Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi

Selasa, 18 Juli 2023 - 18:48 WIB

Sebanyak 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Jambi

Sebanyak 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Jambi

JAMBI – Dalam rangka memberantas masuknya barang Ilegal di Provinsi Jambi, Bea Cukai Jambi melaksanakan operasi penindakan rokok ilegal di Jasa Ekspedisi pada tanggal 14 – 16 Juli 2023 dan mengamankan kurang lebih 1,4 juta batang rokok ilegal.

Hal ini disampaikan Kepala Bea Cukai Jambi Wijang Abdillah melalui Plt. KASI penyululhan dan layanan informasi, Tamrin menyebutkan bahwa dari hasil penindakan pertama yang terlaksana pada tanggal 14 Juli 2023, petugas melaksanakan operasi dan pengawasan pengiriman rokok di jasa pengiriman di Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Dari operasi itu, petugas mengamankan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan sebanyak 1 juta batang.

Baca Juga  Dikirim dari Medan, Pengiriman 1,5 Kg Ganja melalui JnT Digagalkan Polres Tanjab Barat bersama BNNP Jambi dan Bea Cukai saat Lebaran 

Kemudian petugas kembali melancarkan operasi rokok ilegal pada tanggal 16 Juli 2023. Pemeriksaan kali ini dilaksanakan terhadap jasa pengiriman di Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Petugas menemukan adanya paket pengiriman sebanyak lebih kurang 400 ribu batang rokok berbagai merek jenis sigaret kretek mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan.

Baca Juga  Jalan Tol Tempino - Bayung Lencir Akan di Uji Coba Bulan Depan, Jarak Tempuh ke Bayung Lencir Hanya 15 Menit.

” Dasil penindakan tersebut total perkiraan nilai barang mencapai 684 juta rupiah dengan potensi penerimaan negara mencapai 937 juta rupiah,” ungkapnya, Selasa (18/7/23).

Baca Juga  BNN-BEA DAN CUKAI BERHASIL UNGKAP KASUS PENYELUNDUPAN GANJA THAILAND JARINGAN SINDIKAT NARKOTIKA INTERNASIONAL

Selain pengawasan peredaran rokok ilegal, minggu sebelumnya pada tanggal 10 s.d 14 Juli 2023, Bea Cukai Jambi juga turut melakukan operasi di beberapa Tempat Penjualan Eceran (TPE) MMEA di Kab. Bungo.

Dari operasi tersebut, petugas mengamankan lebih dari 300 botol MMEA (Minuman Mengandung Etyl Alcohol )karena tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai. MMEA dan Rokok ilegal tidak hanya melanggar ketentuan di bidang cukai. Namun juga, berpengaruh buruk terhadap kesehatan masyarakat.(*)

Share :

Baca Juga

Berita

Dua Orang Oknum Warga Bakar Lahan Berhasil Ditangkap Satgas Karhutla

Berita

Di Polda Jambi, Wakapolda Brigjen Pol Edi Mardianto Pimpin Upacara Kenaikan Duplikat Bendera Merah Putih HUT RI ke 79

Berita

Dandim 0416/Bute Ikuti Upacara Bendera Peringatan Harlah Pancasila tahun 2024

Berita

Strategi Langsung Mengurangi Pengangguran; Mohd. Indrawan Husairi Melaksanakan Kegiatan Pelatihan Upskill

Berita

Polres Sarolangun Gagalkan Peredaran Gelap Narkotika jenis Sabu dan Tangkap Dua Pelaku 

Berita

Bawa Empat Kendaraan Taktis Water Canon, Kapolda Jambi Kembali Salurkan Air Bersih ke Desa-desa

Berita

Tinjau Pengamanan TPS di Kabupaten Merangin, Dansat Brimob Polda Jambi Pastikan Pengamanan Pemilu 2024 Kondusif 

Berita

Ribuan Warga Padati Jalan Santai dan Senam Sehat Bersama Masnah Busro di Kumpeh Ulu