Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kriminal / Muaro Jambi

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:58 WIB

Polsek Sungai Gelam Amankan Dua Pelaku Adik Beradik Nekat Curi Buah Kelapa Sawit demi Buah Hati Ulang Tahun

Screenshot

Screenshot

Polsek Sungai Gelam Amankan Dua Pelaku Adik Beradik Nekat Curi Buah Kelapa Sawit demi Buah Hati Ulang Tahun

JAMBI – Polsek Sungai Gelam berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian buah sawit siap panen pada Rabu 30 Oktober 2024.

Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Sei Gelam Iptu Usaha Sitepu, S.E pada konferensi pers kamis (31/10/2024) didampingi Kanit Reskrim Ipda Ardianas.

Dalam keterangannya, Kapolsek Sei Gelam Iptu Usaha Sitepu, S.E mengatakan bahwa kasus pencurian ini sudah sangat meresahkan masyarakat.

Baca Juga  Bertugas sebagai Komandan Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Ini Profil Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira 

Selain itu Kanit Reskrim Sei Gelam Ipda Ardianas menyampaikan personel langsung menuju tkp ketika mendapatkan informasi dari masyarakat desa sungai gelam.

“Personel langsung melakukan penyisiran ke lokasi tempat terjadinya Pencurian buah kelapa sawit Di Rt. 15 Desa Sungai Gelam,” ujarnya.

Lanjut Ipda Ardianas, setelah dilakukan penyisiran reskrim polsek sungai gelam mendapati informasi bahwa pelaku bersembunyi di belakang Ram Akiang yang berada di RT. 17 Desa Sungai Gelam.

Baca Juga  Dipanen Dansat Brimob, Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi Berhasil Manfaatkan Lahan Kosong untuk Ketahanan Pangan

“Setelah mengetahui Lokasi pelaku Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam langsung mendatangi dan mengamankan 2 orang pelaku yang merupakan kakak dan adik, ”

Dijelaskan Ipda Ardianas, berdasarkan keterangan pelaku, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 1 kali dan pelaku melakukan hal tersebut dikarenakan sang buah hati nya akan berulang tahun.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) unit mobil Grand Max Warna abu-abu Nopol: BG 8397 BP, 50 Buah tandan sawit, 2 Buah tojok, 1 unit handphone merk oppo Milik saudara AM,  1 Unit Handphone merk Infinix Milik saudara SD.

Baca Juga  Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Kapolda, Wakapolda dan PJU Polda Jambi Turut Saksikan dengan Khidmat melalui Videotron

Pelaku dikenakan pasal Pencurian Dengan Pemberatan Dan Sesuai Dengan Pasal 363 KUHP. Dengan Identitas Tersangka berinisial  SD (35 Tahun) warga Rt. 17 Desa. Sungai Gelam Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi dan AM (26 tahun) warga Rt. 09 Desa Kebon IX.

Share :

Baca Juga

Berita

Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Jalin Sinergitas dengan Kapolda Jambi

Berita

Terlibat Aksi Balap Liar, Puluhan Motor Kembali Dilakukan Penindakan oleh Satlantas Polresta Jambi 

Berita

Dit Binmas Polda Jambi Gencarkan Penyuluhan di Sekolah, AKBP Dr. Dadang : “Kalian Harapan Bangsa, Jangan Tergoda Narkoba”

Berita

Pimpin Sertijab Kapolres Muaro Jambi dan Kapolres Tanjabtim, Ini Penyampaian Kapolda Jambi

Berita

Ratusan Personil Polda Jambi Naik Pangkat, Ini Pesan Irjen Pol Rusdi Hartono

Berita

Kanwil Kemenkum Jambi ikuti Rakor terkait Penilaian dan Verifikasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum

Berita

Kombes Pol Nadi Chaidir Mohon Pamit saat Upacara Serah Terima Dhuaja Satuan Brimob Polda Jambi kepada Kombes Pol Zulkifli Ismail

Berita

Polres Kerinci dan Desperindag Kota Sungai Penuh Lakukan Sidak Minyak Kita