Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Kamis, 6 Maret 2025 - 13:39 WIB

Komitmen Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Satu Pelaku dan 21 Paket Sabu

Komitmen Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Satu Pelaku dan 21 Paket Sabu 

KOTAJAMBI – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi terus berkomitmen dalam upaya melakukan pencegahan, penyebaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Jambi.

Kali ini salah satu upaya penindakan hukum dan pencegahan peredaran narkoba di Kota Jambi, Satresnarkoba Polres Jambi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Simsal Siahaan mengatakan pelaku yang berhasil ditangkap yaitu YK (30) warga Jalan S Brojonegoro, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Baca Juga  Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polresta Jambi Amankan Satu Pelaku Diduga Bandar dan 13 Paket Sabu 

“ Pengungkapan berawal adanya laporan masyarakat adanya transaksi narkotika di Kelurahan Payo Lebar,” ujarnya, Kamis (06/3/25).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan YK (30) di rumahnya pada Minggu 2 Maret 2025 kemarin, sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca Juga  Amankan 56 Paket Sabu, Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Tiga Pelaku

“Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 21 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital, dua buah plastik klip bening ukuran sedang, satu dompet kecil, dan satu unit ponsel android merek Samsung berwarna hitam,” lanjutnya.

Saat diinterogasi petugas, pelaku YK mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang ia dapat dari seseorang berinisial A.

“YK mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, yang diperolehnya dari seseorang berinisial A, yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian,” ungkapnya.

Baca Juga  Tanam Jagung Serentak Kuartal III seluas 192 Hektare, Irjen Pol Krisno: Polda Jambi Siap Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 21 paket kecil narkotika jenis shabu, 1 unit timbangan digital, 2 buah plastik klip bening ukuran sedang, 1buah dompet kecil dan 1 unit handphone.

Saat ini pelaku YK telah ditahan di Rutan Polresta Jambi dan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

AHM Hadirkan Pengalaman Mobilitas Lengkap dan Inovatif di IIMS 2026

Berita

Tahun 2025, Rutan Kelas II B Sungai Penuh Dominan Tahanan Kasus Narkotika

Berita

Satu Personel Satbrimob Masuki Masa Purna Bakti, Dansat Brimob: Terima Kasih Atas Pengabdian

Berita

Pengukuhan Keluarga Asuh, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Tekankan Peran dan Tanggung Jawab ke Keluarga Asuh

Berita

Informasi Terkini Trafik Long Weekend Perayaan Isra Mi’raj di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Periode 15 Januari 2026

Berita

Syukuran HUT KORPRI ke 53, Kapolda Jambi Apresiasi Kinerja Korpri Polda Jambi

Berita

Apresiasi atas Kiprah dan Inovasi Luar Biasa, Dirreskrimsus Polda Jambi Raih Penghargaan “Branding Nastrap Inspiratif” di Sespimti Polri Dikreg ke-34

Berita

Perkuat Kualitas Pendidikan Vokasi, Sinsen Latih Tenaga Guru SMK melalui Modul Dasar dan Sertifikasi Bronze Leve