Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Muaro Jambi

Kamis, 20 Juli 2023 - 17:40 WIB

Penegakkan Hukum Terkait Aksi Masyarakat Blokir Portal PT FPIL, Polda Jambi Lakukan Langkah Humanis dan Persuasif

Penegakkan Hukum Terkait Aksi Masyarakat Blokir Portal PT FPIL, Polda Jambi Lakukan Langkah Humanis dan Persuasif

MUAROJAMBI – Personel Polda Jambi memback up Polres Muaro Jambi dalam upaya penegakkan hukum terhadap aksi masyarakat yang pemblokiran portal atau gerbang utama PT. Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL), Kumpeh Ulu, Kamis (20/7/2023).

Kegiatan ini dipimpin Kapolres Muaro Jambi, Akbp Muharman Arta dengan diback up Karo Ops Polda Jambi, Dansat Brimob Polda Jambi dan Dirsamapta Polda Jambi beserta 200 personel Polda Jambi serta 150 personel Polres Muaro Jambi.

Baca Juga  Narkoba Senilai 2,5 Miliar Dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Jambi

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto mengatakan upaya penegakkan hukum berjalan aman dan kondusif, sebelum penegakkan hukum, Kapolres Muaro Jambi sudah melakukan 3 kali imbauan kepada masyarakat.

Baca Juga  Kapolda Jambi, Gubernur dan Danrem 042 Gapu Ziarah Nasional Peringatan HUT TNI ke-78 di TMP Satria Bakti 

“Kita mengedepankan aksi humanis dan persuasif, Polwan lebih kita kedepankan untuk memberikan imbauan humanis,” terang Mulia.

Ditambahkan Mulia, Personel yang terlibat pengamanan ini, sebelumnya diberikan arahan oleh Karo Ops Polda Jambi agar kedepankan aksi humanis dan tidak membawa senjata api bagi personel intel maupun reskrim.

Baca Juga  Ciptakan Kebersamaan Tokoh Lintas Agama, Kapolda Jambi : Akan Kita Pertahankan Demi Jambi Yang Aman, Damai dan Sejahtera

“Aksi pembubaran menyebut dilakukan karena kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat sudah tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku,” kata Mulia.

Dikatakan Mulia, Aksi menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan oleh masyarakat sudah mengganggu hajat hidup orang banyak karena disini terdapat banyak kegiatan perusahaan maupun karyawan terpaksa berhenti tidak bisa dilaksanakan kegiatan dilapangan. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

Komjen Pol. Prof. Dr. Petrus R. Golose Raih Penghargaan Tertinggi di Bidang Akademik

Berita

Polri Raih Predikat Informatif Dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2024

Berita

Pastikan Keamanan saat Perayaan Malam Pergantian Tahun di Gereja, Ditsamapta Polda Jambi Terjunkan Anjing Satwa K9

Berita

Pastikan Layak Pakai dan Lengkap Administrasi, Kapolres Sarolangun Cek Senpi Personil

Berita

Gerakan Tanam Cepat Panen Tanaman Jagung di Desa Pematang Kolim, Kapolres Sarolangun : Polisi Untuk Masyarakat

Berita

Ketua DPRD Kota Kemas Faried Alfarelly Dampingi Gubernur Jambi Tinjau Program Makan Bergizi di PAUD Al Fatih

Berita

Ketum DPP LDII: Umat Islam Bersyukur Indonesia Merdeka dan Memiliki Pancasila

Berita

Jalan Tol Tempino – Bayung Lencir Akan di Uji Coba Bulan Depan, Jarak Tempuh ke Bayung Lencir Hanya 15 Menit.