Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi

Jumat, 5 Desember 2025 - 20:44 WIB

Perkuat Koordinasi Penanganan Keuangan Ilegal, OJK Jambi Gelar Rakorda Satgas Pasti

Perkuat Koordinasi Penanganan Keuangan Ilegal, OJK Jambi Gelar Rakorda Satgas Pasti

Jambi, 4 Desember 2025Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ProvinsiJambi menyelenggarakan Rapat Koordinasi Satuan TugasPemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Jambi. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala OJK ProvinsiJambi Yan Iswara Rosya dan didampingi oleh Dirreskrimsus PoldaJambi Taufik Nurmandia dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi Ariansyah.

Rakor yang dipimpin oleh Kepala OJK Provinsi Jambi ini bertujuanuntuk memperkuat sinergi antar anggota Satgas PASTI, sertaberbagi informasi terkini mengenai modus operandi dan menindaklanjuti penanganan aktivitas keuangan ilegal di ProvinsiJambi.

Kepala OJK Provinsi Jambi dalam sambutannya menekankanpentingnya peran Satgas PASTI yang landasan hukumnya semakinkuat melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan SektorKeuangan (UU P2SK) dan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izindi Sektor Keuangan. Sesuai UU P2SK, Satgas bertugas mencegahdan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Baca Juga  Berikan Piagam, DPC Granat Apresiasi Polres Tanjab Barat ungkap Kasus Narkoba

Selain itu, OJK memiliki 2 kanal pengaduan terkait aktivitaskeuangan ilegal dan penipuan, yaitu melalui lamanhttps://sipasti.ojk.go.id/ untuk menerima laporan terkait entitasdan/atau aktivitas keuangan ilegal (seperti investasi ilegal, pinjolilegal, impersonation, atau aktivitas keuangan ilegal lainnya) dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) melalui lamanhttp://iasc.ojk.go.id/ untuk menindaklanjuti laporan penipuan (scam) di sektor keuangan.

Rakor ini juga memaparkan perkembangan penanganan dugaanaktivitas keuangan ilegal di Jambi, antara lain:

1. Whale Front Limited (WFL): Diduga melakukan aktivitas ilegaldi Kerinci. Gedung kantor WFL telah ditutup sejak April 2025, dan PIC yang biasa dihubungi masyarakat telah melarikan diri.
2. PT Solusi Intira Sejahtera Ditemukan beroperasi sebagai kantorgadai tanpa izin pergadaian, hanya memiliki izin usahaperdagangan. Saat ini Kantor Pusat PT Solusi Intira Sejahtera yang berada di Kalimantan Barat sedang dalam proses untukperizinan gadai.
3. Pusat Gadai Jambi PT TBSB: Bergerak di bidang pergadaian dan investasi berupa tabungan, dengan situs web yang saat ini sudahtidak dapat diakses.
4. PT Sinar Solusi Tel: Diduga menjalankan usaha pinjaman online. Perusahaan ini tidak tercatat dan diawasi OJK sebagai lembagafintech Peer to Peer Lending, meskipun belum dinyatakan ilegaloleh Satgas PASTI.

Berdasarkan data IASC periode November 2024 – 31 Oktober 2025,di Provinsi Jambi tercatat sebanyak 2.945 kasus dengan total kerugian dilaporkan mencapai debesar Rp44.861.221.199.

Baca Juga  Imigrasi Jambi Gelar Layanan Paspor Simpatik Sambut Hari Bhakti Imigrasi ke 74

Jenis scam terbanyak yaitu

Baca Juga  Open BO, Polres Kerinci Berhasil Amankan LC Dan Mujikari Disalah Satu Hotel di Kota Sungai Penuh

Penipuan Transaksi Belanja (Jual Beli Online): 459 laporan.

Penipuan Mengaku Pihak Lain (Fake Call): 266 laporan.

Penipuan Penawaran Kerja: 243 laporan.

IASC memiliki target untuk melakukan penundaan transaksipenipuan dengan cepat, penyelamatan sisa dana korban, identifikasipelaku, dan penindakan hukum bekerja sama dengan Polri.

Satgas PASTI terus berkomitmen dalam memberantas aktivitaskeuangan illegal dengan menerapkan tindakan ex-ante mencakupedukasi dan literasi secara masif dan merata kepada masyarakat, serta tindakan ex-post berupa pemblokiran entitas keuangan illegal. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap segala bentukpenawaran investasi atau layanan jasa keuangan ilegal denganprinsip: Jangan Asal, Jangan Abal, Jangan Abai.

(Humas OJK Jambi)

Share :

Baca Juga

Berita

Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra 2023 Dimulai, Kapolda Jambi Harap Masyarakat Tingkatkan Kedisiplinan Berlalu Lintas

Berita

2.300 Paket Sembako Disalurkan Polda Jambi saat Bazar Ramadhan Polri Presisi dan Baksos Bhayangkari 2025

Berita

Mengenal Sistem Transaksi REPO Surat Utang di Bursa Efek Indonesia

Berita

Bhakti Kesehatan Polri Sambut Hari Bhayangkara ke 78, Polres Sarolangun Gelar Khitanan Massal Gratis

Berita

Tol Betung-Tempino-Jambi Dilintasi Lebih dari 60.000 Kendaraan pasca Diresmikan Presiden RI

Berita

Lautan Masa Padati Kampanye Akbar Maulana-Diza di GOR Kota Baru

Berita

Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto Pererat Kekompakan dan Sinergitas dengan Kapolda Jambi

Berita

Naik Tingkat Wartawan Madya, Ketua PWI Kota Jambi Dinyatakan Kompetensi dan Terima Sertifikat UKW