.211,77 gram atau lebih dari 58 kilogram.

Selain narkotika, turut disita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain telepon genggam berbagai merek, satu unit koper berwarna biru-hijau, serta dua unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan dalam rangkaian aktivitas terkait perkara tersebut.

Kedua kendaraan tersebut terdiri atas satu unit Toyota Fortuner warna putih dan satu unit Toyota Innova Reborn warna hitam, semua barang bukti terkait dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa DEKA.

Baca Juga  Diserahkan Mentri, Tiga UPT Kemenkumham Jambi Raih Predikat WBK

Didakwa dengan Dakwaan Alternatif

Terdakwa M. ALUNG RAMADHAN didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu:

Kesatu, Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;

Atau Kedua, Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesiai Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam pertimbangan tuntutannya, JPU menyampaikan adanya keadaan yang memberatkan, antara lain perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika serta berpotensi merusak generasi muda.

Sidang Dilanjutkan dengan Agenda Pledoi

Setelah tuntutan dibacakan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa M. ALUNG RAMADHAN melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 24 September 2026, dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.

Baca Juga  Lapas Kelas II A Jambi Berikan Remisi Idul Fitri kepada 936 Narapidana, 3 Diantaranya Bebas saat Lebaran

Saat ini, terdakwa ALUNG RAMADHAN masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi.
Bahwa kedua Perkara Narkotika yang di sidang sebelumya atas nama Terdakwa AGIT RAMADHAN dan JUNIARDO telah diputus hukuman Seumur Hidup di Pengadilan Negeri Jambi dan Pengadilan Tinggi Jambi

Komitmen Tegakkan Hukum terhadap Peredaran Gelap Narkotika

Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Kejaksaan juga memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap dalam proses persidangan.

Sumber:
Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi

Share :

Baca Juga

Berita

Operasi Zebra Siginjai 2025 Dimulai, Kapolda Jambi: Kedepankan Preventif dan Edukatif kepada Masyarakat

Berita

Pastikan Bersih dari Aplikasi Judol, Ditpolairud Polda Jambi Sidak Handphone Personel

Berita

Ramadhan Presisi, Dirresnarkoba Polda Jambi Turun ke Jalan Bagikan Takjil Gratis Jelang Berbuka

Berita

Membanggakan Kormi Sungai Penuh raih 7 Mendali Emas

Berita

KPU Sungai Penuh Antisipasi Bencana Saat Pemungutan Surat Suara

Berita

Dihadiri Walikota Jambi, DPD LDII Kota Jambi Gelar Halal Bihalal Tingkatkan Silaturahmi

Berita

Resmi di Launching, Selaras Jaya Indah Motor Hadir di Jambi Tawarkan Pelayanan Maksimal bagi Konsumen Yamaha 

Berita

Pererat Sinergi antara Polri dan Ulama Jaga Situasi Kamtibmas, Kapolda Jambi Silaturahmi dengan Pimpinan KH Al Mubarok