Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Senin, 18 Maret 2024 - 12:24 WIB

Melawan saat Akan Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi, Pelaku Bawa Narkoba 10 Kilogram Sabu Dilakukan Tindakan Tegas Terukur

Melawan saat Akan Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi, Pelaku Bawa Narkoba 10 Kilogram Sabu Dilakukan Tindakan Tegas Terukur

JAMBI – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkotika dengan mengamankan 10 kg narkotika jenis sabu.

Kesemua barang haram itu diamankan dari tangan Tiga orang tersanga yakni TB warga Riau R warga Medan dan C warga Tapanuli Selatan yang disimpan dalam dua buah koper berwarna biru muda dan merah dikawasan Patimura.

Baca Juga  Bersama Masyarakat Desa Pondok Meja, Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Jambi Gelar Jum'at Curhat

Pengungkapan peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika tersebut disampaikan langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser didampingi Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto menyampaikan hasil introgasi kedua pelaku sudah berhasil mengedarkan sabu seberat 20 kg.

“Barang bukti yang kita amankan menang 10 kg, dari pengakuan tersangka sudah 20 kg yang berhasil beredar,” katanya, Senin (18/3/24) saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi.

Dilanjutkan AKBP Ernesto Seiser, untuk barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat dari tersangka berinisial C.

Baca Juga  Operasi Zebra Siginjai 2024, Dirlantas : Selain Sadar Berlalu lintas juga Menekan Angka Kecelakaan di Jalan

” Dari informasi itu kita melakukan pengejaran ke Tapanuli selatan, dan saat akan diamankan tersangka melakukan perlawanan sehingga terpaksa anggota melepaskan tindakan tegas terukur ke bagian mobil yang dikendarai tersangka,” tambahnya.

Alumni Akpol Angkatan 2000 itu menambahkan, sebelum melakukan tindakan tegas terukur, kita telah melakukan tembakan peringatan untuk pelaku menyerahkan diri dan koperatif, namun peringatan kita diindahkan dan kita lakukan tindakan tegas terukur ke mobil yang dibawa pelaku dan oleng kemudian masuk kedalam selokan.

Baca Juga  Lakukan Langkah Preventif dan Preemtif, Polda Jambi, Brimob dan Polres Sarolangun Redam Konflik SAD dan Security PT SAL

“Saya sudah perintahkan tidak ada main main dengan narkotoka, kalau pelaku kejahatan narkotima melawan berikan tindakan tegas terukur,” katanya.

Dari pengakuan ketiganya mereka juga berhasil mengedarkan 100 kg sabu, akan tetapi 100 kg sabu tersebut bukan beredar di wilayah Jambi.

Atas perbuatannya Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Mulus, Jalan Simpang Ahok Hingga Buper Sungai Gelam di Rigid Beton BPJN Jambi

Berita

Senam Sehat dan Jalan Santai di Akso Dano Meriah : Kehadiran MBZ Selalu Dinanti Masyarakat

Berita

BNNP Jambi Gagalkan Peredaran Satu Paket Besar Narkotika jenis Sabu, Satu Pelaku Turut Diamankan

Berita

Polda Jambi Berbagi Berkah Ramadhan: Ratusan Paket Takjil serta Sembako Diserahkan ke Pengendara dan warga

Berita

Pindah Tugas Sebagai Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Kepergian AKBP Budi Prasetya Diiringi Tangis saat Tinggalkan Polres Sarolangun

Berita

Peringatan Isra Mi’raj, Kalapas Jambi Syahroni Ali : Perkuat Nilai-nilai Spiritual dan Moral untuk Meningkatkan Keimanan

Berita

Pimpin Apel Gelar Siaga Kontijensi Bencana, Brigjen TNI Rachmad : Korem 042/Gapu Siap Tanggap Bencana di Provinsi Jambi

Berita

Rektor IAIN Kerinci Dr Jafar Ahmad Lantik Puluhan Pejabat