Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda JambiĀ 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi

Selasa, 18 Juli 2023 - 18:48 WIB

Sebanyak 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Jambi

Sebanyak 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Jambi

JAMBI – Dalam rangka memberantas masuknya barang Ilegal di Provinsi Jambi, Bea Cukai Jambi melaksanakan operasi penindakan rokok ilegal di Jasa Ekspedisi pada tanggal 14 – 16 Juli 2023 dan mengamankan kurang lebih 1,4 juta batang rokok ilegal.

Hal ini disampaikan Kepala Bea Cukai Jambi Wijang Abdillah melalui Plt. KASI penyululhan dan layanan informasi, Tamrin menyebutkan bahwa dari hasil penindakan pertama yang terlaksana pada tanggal 14 Juli 2023, petugas melaksanakan operasi dan pengawasan pengiriman rokok di jasa pengiriman di Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Dari operasi itu, petugas mengamankan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan sebanyak 1 juta batang.

Baca Juga  BNN-BEA DAN CUKAI BERHASIL UNGKAP KASUS PENYELUNDUPAN GANJA THAILAND JARINGAN SINDIKAT NARKOTIKA INTERNASIONAL

Kemudian petugas kembali melancarkan operasi rokok ilegal pada tanggal 16 Juli 2023. Pemeriksaan kali ini dilaksanakan terhadap jasa pengiriman di Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Petugas menemukan adanya paket pengiriman sebanyak lebih kurang 400 ribu batang rokok berbagai merek jenis sigaret kretek mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan.

Baca Juga  Dikirim dari Medan, Pengiriman 1,5 Kg Ganja melalui JnT Digagalkan Polres Tanjab Barat bersama BNNP Jambi dan Bea Cukai saat LebaranĀ 

” Dasil penindakan tersebut total perkiraan nilai barang mencapai 684 juta rupiah dengan potensi penerimaan negara mencapai 937 juta rupiah,” ungkapnya, Selasa (18/7/23).

Baca Juga  Amankan Seorang Pemuda, Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Perairan Desa Kunangan

Selain pengawasan peredaran rokok ilegal, minggu sebelumnya pada tanggal 10 s.d 14 Juli 2023, Bea Cukai Jambi juga turut melakukan operasi di beberapa Tempat Penjualan Eceran (TPE) MMEA di Kab. Bungo.

Dari operasi tersebut, petugas mengamankan lebih dari 300 botol MMEA (Minuman Mengandung Etyl Alcohol )karena tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai. MMEA dan Rokok ilegal tidak hanya melanggar ketentuan di bidang cukai. Namun juga, berpengaruh buruk terhadap kesehatan masyarakat.(*)

Share :

Baca Juga

Berita

Satresnarkoba Polres Kerinci Ungkap Peredaran Sabu Modus “Sistem Tempel” di Desa Sumur Anyir

Berita

Kapolda Jambi Pastikan Keamanan saat Perayaan Natal dan Tahun Baru

Berita

Perkuat Sinergi, Ketua PWI Kota Jambi dan Pengurus Silaturahmi bersama Danrem 042 Gapu Brigjen TNI Nyamin

Berita

Jalan Rusak Parah di Desa Sumur Anyir, Ketua Komisi III Sebut sudah masuk perioritas Anggaran tahun 2025

Batanghari

Fokus pada Pengembangan Seni melalui Marching Band, LPKA Muara Bulian Gelar Skrining Minat dan Bakat

Berita

Dikirim dari Aceh Tujuan Sumsel, Pengiriman Sabu seberat 4,5 Kilogram Digagalkan Ditresnarkoba Polda Jambi

Berita

Dari Masjid, Makam, hingga Klenteng, Aksi Bakti Religi Polda Jambi dalam Rangka Hari Bhayangkara ke 79

Berita

Kemitraan Global Gelar Pelatihan di Semarang untuk Perangi Eksploitasi Seksual Anak di Dunia Digital di JCLEC