Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi

Senin, 14 Oktober 2024 - 07:45 WIB

Personil Gabungan Diterjunkan, Operasi Zebra Siginjai 2024 Dimulai, Ini Sasarannya

Screenshot

Screenshot

Personil Gabungan Diterjunkan, Operasi Zebra Siginjai 2024 Dimulai, Ini Sasarannya

JAMBI – Korlantas Polri akan mulai mengadakan Operasi Zebra 2024 pada Senin 14 Oktober 2024. Operasi ketertiban lalu lintas ini rencananya akan diberlakukan hingga 27 Oktober 2024 mendatang.

Menyikapi hal tersebut Polda Jambi melalui Ditlantas menggelar Apel Pasukan operasi zebra 2024 yang dipimpin Irwasda Kombes Pol Jannus P Siregar mewakili Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Rusdi Hartono.

Apel dihadiri oleh Danrem 042/Gapu yang diwakili Kasi Ops, Kepala BPTD, Kepala BPJN, Jasa raharja, Sat Pol PP para PJU Polda Jambi, dan Personel Polda Jambi.

Dalam amanat Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Rusdi Hartono yang dibacakan Pimpinan Apel bahwa, kegiatan ini merupakan langkah strategis Polda Jambi dalam menjaga pemilihan kepala daerah di provinsi Jambi serta pelantikan presiden terpilih pada 20 Oktober 2024 mendatang.

Baca Juga  Personel Satbrimob dan Ditpolairud Polda Jambi Bagikan 500 Bungkus Makanan untuk Masyarakat Pesisir Sungai Batanghari

“ Apel ini bertujuan untuk menciptakan dan memelihara situasi keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas pada masa Pemilukada di Provinsi Jambi serta agenda pelantikan Pesiden dan wakil Presiden terpilih dapat berjalan aman lancar kondusif dan tanpa ada gangguan,” terangnya.

Operasi zebra siginjai 2024 akan berlangsung selama 14 hari terhitung mulai tanggal 14 sampai dengan 27 Oktober 2024 mendatang.

“Operasi ini akan dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan mengedepankan edukatif dan persuasif serta Humanis, ” lanjutnya.

Tema Operasi Zebra tahun 2024 ini adalah melalui operasi zebrasi Binjai 2024 dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih serta mengajak masyarakat untuk Tertib Berlalu Lintas pada masa rangkaian Pemilukada demi terwujudnya situasi Kamtibmascarlantas Pada pelaksanaan Operasi Zebra 2024.

Baca Juga  Kapolda Jambi Pimpin Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Operasi Lilin Pengamanan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Menjelang hari pemilihan akan melakukan patroli hunting dan penindakan di tempat apabila diperlukan di lokasi strategis dalam rangka menekan kecelakaan dan memastikan arus lalu lintas berjalan lancar.

Memastikan setiap anggota kepolisian siap membantu masyarakat dalam melaksanakan hak suaranya termasuk memberikan informasi terkait lokasi TPS dan prosedur pemungutan suara.

Berkoordinasi dengan stake holder terkait di lokasi tempat pemilihan suara yang menggunakan badan jalan dan berpotensi menimbulkan kemacetan dengan melakukan rekayasa lalu lintas dan demi kelancaran arus lalu lintas pada pelaksanaan pencoblosan Pemilukada di Provinsi Jambi.

Mempersiapkan langkah-langkah antisipasi untuk menghadapi potensi kerawanan termasuk konflik sosial yang dapat terjadi. Pastikan semua anggota memahami prosedur penanganan situasi darurat.

Terdapat prioritas sasaran pelanggaran lalu lintas yakni :

1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan

Baca Juga  Sambangi Sesepuh Polri, Kapolda Jambi Lakukan Anjangsana ke Kediaman Irjen Pol (Purn) Bambang Suparsono

2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas

3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur

4. Kendaraan melawan arus

5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

6. Menggunakan HP saat berkendara

7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt

8. Melebihi batas kecepatan

9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu

10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan

11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar

12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK

13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan

14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik

Adapun sanksi untuk pelanggaran-pelanggaran tersebut bervariasi, dengan denda berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 1.000.000, sesuai dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Respon Cepat, Polres Kerinci amankan Puluhan Remaja Perang Sarung

Berita

Pererat Sinergi dan Silaturahmi, Persit Kartika Chandra Kirana Kodam XX/TIB sambangi Pengurus Ranting Bhayangkari Polairud Polda Jambi

Berita

Tingkatkan Tranparansi dan Kemudahan Layanan Pengaduan Masyarakat, Polda Jambi Sosialisasikan QR Code Yanduan Online Propam Polri Lewat Podcast Live Streaming

Berita

Dirlantas Polda Jambi Jadi ‘Role Model’, Edukasi Ratusan Driver Ojol Lewat Pelatihan Safety Riding

Berita

Bantuan Air Bersih Disalurkan Sat Brimob Polda Jambi kepada Masyarakat Desa Sebapo Terdampak Kekeringan 

Berita

Sambut HUT ke 74, Ditpolairud Polda Jambi Gelar Olahraga Senam Bersama Personil Polda Jambi

Berita

Nasi Gratis Dibagikan Sat Brimob Polda Jambi Usai Sholat Jumat, Bentuk Kebersamaan Polri dan Masyarakat

Berita

Ini Sosok Aipda Sunaryo Bhabinkamtibmas Polsek Pelawan Singkut Polres Sarolangun Yang Rela Hibahkan Tanah Pribadinya Untuk Kantor Desa Pemekaran Baru