Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Senin, 18 Maret 2024 - 12:24 WIB

Melawan saat Akan Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi, Pelaku Bawa Narkoba 10 Kilogram Sabu Dilakukan Tindakan Tegas Terukur

Melawan saat Akan Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi, Pelaku Bawa Narkoba 10 Kilogram Sabu Dilakukan Tindakan Tegas Terukur

JAMBI – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkotika dengan mengamankan 10 kg narkotika jenis sabu.

Kesemua barang haram itu diamankan dari tangan Tiga orang tersanga yakni TB warga Riau R warga Medan dan C warga Tapanuli Selatan yang disimpan dalam dua buah koper berwarna biru muda dan merah dikawasan Patimura.

Baca Juga  Tiga Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor Resahkan Warga Dibekuk Tim Resmob Polda Jambi 

Pengungkapan peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika tersebut disampaikan langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser didampingi Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto menyampaikan hasil introgasi kedua pelaku sudah berhasil mengedarkan sabu seberat 20 kg.

“Barang bukti yang kita amankan menang 10 kg, dari pengakuan tersangka sudah 20 kg yang berhasil beredar,” katanya, Senin (18/3/24) saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi.

Dilanjutkan AKBP Ernesto Seiser, untuk barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat dari tersangka berinisial C.

Baca Juga  Kenang Jasa Para Pahlawan pada Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jambi Gelar Ziarah Rombongan di TMP Satria Bhakti

” Dari informasi itu kita melakukan pengejaran ke Tapanuli selatan, dan saat akan diamankan tersangka melakukan perlawanan sehingga terpaksa anggota melepaskan tindakan tegas terukur ke bagian mobil yang dikendarai tersangka,” tambahnya.

Alumni Akpol Angkatan 2000 itu menambahkan, sebelum melakukan tindakan tegas terukur, kita telah melakukan tembakan peringatan untuk pelaku menyerahkan diri dan koperatif, namun peringatan kita diindahkan dan kita lakukan tindakan tegas terukur ke mobil yang dibawa pelaku dan oleng kemudian masuk kedalam selokan.

Baca Juga  Ini Arahan Wakapolda Jambi saat Pimpin Apel Kesiapan Operasi Mantap Brata di Polres Tanjab Timur

“Saya sudah perintahkan tidak ada main main dengan narkotoka, kalau pelaku kejahatan narkotima melawan berikan tindakan tegas terukur,” katanya.

Dari pengakuan ketiganya mereka juga berhasil mengedarkan 100 kg sabu, akan tetapi 100 kg sabu tersebut bukan beredar di wilayah Jambi.

Atas perbuatannya Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Menuju PON XXII Tahun 2028, KONI Provinsi Jambi Gelar Pelatihan Bagi Pelatih dari Berbagai Cabor

Berita

Pimpin Upacara Hari Bela Negara ke 76, Kapolda Jambi: Momentum untuk Meneguhkan Komitmen Perkuat Persatuan Bangsa

Berita

Ini Pesan Karo SDM Polda Jambi saat Menerima Siswa SIP Angkatan 52 Tahun 2023

Berita

Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya Nyatakan Sikap Dukung Haris-Sani di Pilgub Jambi 2024

Berita

Kapolda Jambi Hadiri Rapim TNI-Polri Tahun 2024 Yang Dipimpin langsung Presiden RI 

Berita

Tinjau Sejumlah Pos Pelayanan dan Pos Pengamanan, Walikota Jambi Pastikan Kesiapan Pengamanan Arus Mudik Lebaran

Berita

Evaluasi Kendaraan Dinas Operasional Fungsi Binmas dan Samapta, Puslitbang Polri Lakukan Penelitian di Polda Jambi

Berita

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polda Jambi Gelar Olahraga Bersama Masyarakat dengan Doorprize Motor Listrik