Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kerinci / Kriminal / Sungai Penuh

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:27 WIB

Setubuhi Siswa SMK Hingga Hamil Tujuh Bulan, Satreskrim Polres Kerinci Tangkap Satu Pelaku

Setubuhi Siswa SMK Hingga Hamil Tujuh Bulan, Satreskrim Polres Kerinci Tangkap Satu Pelaku

Sungai Penuh — Satreskrim Polres Kerinci melalui Tim Opsnal Macan Kincai bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku berinisial MDR (22), warga Desa Baru Debai, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, diamankan di kediamannya pada Selasa (17/2/2026).

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/8/II/2026/SPKT/Polres Kerinci/Polda Jambi tertanggal 2 Februari 2026.

Baca Juga  Pasca Pemilu, Kapolres Kerinci Perintahkan Kapolsek Perkuat Keamanan Kecamatan Gunung Raya dan Bukit Kerman

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban, sebut saja Mawar (15) — bukan nama sebenarnya — melaporkan bahwa korban yang masih berstatus siswi SMK merupakan anak di bawah umur diketahui tengah hamil tujuh bulan.

Dalam proses penangkapan, tim yang tergabung dalam Operasi Pekat I Siginjai 2026 sempat menghadapi penolakan dari pihak keluarga pelaku dan sejumlah warga setempat. Namun situasi berhasil dikendalikan dan pelaku dapat diamankan tanpa insiden berarti.

Baca Juga  Peningkatan Kualitas, Inovasi dan Pelayanan kepada Masyarakat, Polres Kerinci Masuk 5 Besar Kompolnas Award 2025

Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan didampingi Kasi Humas IPTU Sitinjak menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak.

“Kami menerima informasi bahwa terduga pelaku berada di kediamannya. Tim segera melakukan penangkapan dan membawa yang bersangkutan ke Mapolres Kerinci untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Very Prasetyawan.

Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian yang mana Kejahatan terhadap anak adalah tindak pidana berat. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Tongkang Senggol Pompong dan Peralatan Jemur Ikan Asin Milik Masyarakat, Ditpolairud Polda Jambi Fasilitasi Mediasi

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak, yakni Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 (Perppu Nomor 1 Tahun 2016).

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Share :

Baca Juga

Berita

Tak Hanya Apresiasi, Kapolresta Jambi Turut Bacakan Deklarasi dan Tanda Tangan Tolak Narkoba Bersama Warga RT 05 Rawasari

Berita

Antos-Lendra tetap Paparkan Misi Visi Keren walaupun di Bawah Rintik Hujan

Berita

Sambut Mudik Lebaran 2026, Hutama Karya Gelar Apel Siaga di Rest Area KM 397B

Berita

Tim Pemenangan Antos – Lendra Bantah Larangan Kampanye Di Pondok Tinggi

Berita

Mentri Imigrasi dan Pemasyarakatan Panen Perdana di Nusakambangan, Bangun Lumbung Ketahanan Pangan dan Beri Kesempatan Warga Binaan

Berita

Dandim 0417/Kerinci Cek Lokasi Penanaman Padi Gogo di Desa Renah Kayu Embun

Berita

Kunjungi Makodim 0415 Jambi, Danrem 042 Gapu Turut Berikan Semangat dan Motivasi ke Personel

Berita

Subsatgas Tindak Operasi Mantap Praja Siginjai 2024 Wilayah Timur Lakukan PAM Kampanye Cagub dan Cawagub Jambi