Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kerinci / Kriminal

Selasa, 5 November 2024 - 16:22 WIB

Open BO, Polres Kerinci Berhasil Amankan LC Dan Mujikari Disalah Satu Hotel di Kota Sungai Penuh

Open BO, Polres Kerinci Berhasil Amankan LC Dan Mujikari Disalah Satu Hotel di Kota Sungai Penuh

Sungai Penuh – Polres kerinci dan jajarannya berhasil mengamankan satu orang tersangka dan 2 orang lainnya dalam tindak pidana perdangan orang atau tppo di salah satu Hotel di Kota Sungai Penuh dengan modus permintaan dari seseorang konsumen.

Saat dikonfirmasi Kapolres Kerinci AKBP Muhamad Mujib melalalui Kasat Reskrim AKP Very Prastyawan mengatakan terkait TPPO karena adanya laporan dari masyarakat dan berhasil ditangkap pada minggu 3 november 2024.

Baca Juga  Dibuka Walikota Sungai Penuh, Kapolres Kerinci Hadiri Peresmian Pasar Mambo Ramadhan 

“ Benar kami telah mengamankan satu orang tersangka yang berinisial SPB alias A 23 tahun sebagai mujikari selain itu juga mengamankan satu orang korban berinisial F alias C 24 tahun dan konsumen berinisial M serta penjaga hotel,” Jelasnya. Selasa (05/11)

Baca Juga  Sempat Melarikan Diri, 4 Tersangka Pengerusakan Surat Suara di Pilkada Sungai Penuh Berhasil diamankan Polisi

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka sudah beberapa kali melakukan aksinya dari tangan tersangka dan korban berhasil mengamankan barang bukti 2 unit handphone dan uang 600 ribu rupiah.

“ Tersangka telah beberapa kali melakukannya dengan tarif 300- 600 ribu, dari tangan pelaku dan korban kami amankan bb hp dan uang,” Tambah Kasat Very.

Atas perbuatannya tersangka SPB alias A dijerat dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman maximal 12 tahun dengan dendan 120 juta rupiah atau pasal 296 KHUP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan dengan denda 15ri rupiah.

Baca Juga  Sektor Jasa Keuangan Stabil dan Berdaya Tahan Turut Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

“ Saat ini tersangka SPB atau mujikari diatahan di maplres kerinci, sedangkan korban hanya wajib lapor,” Tutup Kasat Reskrim AKP Very Prastywan.

Dewi Wilonna

Share :

Baca Juga

Berita

Mulus, Jalan Simpang Ahok Hingga Buper Sungai Gelam di Rigid Beton BPJN Jambi

Berita

Kapolda Jambi Pimpin Upacara Peringatan Hari Jadi Provinsi Jambi ke 68

Berita

Walikota Jambi Kukuhkan Kepengurusan Iwako Periode 2023-2025

Berita

Aniaya hingga Begal Sang Pacar, Seorang Pemuda Dibekuk Satreskrim Polres Muaro Jambi

Berita

Periksa Nakhkoda dan ABK, Ditpolairud Polda Jambi Turut Uraikan Kerugian Terkait Kapal Tongkang Tabrak Kerambah Ikan Warga

Berita

Dihadiri Walikota Jambi, DPD LDII Kota Jambi Gelar Halal Bihalal Tingkatkan Silaturahmi

Berita

Insiden Tongkang Tabrak Jembatan Gentala Arasy, Dirpolairud Kombes Pol Agus Tri : Tim Lakukan Penyelidikan, Kondisi Jembatan Masih Aman Dilalui

Berita

Polda Jambi Gelar Upacara Pemuliaan Nilai-nilai Tribrata Peringatan Hari Bhayangkara ke 79