Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Kamis, 6 Maret 2025 - 13:39 WIB

Komitmen Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Satu Pelaku dan 21 Paket Sabu

Komitmen Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Satu Pelaku dan 21 Paket Sabu 

KOTAJAMBI – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi terus berkomitmen dalam upaya melakukan pencegahan, penyebaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Jambi.

Kali ini salah satu upaya penindakan hukum dan pencegahan peredaran narkoba di Kota Jambi, Satresnarkoba Polres Jambi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Simsal Siahaan mengatakan pelaku yang berhasil ditangkap yaitu YK (30) warga Jalan S Brojonegoro, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Baca Juga  Kepala BNN RI Dorong PWI Perkuat Perang Melawan Narkoba Lewat Pemberitaan

“ Pengungkapan berawal adanya laporan masyarakat adanya transaksi narkotika di Kelurahan Payo Lebar,” ujarnya, Kamis (06/3/25).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan YK (30) di rumahnya pada Minggu 2 Maret 2025 kemarin, sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca Juga  Usai Mengamankan 6 Pelaku Saat Razia Narkoba, Emak-emak Susul Geruduk Lokasi dan Temukan Barang Bukti

“Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 21 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital, dua buah plastik klip bening ukuran sedang, satu dompet kecil, dan satu unit ponsel android merek Samsung berwarna hitam,” lanjutnya.

Saat diinterogasi petugas, pelaku YK mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang ia dapat dari seseorang berinisial A.

“YK mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, yang diperolehnya dari seseorang berinisial A, yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian,” ungkapnya.

Baca Juga  Pererat Hubungan Kemitraan Antara Polri dan Tokoh Agama, Kapolda Jambi Silaturahmi bersama Pengurus Gereja GBKP dan GKPS

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 21 paket kecil narkotika jenis shabu, 1 unit timbangan digital, 2 buah plastik klip bening ukuran sedang, 1buah dompet kecil dan 1 unit handphone.

Saat ini pelaku YK telah ditahan di Rutan Polresta Jambi dan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Hadiri Upacara Peringatan HUT TNI ke 79, Kapolda Jambi Turut Serahkan 5 Unit Kendaraan ke Prajurit Terbaik Korem 042 Gapu

Berita

Peringati Harkodia 2024, Polres Kerinci Paparkan Materi Tindak Pidana Korupsi

Berita

Pimpin Irup, Dandim 0416/Bute Turut Bacakan Ananat Pangdam II Sriwijaya

Berita

TMMD ke-121 TA 2024 Kodim 0415/Jambi Resmi Ditutup Danrem 042 Gapu

Berita

Perayaan Ulang Tahun Ke 10 Rumah Kito Resort Hotel Jambi By Waringin, Terus Berkomitmen Memberikan Pelayanan Berkualitas

Berita

Turun ke Jalan, Kapolres Kerinci dan Dandim 0417 Kerinci Bagikan Takjil Gratis bentuk Sinergi TNI-Polri

Berita

Diskusi Edukatif Kapolda Jambi dengan Taruna, Kenali Akar Masalah Baru Bisa Memberikan Solusinya

Berita

Brimob Polda Jambi Berbagi, Momen Perayaan Idul Adha 1447 H Salurkan Daging Kurban Untuk Masyarakat