Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kerinci / Kriminal

Selasa, 4 Februari 2025 - 15:50 WIB

Pelaku Curanmor Berhasil Dirungkus, Diduga pelaku Adalah Komplotan

Pelaku Curanmor Berhasil Dirungkus, Diduga pelaku Adalah Komplotan

KERINCI — Kasus pencurian yang meresahkan warga Kerinci dan Kota Sungaipenuh Mulai terungkap, setelah pelaku ditangkap oleh Tim Opnal Macan Kerinci Satreskrim Polres Kerinci.

Pelaku Pengki Putra (37) warga Air Terjun, Siulak, Kerinci berhasil ditangkap macan kerinci karena telah melakukan pencurian sepeda motor di 5 lokasi.

Baca Juga  Meninggal dalam melaksanakan Tugas Pilkada, BPJS Berikan Santunan Kematian

Pengki ditangkap setelah Macan Kerinci mendapat informasi bahwa Pengki berada di sebuah rumah Desa Koto Tuo Depati Tujuh, Kerinci Jumat (31/1/2025).
Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Veri Prasetyawan Didampingi Kanit IPDA Ricky mengatakan, pelaku curanmor atas nama Pengki ditangkap laporan masyarakat nomor polisi 01/I/2025/SPKT/POLSEK SITINJAU LAUT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI tanggal 10 Januari 2025.

Baca Juga  5 Terduga Pelaku Pengeroyokan Berhasil Diringkus Polres Kerinci

“Dari pengakuan pelaku, telah memetik motor di 5 lokasi, terakhir mencuri motor di Tanah Kampung, kota Sungaipenuh,” ujar Kasat Reskrim.

Baca Juga  Polres Kerinci Sebut Masyarakat Sudah Mematuhi Aturan Hingga Tidak Ada Kecelakaan Saat Operasi Zebra

Kasat juga mengukapkan, ketika Pelaku Pengki ditangkap melakukan perlawanan mau kabur. “Pelaku sempat mau kabur dan sembunyi di loteng rumah,” ungkapnya.

Atas perbuatan, Pengki Ancaman pidana pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Red

Share :

Baca Juga

Berita

Bangun Sinergitas dan Perkuat Kerja Sama, Bawaslu Teken MoU dengan Kwarda Pramuka Jambi

Berita

Kapolda Jambi: Komitmen Polri Wujudkan Sistem BETAH dan Bebas KKN pada Penerimaan Siswa SIPSS Tahun 2024

Berita

Polresta Jambi Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan saat Aksi Unras DPRD, Kabid Humas Polda Jambi : Tiga Pelaku Ditangkap

Berita

Breaking News!! Ketua KONI Kota Sungai Penuh Mendadak Mengundurkan Diri

Berita

Sambang Nusa Presisi di Pesisir Kampung Laut, Dirpolairud Polda Jambi Ajak Pererat Sinergi Aparat dan Masyarakat

Berita

Hendak Berangkat ke Pesantren, Sopir Travel Cabuli Penumpang Dibawah Umur Akhirnya di Tangkap Ditreskrimum Polda Jambi

Berita

Demicren Leste Milik Abilio Dos Santos Podium II Kelas Cucak Ijo Piala Kapolda Jambi CUP Hari Bhayangkara ke 78

Berita

Bentuk Kepedulian Polri, Polres Sarolangun Berikan Bantuan Kepada Anggota KPPS yang Sakit