Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Muaro Jambi

Senin, 17 Februari 2025 - 12:32 WIB

Polsek Sungai Gelam Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian di Mini Market Mahakarya

Polsek Sungai Gelam Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian di Mini Market Mahakarya

 

MUAROJAMBI – Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam, Polres Muaro Jambi, berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Mini Market Mahakarya, Rt.10, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Kasus ini terjadi pada hari Minggu tanggal 9 Februari 2025 sekira pukul 02.34 WIB. Korban, Chandra Pranata Bin Tugimin, melaporkan bahwa toko miliknya telah dibobol oleh pelaku dan mengalami kerugian sekitar Rp. 30.000.000.

Dalam pengembangan kasus ini, Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam menangkap tiga orang tersangka, yaitu Aldi Bin Sukarto (20), Muhammad Jimmy Pratama Bin Rudi Hardyansah (20), dan Predi Agustian Bin Jasman (24).

Baca Juga  Gerak Cepat Tim Resmob Satreskrim Polres Tebo, Pelaku Curanmor Akhirnya Ditangkap

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol DR Manang saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, yang mana saat ini para pelaku telah diamankan di Polsek Sungai Gelam Polres Muaro Jambi.

“ Kita akan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana kejahatan di wilayah hukum Polda Jambi,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan mengungkapkan untuk kronologis penangkapan para pelaku dimulai pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025, ketika Unit Reskrim mendapat informasi bahwa salah satu tersangka, Aldi, sedang berada di daerah The Hok, Kota Jambi.

Baca Juga  Ini Penekanan dan Arahan Kapolda Jambi saat Pimpin Pelaksanaan Gelar Operasional TW I 

“ Saat tim melakukan penangkapan, Unit Reskrim mengamankan barang bukti yang berupa singlet, kaos kaki, coklat, parfum, sampo, minyak rambut, semir rambut, dan mascara,” ungkapnya, Senin (17/2/2025).

Selanjutnya, secara rinci Kapolsek Sungai Gelap Iptu Usaha Sitepu melalui Kanit Reskrim Ipda Ardianas menjelaskan ketiga pelaku ini telah kita lakukan pemeriksaan dan mengakui perbuatannya serta tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.

Baca Juga  Ketua Bhayangkari Daerah Jambi Gagas Rumah Baca di Pulau Pandan, Menyuluh Sungai dengan Cahaya Literasi

“ Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan berkas tersangka akan segera dikirimkan ke Kejaksaan Muaro Jambi,” katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 2 (dua) buah singlet merk turanza, 2 (dua) buah kaos kaki merk malfin, 2 (dua) buah coklat merk silverquen, 1 (satu) buah parfum, 1 (satu) buah shammpo merk clear, 1 (satu) buah minyak rambut merk gatsby, 18 (delapan belas) buah semir rambut merk sasha, 16 (enam belas) buah mascara merk beautica. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Brimob Polda Jambi Laksanakan Lari Pagi dan Sarapan Bersama Masyarakat, KLBM : Wadah Interaksi Positif Brimob dan Masyarakat

Berita

Hutama Karya Perpanjang Operasional Tol Fungsional Sigli-Banda Aceh Seksi 1 Padang Tiji-Seulimeum hingga 29 Januari 2026

Berita

Berikan Rasa Aman saat Idul Fitri 1446 H, Kapolsek Jaluko dan Personil Lakukan Himbauan dan Patroli di Objek Wisata Waterpark Citra Raya City

Berita

Kunjungan Silaturahmi Pengurus PWI Kota Jambi Disambut Hangat Kepala Bea Cukai Jambi 

Berita

OJK Menghormati Putusan MA dan Perkuat Pengaturan serta Pengawasan Fintech P2P Leading

Berita

Mutasi Jabatan, Wakapolresta Jambi, Kapolres Muaro Jambi dan Kapolres Tanjab Timur Diganti

Berita

Ungkap Kasus Pembakaran Hutan, Polres Tebo Kembali Amankan Pelaku

Berita

Sambangi Ponpes Al-Kautsar, Ditlantas Polda Jambi Ajak Santri Taat Lalu Lintas dan Wujudkan Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan