Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi

Minggu, 13 September 2026 - 19:49 WIB

Residivis Bobol Gerai Alfamart Ditangkap, Polsek Jambi Timur Polresta Jambi Amankan Tiga Pelaku, Satu Orang Dihadiahi Timah Panas

Residivis Bobol Gerai Alfamart Ditangkap, Polsek Jambi Timur Polresta Jambi Amankan Tiga Pelaku, Satu Orang Dihadiahi Timah Panas 

Jambi – Polisi mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar gerai Alfamart di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Tiga pelaku berhasil ditangkap, sementara seorang pelaku lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AS (32), AM (46), dan AH (40). Dalam penangkapan tersebut, AS terpaksa mendapat tindakan tegas dan terukur setelah berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan kepada petugas.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang mengatakan, kasus tersebut merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang cukup meresahkan masyarakat. Terlebih, para pelaku diduga telah beberapa kali melakukan aksi pencurian.

“Tindak pidana pencurian dengan pemberatan Yang mana sangat meresahkan masyarakat kejadian ini, karena sudah beberapa kali yang bersangkutan sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian ini dan belum ketangkap, baru ketangkap kali ini yang bersangkutan adalah residivis,” kata Ananto.

Peristiwa pembobolan tersebut terjadi di gerai Alfamart pada 13 Agustus 2026 sekitar pukul 01.30 WIB. Gerai tersebut berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Baca Juga  Pastikan Infrastruktur Kondisi Mantap, Aman dan Optimal, Kepala BPJN Jambi Monitoring ke Ruas Jalan Tembesi hingga Sarolangun

Pelapor dalam kasus ini yakni Siti Rosa Fatimah selaku pemilik gerai. Sementara PT Sumber Alfaria Trijaya selaku pihak yang mengalami kerugian ditaksir kehilangan sekitar Rp34,91 juta.

“Yang bersangkutan sudah menjadi DPO dan residivis dari Polsek Jambi Timur. Pelaku sudah berhasil diamankan dan ditangkap oleh Polsek Jambi Timur,” ujar Ananto.

Kapolsek Jambi Timur AKP Deddy Wardana Gaos menjelaskan, aksi pencurian diketahui sekitar pukul 06.45 WIB ketika saksi Refni Monika datang ke minimarket untuk membuka toko.

Saat masuk ke dalam toko, saksi melihat kondisi barang-barang dalam keadaan berantakan. Saksi kemudian menghubungi pelapor, Siti Rosa Fatimah.

Pelapor yang datang ke lokasi selanjutnya melakukan pemeriksaan. Saat mengecek bagian belakang toko, ditemukan tembok belakang minimarket di dekat toilet dalam kondisi rusak dan berlubang.

Lubang pada tembok tersebut berukuran sekitar 40 sentimeter persegi. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa para pelaku masuk ke dalam minimarket dengan cara melubangi dinding menggunakan alat bor.

Setelah berhasil masuk, para pelaku kemudian mengambil sejumlah barang dari dalam toko.

Deddy mengatakan, para pelaku memanfaatkan keahlian mereka dalam pekerjaan bangunan untuk melancarkan aksi pembobolan tersebut.

Dalam kasus ini, AS disebut berperan mengajak pelaku lainnya melakukan pencurian, merusak tembok menggunakan alat bor, serta mengambil barang dari dalam toko.

Baca Juga  Akan Diedarkan di Pulau Jawa, Polresta Jambi Gagalkan Peredaran Narkoba Seberat 52,4 Kilogram Sabu Jaringan Internasional

AS juga mengaku telah melakukan pencurian di Ruko Alfamart Sijenjang sebanyak tiga kali. Selain itu, AS mengaku terlibat dalam pencurian di Ruko Wallet Sijenjang satu kali dan toko bangunan satu kali.

Sementara AM berperan merusak tembok menggunakan alat bor dan mengambil barang dari dalam toko. AM mengaku melakukan pencurian di Ruko Alfamart Sijenjang sebanyak tiga kali, Ruko Wallet Sijenjang satu kali, serta toko bangunan Sijenjang satu kali.

Sedangkan AH berperan memantau situasi di sekitar lokasi ketika AS dan AM masuk ke dalam toko. AH mengaku melakukan pencurian di Ruko Alfamart Sijenjang sebanyak satu kali.

Polisi masih memburu seorang pria berinisial DD yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Kanit Reskrim Polsek Jambi Timur IPDA Rudi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan Unit Reskrim/Opsnal Polsek Jambi Timur terkait keberadaan para pelaku.

Tim kemudian mendapat informasi bahwa ketiga pelaku berada di sebuah rumah di Perumahan Edelweiss, Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam operasi tersebut, Unit Reskrim/Opsnal Polsek Jambi Timur mendapat dukungan Tim Resmob Polda Jambi yang dipimpin Kanit Resmob AKP Hanafi Dita Utama serta Tim Opsnal Polres Batanghari.

Baca Juga  Ketua SMSI Provinsi Jambi Mukhtadi Putranusa Hadiri Peresmian Monumen SMSI, Tugu Media Siber Pertama di Indonesia

Saat petugas melakukan penggerebekan, AS mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan.

“Pada saat tim melakukan penggerebekan di tempat pelaku berada, pelaku mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan sehingga mengakibatkan salah seorang anggota terluka di bagian pipi kanan dan luka gores di tangan kanan,” kata Deddy.

Karena perlawanan tersebut, petugas kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki AS hingga akhirnya berhasil diamankan.

Ketiga pelaku selanjutnya dibawa ke ruang Resmob Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan awal. Setelah itu, mereka diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Jambi Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit telepon seluler, dua unit charger, rekaman CCTV lokasi kejadian, satu alat bor, rokok berbagai merek dan rokok elektrik, susu Dancow, serta sweater atau hoodie.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) huruf e, f, dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Share :

Baca Juga

Berita

Jaga Kelestarian Lingkungan dan Kurangi Dampak Pencemaran, Kodim 0416 Bute Lakukan Penanaman Pohon 

Berita

Dandim 0416/Bute Ikuti Upacara Bendera Peringatan Harlah Pancasila tahun 2024

Berita

Bantu Pencarian Warga Rengat Riau Yang Hilang Akhirnya Ditemukan, Keluarga Sampaikan Ucapan Terima kasih ke Resmob Polda Jambi

Berita

Cek Harga Komoditi Pangan di Pasar Tanjung Bajure, Polres Kerinci Pastikan Stok Aman dan Stabil Jelang Ramadhan

Berita

Apel Gelar Pasukan Presisi Merdeka Run 2025 Digelar, Kapolda Jambi: Sukses Tak Datang Tiba-tiba, Perlu Ikhtiar Dan Manajemen Yang Baik

Berita

You Only Need One untuk Ramadan yang Lebih Baik dan Tetap Nyambung

Berita

Bentuk Kepedulian Polri, Polres Sarolangun Berikan Bantuan Kepada Anggota KPPS yang Sakit

Berita

Mulai Sekolah, Mulai dengan Honda! Nikmati Promo Skutik Favorit Anak Muda