Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi

Jumat, 5 Desember 2025 - 20:44 WIB

Perkuat Koordinasi Penanganan Keuangan Ilegal, OJK Jambi Gelar Rakorda Satgas Pasti

Perkuat Koordinasi Penanganan Keuangan Ilegal, OJK Jambi Gelar Rakorda Satgas Pasti

Jambi, 4 Desember 2025Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ProvinsiJambi menyelenggarakan Rapat Koordinasi Satuan TugasPemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Jambi. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala OJK ProvinsiJambi Yan Iswara Rosya dan didampingi oleh Dirreskrimsus PoldaJambi Taufik Nurmandia dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi Ariansyah.

Rakor yang dipimpin oleh Kepala OJK Provinsi Jambi ini bertujuanuntuk memperkuat sinergi antar anggota Satgas PASTI, sertaberbagi informasi terkini mengenai modus operandi dan menindaklanjuti penanganan aktivitas keuangan ilegal di ProvinsiJambi.

Kepala OJK Provinsi Jambi dalam sambutannya menekankanpentingnya peran Satgas PASTI yang landasan hukumnya semakinkuat melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan SektorKeuangan (UU P2SK) dan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izindi Sektor Keuangan. Sesuai UU P2SK, Satgas bertugas mencegahdan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Baca Juga  OJK Kembali Raih Predikat Badan Publik Informatif 2024

Selain itu, OJK memiliki 2 kanal pengaduan terkait aktivitaskeuangan ilegal dan penipuan, yaitu melalui lamanhttps://sipasti.ojk.go.id/ untuk menerima laporan terkait entitasdan/atau aktivitas keuangan ilegal (seperti investasi ilegal, pinjolilegal, impersonation, atau aktivitas keuangan ilegal lainnya) dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) melalui lamanhttp://iasc.ojk.go.id/ untuk menindaklanjuti laporan penipuan (scam) di sektor keuangan.

Rakor ini juga memaparkan perkembangan penanganan dugaanaktivitas keuangan ilegal di Jambi, antara lain:

1. Whale Front Limited (WFL): Diduga melakukan aktivitas ilegaldi Kerinci. Gedung kantor WFL telah ditutup sejak April 2025, dan PIC yang biasa dihubungi masyarakat telah melarikan diri.
2. PT Solusi Intira Sejahtera Ditemukan beroperasi sebagai kantorgadai tanpa izin pergadaian, hanya memiliki izin usahaperdagangan. Saat ini Kantor Pusat PT Solusi Intira Sejahtera yang berada di Kalimantan Barat sedang dalam proses untukperizinan gadai.
3. Pusat Gadai Jambi PT TBSB: Bergerak di bidang pergadaian dan investasi berupa tabungan, dengan situs web yang saat ini sudahtidak dapat diakses.
4. PT Sinar Solusi Tel: Diduga menjalankan usaha pinjaman online. Perusahaan ini tidak tercatat dan diawasi OJK sebagai lembagafintech Peer to Peer Lending, meskipun belum dinyatakan ilegaloleh Satgas PASTI.

Berdasarkan data IASC periode November 2024 – 31 Oktober 2025,di Provinsi Jambi tercatat sebanyak 2.945 kasus dengan total kerugian dilaporkan mencapai debesar Rp44.861.221.199.

Baca Juga  OJK Terus Lakukan Upaya Kembangkan Industri Perbankan Syariah Dukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Jenis scam terbanyak yaitu

Baca Juga  OJK dan Perbankan Perkuat Ketahanan Resiko Iklim, Luncurkan Indonesia-UK Working Group On Climate Financing

Penipuan Transaksi Belanja (Jual Beli Online): 459 laporan.

Penipuan Mengaku Pihak Lain (Fake Call): 266 laporan.

Penipuan Penawaran Kerja: 243 laporan.

IASC memiliki target untuk melakukan penundaan transaksipenipuan dengan cepat, penyelamatan sisa dana korban, identifikasipelaku, dan penindakan hukum bekerja sama dengan Polri.

Satgas PASTI terus berkomitmen dalam memberantas aktivitaskeuangan illegal dengan menerapkan tindakan ex-ante mencakupedukasi dan literasi secara masif dan merata kepada masyarakat, serta tindakan ex-post berupa pemblokiran entitas keuangan illegal. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap segala bentukpenawaran investasi atau layanan jasa keuangan ilegal denganprinsip: Jangan Asal, Jangan Abal, Jangan Abai.

(Humas OJK Jambi)

Share :

Baca Juga

Berita

Lakukan Survei bersama Instansi Terkait, Dirlantas Polda Jambi Cari Solusi Kemacetan di Jembatan Aur Duri I

Berita

Danrem 042 Gapu Berikan Penghargaan dan Apresiasi kepada Dua Prajurit Korem 042/Gapu Atas Inovasi membantu Masyarakat

Berita

Upacara Peringatan HUT Provinsi Jambi ke 67 Turut Diikuti Kapolda Irjen Pol Rusdi Hartono 

Berita

Kebut Pengerjaan Jalan Nasional, BPJN Jambi Targetkan Perbaikan Jalan Rampung dan Pemudik Nyaman dan Aman

Berita

Dihadiri Kapolda Jambi, Ditintelkam Polda Jambi Gelar Rakernis Wujudkan Pilkada 2024 yang Sejuk, Aman, Damai dan Bermartabat

Berita

Tindak Pelaku PETI, Tim Sultan Polres Tebo Tangkap Empat Pelaku dan Barang bukti 

Berita

WPI Provinsi Jambi Restrukturisasi Organisasi 2025-2030

Berita

Rakernis Gabungan Fungsi TIK dan Bidkum, Kapolda Jambi : Sebagai Wadah untuk memperkaya Pengetahuan dan Meningkatkan Kompetensi Personel